160 x 600 AD PLACEMENT
160 x 600 AD PLACEMENT
160 x 600 AD PLACEMENT
160 x 600 AD PLACEMENT

IMM Malut Desak Polda Dan Kejati Usut Dugaan Permainan Harga Minyak Tanah Subsidi Di Halut

Ilustrasi

Kilasmalut.com – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) Maluku Utara melontarkan kritik keras terhadap kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi jenis Minyak Tanah (MITA) di Kabupaten Halmahera Utara. Organisasi mahasiswa itu menduga kenaikan harga dilakukan secara sepihak oleh agen penyalur dan mendesak aparat penegak hukum segera turun tangan melakukan penyelidikan.

Dua agen penyalur MITA di Halmahera Utara, yakni PT Satria Sejati Pratama dan PT Bumi Makmur Halut, disebut menaikkan harga jual sebesar Rp.500 per liter dari kuota distribusi minyak tanah subsidi yang mencapai sekitar 820 ton setiap bulan.

Berdasarkan data yang dihimpun IMM Maluku Utara, harga jual dari agen ke pangkalan mengalami kenaikan di hampir seluruh wilayah. Untuk Kecamatan Tobelo, harga naik dari Rp.3.200 menjadi Rp.3.700 per liter. Kecamatan Galela dari Rp.3.300 menjadi Rp3.800 per liter. Galela Utara dari Rp.3.500 menjadi Rp.4.000 per liter.

Sementara di Kecamatan Kao, harga naik dari Rp.3.800 menjadi Rp.4.400 per liter. Kao Barat dari Rp.4.100 menjadi Rp.4.600 per liter. Malifut dari Rp.3.850 menjadi Rp.4.350 per liter. Kao Teluk dari Rp.4.100 menjadi Rp.4.600 per liter.

Baca Juga :  Gegara Uang Rp 250 Ribu, Seorang Kakek Di Halut Habisi Nyawa Temannya Sendiri

Kenaikan paling tinggi terjadi di Kecamatan Loloda Kepulauan dan Loloda Utara. Harga yang sebelumnya Rp.3.200 per liter melonjak menjadi Rp.5.700 per liter atau naik hingga Rp2.500 per liter.

Ketua DPD IMM Maluku Utara, M. Taufan Baba, menilai alasan kenaikan biaya operasional akibat meningkatnya harga Dexlite tidak dapat dijadikan dasar untuk menaikkan harga minyak tanah subsidi.

Menurutnya, terdapat dugaan praktik yang perlu diusut aparat penegak hukum karena keuntungan yang diperoleh agen dinilai sangat besar apabila dihitung dari total kuota distribusi setiap bulan.

“Kenaikan BBM subsidi jenis minyak tanah di Halmahera Utara diduga mengandung unsur pungutan liar. Jika rata-rata agen mengambil tambahan Rp.500 per liter dari kuota sekitar 820 ton setiap bulan, maka keuntungan yang diperoleh mencapai ratusan juta rupiah. Dugaan ini harus dibuka secara terang benderang,”tegasnya. Minggu (12/7).

Baca Juga :  Gerak Cepat Polres Halut, Remaja Yang 10 Hari Hilang Ditemukan Selamat

IMM Maluku Utara mendesak Polda Maluku Utara dan Kejaksaan Tinggi Maluku Utara segera melakukan penyelidikan terhadap kebijakan kenaikan harga tersebut.

“Kami meminta Polda dan Kejati Maluku Utara segera turun melakukan penyelidikan terhadap agen-agen yang menaikkan harga minyak tanah subsidi di Halmahera Utara. Jangan biarkan masyarakat menjadi korban jika memang ditemukan adanya dugaan pelanggaran,”katanya.

Taufan menegaskan, minyak tanah merupakan BBM bersubsidi yang diperuntukkan bagi masyarakat kecil sehingga setiap kebijakan yang berdampak pada kenaikan harga harus memiliki dasar hukum yang jelas.

Ia menilai, apabila pemerintah maupun Pertamina tidak pernah mengumumkan kenaikan harga BBM subsidi, maka kenaikan harga di tingkat agen patut dipertanyakan dan diawasi.

“Subsidi diberikan negara untuk meringankan beban masyarakat, bukan sebaliknya. Jika benar terjadi kenaikan secara sepihak dengan alasan operasional, maka persoalan ini wajib ditelusuri. Aparat penegak hukum harus hadir untuk memastikan tidak ada penyalahgunaan dalam distribusi BBM subsidi,”pungkasnya.(red)

 

You might also like
Lorem Ipsum Dolor Amet?

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit, sed do eiusmod tempor

Promo Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau !
error: Content is protected !!