160 x 600 AD PLACEMENT
160 x 600 AD PLACEMENT
160 x 600 AD PLACEMENT
160 x 600 AD PLACEMENT

IMM Maluku Utara Desak Polda Usut Tuntas Dugaan Pemaksaan Aborsi Oleh Oknum Polisi, Fitriyani : Jangan Ada Perlindungan terhadap Pelaku Jika Terbukti

Sekretaris DPD IMM Malut, Fitriyani Ashar

Kilasmalut.com – Dewan Pimpinan Daerah Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (DPD IMM) Maluku Utara melontarkan desakan keras kepada Polda Maluku Utara agar mengusut secara tuntas dugaan pemaksaan pengguguran kandungan yang diduga melibatkan seorang oknum anggota kepolisian yang berinisial Bripda Is.

Organisasi mahasiswa tersebut menegaskan, perkara ini tidak boleh dipandang sebagai persoalan pribadi, melainkan sebagai isu serius yang menyangkut perlindungan hak perempuan, integritas institusi Polri, serta kepercayaan publik terhadap penegakan hukum.

Sekretaris Umum DPD IMM Maluku Utara, Fitriyani Ashar, mengaku prihatin atas mencuatnya pemberitaan mengenai dugaan kasus tersebut. Menurutnya, proses penanganan perkara harus dilakukan secara profesional, transparan, akuntabel, serta tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.

“Apabila dugaan tersebut terbukti melalui proses hukum yang sah, maka tindakan itu bukan sekadar pelanggaran etik, tetapi merupakan bentuk kekerasan terhadap perempuan yang merampas hak atas tubuh, kesehatan reproduksi, dan martabat korban. Tidak boleh ada impunitas bagi siapa pun, termasuk aparat penegak hukum,”tegas Fitriyani, Selasa (14/7).

Baca Juga :  Kasus Erupsi Dukono Naik Status Penyidikan, Polres Halut Dalami Dugaan Kelalaian Pendakian Ilegal

IMM Maluku Utara mendesak Polda Maluku Utara bersama Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) bertindak cepat dengan melakukan penyelidikan secara objektif, independen, dan tanpa intervensi. Menurut Fitriyani, tidak boleh ada perlakuan istimewa hanya karena pihak yang diduga terlibat merupakan anggota kepolisian.

“Penegakan hukum yang adil dan terbuka adalah satu-satunya cara menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri. Publik berhak mengetahui bahwa setiap dugaan pelanggaran hukum diproses tanpa pandang bulu,”ujarnya.

Selain mendorong penegakan hukum, IMM Maluku Utara juga meminta agar perempuan yang mengaku sebagai korban memperoleh perlindungan menyeluruh, mulai dari pendampingan hukum, layanan kesehatan, hingga pemulihan psikologis. Menurutnya, pendekatan yang berorientasi pada perlindungan korban harus menjadi prioritas dalam setiap penanganan perkara yang berkaitan dengan dugaan kekerasan terhadap perempuan, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).

Baca Juga :  GP Ansor Halut Desak Polres Halut Segera Tangkap Pelaku Pelemparan Pawai Obor Di Tobelo

Fitriyani menegaskan bahwa, kekerasan terhadap perempuan tidak boleh diselesaikan melalui tekanan, relasi kuasa, ataupun pendekatan di luar mekanisme hukum.

“Ketika dugaan pelaku merupakan aparat negara, maka proses hukum harus berjalan lebih transparan. Jangan sampai muncul kesan adanya perlindungan terhadap pelaku ataupun penyalahgunaan kewenangan. Semua pihak harus diperlakukan sama di hadapan hukum,”katanya.

Ia menilai, kasus ini menjadi alarm keras bahwa perjuangan melawan kekerasan berbasis gender masih menghadapi tantangan serius di Indonesia, khususnya di Maluku Utara.

“Aparat penegak hukum seharusnya menjadi pelindung masyarakat dan garda terdepan dalam memberikan rasa aman. Karena itu, apabila nantinya terbukti ada pelanggaran hukum, proses penegakan hukum harus dilakukan secara tegas, terbuka, dan tanpa kompromi demi menjaga marwah institusi serta memastikan keadilan bagi korban,”pungkasnya.(red)

You might also like
Lorem Ipsum Dolor Amet?

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit, sed do eiusmod tempor

Promo Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau !
error: Content is protected !!