

Kilasmalut.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Halmahera Utara kembali berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan I jenis ganja. Dalam operasi yang berlangsung pada Kamis (18/6/2026) sekitar pukul 12.30 WIT, polisi mengamankan seorang pria berinisial AI alias Ari (32) di Desa Rawajaya, Kecamatan Tobelo, Kabupaten Halmahera Utara.
Dari tangan tersangka, petugas menyita sejumlah barang bukti, di antaranya satu paket besar narkotika jenis ganja dengan berat bruto 55,17 gram, satu unit telepon genggam Android merek Samsung A06 berwarna hitam, satu kardus pembungkus paket, serta sejumlah barang bukti pendukung lainnya.
Kasus ini terungkap setelah Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Halmahera Utara menerima informasi dari masyarakat sekitar pukul 12.00 WIT, mengenai adanya seseorang yang diduga menguasai narkotika jenis ganja melalui sebuah jasa ekspedisi di Desa WKO, Kecamatan Tobelo Tengah.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba yang dipimpin Kaur Bin Opsnal Satresnarkoba, Aipda Naftali Popala, langsung bergerak menuju lokasi untuk melakukan penyelidikan.
“Sekitar pukul 12.10 WIT, tim melakukan pemantauan di lokasi dan memeriksa sebuah paket mencurigakan yang berada di salah satu jasa ekspedisi. Setelah dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan paket kardus yang dibungkus plastik hitam dan dililit lakban bening. Saat dibuka, paket tersebut diduga berisi narkotika jenis ganja,”jelas, Kasat Narkoba Polres Halut, Iptu Sudomo Latani.
Berdasarkan alamat penerima yang tertera pada paket, polisi melakukan pengembangan hingga mengarah kepada seorang pria berinisial AI alias Ari yang berdomisili di Desa Rawajaya, Kecamatan Tobelo.
“Tim kemudian bergerak ke kediaman tersangka dan melakukan penangkapan. Dalam proses tersebut, petugas turut melakukan penggeledahan badan serta membuka paket dengan nomor resi JD0565861919,”ucapnya.
Pembukaan paket dilakukan sekitar pukul 12.20 WIT dan disaksikan oleh warga setempat, Sutrisno Mochtar, sebagai saksi. Dari dalam paket ditemukan satu bungkus kertas yang berisi narkotika golongan I jenis ganja.
Selanjutnya, tersangka bersama seluruh barang bukti langsung diamankan ke Mapolres Halmahera Utara guna menjalani proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan peredaran narkotika lainnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman bagi pelaku berupa pidana penjara paling singkat 5 tahun, paling lama 20 tahun, hingga pidana penjara seumur hidup sesuai ketentuan yang berlaku.(red)


Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit, sed do eiusmod tempor
Jangan Tampilkan Lagi
Ya, Saya Mau !