Kilasmalut.com – Aksi seorang pemuda yang diduga menjadi spesialis pencurian dan penjambretan handphone (HP) di wilayah Tobelo dan Galela, Kabupaten Halmahera Utara (Halut), akhirnya terhenti.
Tim Opsnal Sat Resmob Polres Halut meringkus RA alias Eza (22), terduga pelaku yang disebut merupakan residivis kasus serupa. Ia diamankan di kediamannya di Kompleks Jalan Baru, Desa Gamsungi, Kecamatan Tobelo, Kamis dini hari, 17 September 2026, sekitar pukul 03.50 WIT.
Penangkapan dilakukan tanpa perlawanan.
Kapolres Halmahera Utara AKBP Erlichson Pasaribu, S.H., S.I.K., melalui Kasat Reskrim Iptu Sudomo Latani, S.H., mengungkapkan bahwa hasil pemeriksaan awal mengarah pada dugaan aksi pencurian di 13 lokasi berbeda dalam wilayah hukum Polres Halut.
“Terduga pelaku ini merupakan seorang residivis dalam kasus yang sama. Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku mengakui telah melancarkan aksinya di 13 lokasi berbeda di wilayah hukum Polres Halut,”ungkap Sudomo, Minggu (20/9).
Gonta-ganti Kendaraan untuk Kelabui Korban
Dalam menjalankan aksinya, Eza diduga menggunakan modus yang cukup beragam. Untuk menghindari kecurigaan dan menyulitkan pelacakan, ia disebut berganti-ganti kendaraan saat menyisir target.
Polisi menyebut Eza pernah meminjam sepeda motor Yamaha Mio M3 milik kerabatnya. Ia juga diketahui menyewa kendaraan bentor (becak motor) milik rekannya untuk mendatangi lokasi yang menjadi sasaran.
Dari 13 unit HP yang diakui telah dicuri, polisi sejauh ini berhasil mengamankan enam unit handphone dari sejumlah lokasi kejadian.
Barang bukti tersebut, yakni iPhone 11 TKP Pasar Wosia, Vivo Y03 TKP warung di Desa MKCM, Vivo Y27, Infinix Hot 11, Infinix Smart 8 Pro TKP Desa Igobula dan Oppo A78 yang diduga dicuri dari sebuah mobil penjual bumbu dapur di Desa Igobula.
Selain enam unit HP, polisi turut mengamankan satu buah gunting dan satu kaleng lem Fox ukuran sedang yang disebut berkaitan dengan aktivitas pelaku.
Tujuh HP Sudah Beredar, Dua Mengarah ke DPO
Sementara itu, tujuh unit HP lainnya yang diakui pelaku telah dicuri diketahui sudah sempat diedarkan kepada sejumlah pihak.
Dua unit di antaranya, yang diketahui bermerek Samsung, diduga diserahkan kepada seorang pria berinisial AA alias Po. Polisi menyebut AA kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan masih dalam pengejaran.
Kepolisian pun belum menutup pengembangan kasus tersebut. Selain memburu DPO, penyidik masih berupaya melacak keberadaan tujuh HP lainnya sekaligus mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.
“Saat ini pelaku beserta enam barang bukti handphone telah diamankan di Mako Polres Halut. Tim kami masih terus bergerak di lapangan untuk melakukan pengembangan lanjutan, memburu sisa barang bukti, serta memeriksa saksi-saksi dan para korban,”tegas Sudomo.
Warga Diminta Melapor
Polres Halut juga membuka ruang bagi masyarakat yang merasa menjadi korban pencurian maupun penjambretan HP dalam beberapa waktu terakhir, khususnya di wilayah Tobelo dan Galela, untuk segera melapor.
Laporan masyarakat dinilai penting untuk membantu polisi mencocokkan keterangan korban dengan hasil pemeriksaan terhadap terduga pelaku serta mengidentifikasi kemungkinan keterkaitan Eza dengan kasus-kasus lainnya.
Kasus ini masih dalam proses pengembangan oleh Sat Reskrim Polres Halut.(red)
Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit, sed do eiusmod tempor
Jangan Tampilkan Lagi
Ya, Saya Mau !