Kilasmalut.com – Surat yang disampaikan Gempur Kao kepada DPRD Kabupaten Halmahera Utara (Halut) resmi diterima dan kini telah berada di meja Komisi III untuk ditindaklanjuti.
Namun, proses tersebut justru dibayangi isu panas. Nama Gempur Kao disebut-sebut masuk dalam daftar “blacklist” di DPRD Halut.
Ketua Komisi III DPRD Halut, Janlis G. Kitong, membenarkan surat Gempur Kao telah diterima DPRD. Surat tersebut bahkan telah mendapat disposisi dari Ketua DPRD untuk ditindaklanjuti oleh Komisi III.
“Surat dari Gempur Kao sudah masuk di DPRD dan Ketua DPRD sudah mendisposisikan ke Komisi III. Untuk agenda pertemuan dengan Gempur Kao, kemungkinan belum dilaksanakan karena sampai saat ini waktunya belum ditentukan,”ujar Janlis, Kamis (3/9).
Persoalan kemudian bergeser pada isu “blacklist”.
Informasi yang beredar menyebutkan Gempur Kao masuk dalam daftar pihak yang disebut tidak lagi diakomodasi untuk agenda tertentu di DPRD Halut. Isu tersebut dikaitkan dengan Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang sebelumnya telah difasilitasi DPRD.
Dalam RDP tersebut, pihak Gempur Kao disebut meninggalkan ruang sidang sebelum seluruh agenda pembahasan selesai. Sikap itu kemudian disebut-sebut menjadi salah satu latar belakang munculnya isu mengenai status “blacklist” tersebut.
Tetapi, benarkah Gempur Kao telah masuk daftar blacklist DPRD Halut.
Sampai saat ini, belum ada konfirmasi resmi yang memastikan keberadaan daftar tersebut.
Pimpinan DPRD maupun pihak terkait perlu memberikan penjelasan agar isu tersebut tidak berkembang menjadi bola liar dan menimbulkan persepsi bahwa ruang penyampaian aspirasi masyarakat mulai dibatasi.
Padahal, sebelumnya DPRD Halut telah mengagendakan RDP berdasarkan surat permohonan yang disampaikan Gempur Kao bersama pihak-pihak terkait. Forum tersebut diharapkan menjadi ruang terbuka untuk mempertemukan para pihak sekaligus membahas persoalan yang menjadi dasar penyampaian aspirasi.
Kini, surat terbaru Gempur Kao kembali masuk ke DPRD dan telah didisposisikan kepada Komisi III.
Apakah surat tersebut akan segera ditindaklanjuti dengan membuka kembali ruang dialog bersama Gempur Kao? Ataukah isu “blacklist” justru menjadi penghalang bagi berlangsungnya pertemuan?
Yang jelas, surat sudah masuk, disposisi sudah turun, tetapi jadwal pertemuan belum juga ditentukan. Di sisi lain, isu “blacklist” masih menggantung tanpa kepastian.(red)
Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit, sed do eiusmod tempor
Jangan Tampilkan Lagi
Ya, Saya Mau !