
Kilasmalut.com – Sidang perkara perceraian oknum Rektor disalah satau Universitas di Kabupaten Halmahera Utara (Halut), HK alias Herson, dengan istrinya kembali memanas. Persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tobelo, Kamis (13/8), mulai membuka sejumlah fakta yang menjadi sorotan.
Dalam persidangan tersebut, pihak istri HK alias Herson menghadirkan tiga orang saksi untuk memberikan keterangan di hadapan majelis hakim. Sebelumnya, pihak HK alias Herson juga telah menghadirkan saksi dalam persidangan terdahulu.
Namun, keterangan para saksi yang dihadirkan pihak istri disebut mulai menyingkap indikasi perlakuan khusus terhadap salah satu sekretaris pribadi (sespri) HK alias Herson.
Kuasa hukum tergugat, Ridelfi Pudinaung, mengungkapkan bahwa fakta yang muncul dalam persidangan mengarah pada dugaan adanya perlakuan istimewa terhadap salah satu sespri tersebut.
“Dari fakta persidangan kemarin, terkuak indikasi bahwa HK alias Herson memperlakukan khusus atau istimewa terhadap sesprinya,”ujar Ridelfi, Jumat (14/8).
Menurut Ridelfi, pihaknya tidak ingin terburu-buru menyimpulkan dugaan tersebut. Tim hukum masih melakukan kajian untuk memastikan apakah bentuk perlakuan yang terungkap dalam persidangan memiliki indikasi pelanggaran hukum pidana atau tidak.
“Perlakuannya seperti apa dan sesprinya siapa, kami belum bisa sampaikan di sini karena masih dalam pengkajian hukum secara pidana,”katanya.
Ia menegaskan, apabila hasil kajian nantinya menemukan adanya unsur pidana, pihaknya tidak menutup kemungkinan membawa persoalan tersebut ke ranah hukum.
“Jika memenuhi unsur pidana, tentu akan kami tindak lanjuti secara hukum,”tegasnya.
Tak hanya soal perlakuan terhadap sespri. Perkara ini juga diwarnai informasi lain yang tak kalah serius. Berdasarkan informasi yang dihimpun media ini, HK alias Herson diduga berupaya menghalangi kehadiran dua orang saksi yang diajukan istrinya dalam persidangan Kamis kemarin.
Namun, dugaan tersebut masih memerlukan konfirmasi dan pembuktian lebih lanjut. Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh keterangan dari HK alias Herson terkait tudingan perlakuan khusus terhadap sespri maupun dugaan upaya menghalangi saksi.
Perkara perceraian ini pun kini tak sekadar menjadi perselisihan rumah tangga. Sejumlah fakta yang mencuat di ruang sidang berpotensi membuka persoalan lain di luar pokok perkara perceraian, terutama jika nantinya hasil kajian hukum menemukan adanya unsur pidana.(red)

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit, sed do eiusmod tempor
Jangan Tampilkan Lagi
Ya, Saya Mau !