160 x 600 AD PLACEMENT
160 x 600 AD PLACEMENT
160 x 600 AD PLACEMENT
160 x 600 AD PLACEMENT

Maut Di Lereng Dukono, Pemandu Dan Porter Terancam Masuk ‘Bui’ Usai Bawa Pendaki Terobos Zona Bahaya

Konferensi Pers Forkopimda Halut di Mapolres Halut.(istimewa)

Kilasmalut.com – Tragedi maut erupsi Gunung Dukono kini berbuntut pidana. Oknum porter dan pemandu (guide) yang diduga nekat membawa rombongan pendaki masuk ke kawasan terlarang saat status gunung masih Level II Waspada, terancam dijerat hukum setelah dua warga negara asing asal Singapura diduga tewas dalam insiden mengerikan itu, Jumat (8/5).

Kapolres Halmahera Utara, AKBP Erlichson Pasaribu, menegaskan pihak kepolisian tengah mendalami dugaan kelalaian fatal yang menyebabkan hilangnya nyawa para pendaki.

“Kami sedang dalami. Jika terbukti ada kelalaian yang menyebabkan korban jiwa, porter dan pemandu bisa dijerat pidana. Saat ini masih proses penyelidikan,”tegas Erlichson saat konferensi pers di Mapolres Halut.

Polisi menyoroti aktivitas pendakian yang dilakukan secara ilegal dan nekat menerobos zona rawan erupsi. Padahal, Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi (PVMBG) telah menetapkan radius bahaya sejauh 3 kilometer dari kawah Gunung Dukono yang wajib steril dari aktivitas warga maupun pendaki.

“Ini bukan jalur wisata resmi. Tidak ada izin pendakian,”tegas Kapolres.

Data Basarnas Ternate mencatat sedikitnya 20 pendaki terdampak erupsi dahsyat Dukono. Dua WNA asal Singapura belum ditemukan dan diduga meninggal dunia, satu orang lainnya masih dinyatakan hilang, sementara pendaki lain, baik WNI maupun WNA berhasil dievakuasi dalam kondisi selamat.

Baca Juga :  Gerak Cepat Polres Halut, Remaja Yang 10 Hari Hilang Ditemukan Selamat

Insiden ini memicu sorotan tajam terhadap praktik pendakian ilegal yang diduga tetap dijalankan meski status gunung aktif dan larangan sudah diumumkan secara terbuka.

Kapolres menegaskan, jika unsur pidana terbukti, para porter dan pemandu dapat dijerat Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan kematian, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.(red)

You might also like
Lorem Ipsum Dolor Amet?

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit, sed do eiusmod tempor

Promo Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau !