160 x 600 AD PLACEMENT
160 x 600 AD PLACEMENT
160 x 600 AD PLACEMENT
160 x 600 AD PLACEMENT

DPP IMM Ultimatum Polres Sula, Jangan ‘Kubur’ Laporan Penganiayaan Ketua IMM, Segera Tetapkan Tersangka

Ketua Bidang Lingkungan Hidup DPP IMM, Usman Mansur

Kilasmalut.com – Ketua Bidang Lingkungan Hidup DPP IMM, Usman Mansur, melontarkan peringatan keras kepada aparat kepolisian agar tidak menjadikan laporan dugaan penganiayaan terhadap Ketua Umum PC IMM Kabupaten Kepulauan Sula sekadar dokumen administratif yang berakhir di meja penyidik tanpa kejelasan hukum.

Menurut Usman, laporan polisi yang telah resmi diterima Polres Kepulauan Sula harus segera ditindaklanjuti dengan langkah hukum yang nyata. Ia menegaskan bahwa korban telah memberikan keterangan dan bukti awal telah tersedia, sehingga tidak ada alasan bagi aparat untuk menunda proses hukum terhadap terduga pelaku.

“Jangan jadikan Berita Acara Pemeriksaan dan laporan polisi hanya sebagai formalitas penggugur kewajiban. Laporan sudah masuk, korban sudah diperiksa, dan peristiwa yang dilaporkan sudah terang. Kepolisian harus membuktikan keberpihakannya kepada hukum, bukan membiarkan kasus ini mengendap tanpa kepastian,”tegas Usman, Senin (1/6).

Ia menilai lambannya penanganan kasus kekerasan berpotensi melukai rasa keadilan masyarakat sekaligus memunculkan kecurigaan publik terhadap komitmen aparat dalam menegakkan hukum secara adil dan tanpa pandang bulu.

Baca Juga :  Tak Berkutik, Pengecer Nyanyi, 'Petani' Ganja 8 Tahun Akhirnya Dibekuk Satresnarkoba Polresta Tidore

“Kepolisian hadir untuk melindungi rakyat, bukan menjadi penonton ketika warga menjadi korban kekerasan. Ketika laporan resmi sudah diterima, negara wajib hadir memberikan perlindungan dan kepastian hukum kepada korban,”ujarnya.

Usman juga mengecam keras dugaan tindakan brutal yang dilakukan oknum Satpol PP terhadap Ketua Umum PC IMM Kepulauan Sula. Menurutnya, tidak boleh ada ruang bagi praktik premanisme yang berlindung di balik seragam dan jabatan.

“Kami tidak ingin muncul kesan bahwa seragam digunakan sebagai tameng untuk melakukan kekerasan terhadap warga negara. Jika dugaan penganiayaan ini terbukti, maka pelaku wajib mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Tidak boleh ada perlakuan istimewa hanya karena pelakunya aparat,”katanya.

Lebih jauh, DPP IMM memberikan ultimatum terbuka kepada aparat penegak hukum agar segera menuntaskan penyelidikan dan meningkatkan status perkara apabila unsur pidananya telah terpenuhi.

Baca Juga :  Kasat Reskrim Pulau Morotai Diduga Kelola BBM Subsidi Nelayan, Taufan : Ini Penyalahgunaan Kewenangan

“Kami mengultimatum aparat penegak hukum. Dalam waktu dekat harus ada kejelasan status hukum perkara ini. Jangan biarkan kasus ini berlarut-larut hingga menimbulkan ketidakpercayaan publik terhadap institusi penegak hukum. Jika alat bukti telah cukup, segera tetapkan tersangka dan lakukan penangkapan sesuai mekanisme hukum yang berlaku,”tegasnya.

Ia memastikan DPP IMM akan terus mengawal kasus tersebut hingga tuntas dan pelaku diproses sesuai hukum. Menurutnya, cara aparat menangani perkara ini akan menjadi ujian nyata bagi komitmen negara dalam melindungi hak-hak warga, menegakkan keadilan, dan menjaga ruang demokrasi di Maluku Utara.

“Premanisme harus disapu bersih dari bumi Maluku Utara. Tidak boleh ada impunitas bagi pelaku kekerasan. Hukum harus berdiri tegak, bukan tunduk pada kekuasaan. Siapa pun pelakunya, harus diproses demi keadilan, kepastian hukum, dan rasa aman masyarakat,”tutupnya.(red)

You might also like
Lorem Ipsum Dolor Amet?

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit, sed do eiusmod tempor

Promo Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau !
error: Content is protected !!