160 x 600 AD PLACEMENT
160 x 600 AD PLACEMENT
160 x 600 AD PLACEMENT
160 x 600 AD PLACEMENT

Curanmor Menggurita Di Halut, 44 Motor Disita Polisi Dan 4 DPO Diburu

Polres Halut gelar Press Release pengungkapan sejumlah kasus tindak pidana pencurian.(foto/chalo)

Kilasmalut.com – Polres Halmahera Utara (Halut) membongkar sejumlah kasus tindak pidana yang terjadi di wilayah hukumnya. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan 44 unit sepeda motor dan 33 unit handphone yang diduga merupakan hasil kejahatan.

Pengungkapan itu disampaikan Kapolres Halut AKBP Erlicson Pasaribu, S.H., S.I.K., dalam Press Release di lapangan Apel Mako Polres Halut, Rabu (30/9).

Kapolres didampingi Wakapolres Kompol Saiful Egal, S.A.P., M.A.P., Kasat Reskrim Iptu Sodomo Latani, S.H., Kasi Humas Iptu Hopni Saribu, S.H., serta KBO Reskrim Ipda Rafif Sanika Mahawira, S.Tr.I.K.

Kapolres mengatakan pengungkapan sejumlah perkara tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat sekaligus menindak berbagai bentuk gangguan kamtibmas.

Dalam pengungkapan perkara pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dan pencurian handphone, polisi berhasil mengamankan puluhan barang bukti.

Sebanyak 44 unit kendaraan bermotor dan 33 unit handphone diamankan dari hasil penyelidikan yang dilakukan jajaran Satreskrim Polres Halut.

Dari hasil penyelidikan, kendaraan yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut teridentifikasi dari sejumlah lokasi di wilayah Halut, di antaranya Desa Daru, Trans Biang, Wosia, WKO, Gosoma, Gamsungi dan Gura.

Baca Juga :  Pelaku Pembunuhan 'Santi' Di Vonis 19 Tahun Penjara

Polisi mengungkap, aksi curanmor dilakukan dengan menyasar kendaraan yang diparkir di luar rumah. Pelaku kemudian diduga merusak kunci stang dan kabel kontak sebelum membawa kabur kendaraan.

Sementara aksi pencurian handphone dilakukan dengan cara masuk ke rumah korban melalui pintu atau jendela yang tidak terkunci maupun dengan merusaknya secara paksa.

Pengungkapan tersebut belum berhenti. Polisi masih memburu pihak lain yang diduga berkaitan dengan jaringan pencurian.

Saat ini, empat orang telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Selain itu, sekitar 15 unit kendaraan yang diduga berkaitan dengan jaringan tersebut masih dalam proses penelusuran.

Polres Halut menyatakan pengembangan terus dilakukan untuk mengungkap kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat dalam rangkaian perkara tersebut.

Tak hanya membongkar kasus pencurian, Satreskrim Polres Halut juga mengungkap dugaan tindak pidana pertambangan tanpa izin di Desa Gosoma, Kecamatan Tobelo.

Dalam perkara tersebut, polisi mengamankan seorang tersangka berinisial NW alias JODI bersama sejumlah barang bukti.

Barang bukti yang diamankan antara lain dua batang mineral perak dengan berat masing-masing 152 gram dan 172 gram, bongkahan batuan mineral, peralatan pengolahan mineral, serta sejumlah barang lainnya.

Baca Juga :  Resmob Canga Bekuk 2 Remaja, Belasan Ponsel Diduga Hasil Curian Berhasil Diamankan

Terhadap seluruh perkara yang diungkap, penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi dan tersangka, pengamanan serta penyitaan barang bukti, gelar perkara, hingga penahanan terhadap tersangka sesuai proses hukum yang berjalan.

Kapolres menegaskan, penyidikan terhadap perkara-perkara tersebut masih dapat berkembang untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain.

“Setiap perkara yang ditangani Polres Halmahera Utara diproses berdasarkan fakta, keterangan saksi, alat bukti dan ketentuan hukum yang berlaku,”tegas Kapolres.

Untuk perkara yang telah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Kejaksaan, proses hukum selanjutnya dilakukan melalui Tahap II.

Press Release kemudian ditutup dengan penyerahan secara simbolis satu unit sepeda motor hasil pengungkapan kasus curanmor kepada pemiliknya.

Kapolres Halut menyerahkan langsung kendaraan tersebut kepada Yusrin Hilikiti, sebagai salah satu pemilik kendaraan yang berhasil ditemukan polisi.

Pengungkapan puluhan kendaraan dan handphone tersebut menjadi bagian dari upaya Polres Halut membongkar rangkaian tindak pidana sekaligus mengejar pihak-pihak lain yang diduga masih berkaitan dengan jaringan kejahatan tersebut.(red)

You might also like
Lorem Ipsum Dolor Amet?

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit, sed do eiusmod tempor

Promo Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau !
error: Content is protected !!