Enam Saksi Resmi Di Periksa Penyidik
Kilasmalut.com – Polres Halmahera Utara (Halut) resmi menaikkan penanganan kasus erupsi Gunung Dukono dari tahap penyelidikan ke penyidikan.
Kasus tragedi pendakian maut ini diketahui menewaskan tiga pendaki, terdiri dari satu warga negara Indonesia (WNI) dan dua warga negara asing (WNA) asal Singapura.
Kapolres Halut, AKBP Erlichson Pasaribu melalui Kasat Reskrim Polres Halut, Iptu Rinaldi Anwar, mengatakan peningkatan status perkara dilakukan setelah penyidik menggelar perkara dan mengumpulkan sejumlah alat bukti serta keterangan saksi.
“Penyidik sudah melakukan pemeriksaan dan mengumpulkan bukti-bukti, sehingga dilakukan gelar perkara dan kasus ini resmi dinaikkan ke tahap penyidikan,”ujar Rinaldi, Rabu (13/5).
Ia menjelaskan, sejauh ini Satreskrim telah memeriksa sedikitnya enam saksi, yang terdiri dari pemandu pendakian dan porter yang ikut dalam rombongan pendaki.
Menurutnya, dalam tahap penyidikan, penyidik masih akan mendalami kemungkinan adanya keterangan tambahan maupun saksi baru yang berkaitan dengan tragedi tersebut.
“Untuk alat bukti, kami sudah mengantongi surat edaran larangan pendakian ke puncak Gunung Dukono sejak 27 April 2025. Namun faktanya, sebanyak 20 pendaki tetap nekat melakukan pendakian, ada juga alat bukti lain yang sudah dikantongo,”katanya.
Dari hasil pemeriksaan sementara, pemandu pendakian juga mengaku tidak meminta izin kepada Pos Pengamatan Gunung Dukono sebelum melakukan aktivitas pendakian.
“Pemandu mengaku sempat mengecek status Gunung Dukono melalui Google dan mengetahui statusnya berada pada Level II atau waspada. Meski begitu, pendakian tetap dilakukan,”ungkapnya.
Polisi juga membuka kemungkinan memanggil saksi tambahan untuk memperkuat proses penyidikan. Sementara itu, para pendaki asal Singapura yang selamat hingga kini belum dimintai keterangan oleh penyidik.
“Nanti kami lihat perkembangan penyidikan. Jika memang diperlukan dan memungkinkan, kami akan meminta keterangan dari WNA Singapura. Tetapi jika alat bukti dan keterangan saksi yang ada sudah dianggap cukup, maka pemeriksaan tambahan tidak dilakukan,”tutupnya.(red)
Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit, sed do eiusmod tempor
Jangan Tampilkan Lagi
Ya, Saya Mau !