160 x 600 AD PLACEMENT
160 x 600 AD PLACEMENT
160 x 600 AD PLACEMENT
160 x 600 AD PLACEMENT

Resmob Canga Bekuk 2 Remaja, Belasan Ponsel Diduga Hasil Curian Berhasil Diamankan

Tim Resmob Cangan berhasil amankan dua orang remaja kasus pencurian.(istimewa)

Kilasmalut.com – Aksi pencurian telepon seluler (ponsel) yang diduga dilakukan dua remaja di wilayah hukum Polres Halmahera Utara (Halut) mulai terbongkar. Tim Resmob Canga Polres Halut membekuk dua terduga pelaku pada Kamis (20/8) dan menyita belasan unit ponsel yang diduga hasil kejahatan.

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan pencurian di Desa Gura, Kecamatan Tobelo, pada Minggu (16/8). Berbekal informasi dari informan lapangan terkait transaksi penjualan ponsel yang diduga hasil curian di Desa Gosoma, Tim Resmob yang dipimpin Kanit Resmob Aipda Musmulyadi langsung bergerak melakukan penyelidikan.

Kasi Humas Polres Halut, Iptu Hopni Saribu, mengatakan petugas terlebih dahulu melakukan verifikasi terhadap salah satu ponsel yang diduga hasil curian.

“Sekitar pukul 14.20 WIT, tim mendatangi rumah salah satu warga di Desa Gosoma. Setelah dilakukan pengecekan, nomor identitas ponsel tersebut cocok dengan dus ponsel yang dilaporkan hilang oleh korban,”ungkap Hopni.

Baca Juga :  Dana Desa Diduga Dijarah Rp. 587 Juta! Kejari Halut Resmi Periksa Kades Dodowo, Pemda Dituding Pelihara Kades Korupsi

Dari hasil pengecekan tersebut, polisi mengantongi identitas terduga pelaku berinisial GW (18), warga Desa Wosia. Petugas kemudian memburu GW hingga akhirnya berhasil mengamankannya di kediaman kekasihnya di Kompleks Kampung Baru Aspol, Desa Gamsungi.

Pemeriksaan terhadap GW di Mapolres Halut sekitar pukul 15.30 WIT kemudian mengarah kepada terduga pelaku lainnya, MM (16), warga Desa Gamsungi. MM diduga terlibat bersama GW dalam sejumlah aksi pencurian ponsel.

Tak ingin kehilangan waktu, Tim Resmob kembali bergerak melakukan penyisiran. Sekitar pukul 18.54 WIT, MM akhirnya dibekuk saat sedang berkumpul bersama rekan-rekannya di depan sebuah toko di Desa Gamsungi.

Dari tangan kedua terduga pelaku, polisi mengamankan 13 unit ponsel berbagai merek yang diduga berkaitan dengan tindak pidana pencurian.

Baca Juga :  HIPPMAMORO Desak APH Bongkar Dugaan Pengurangan Volume Proyek Embung Konservasi Nakamura

Barang bukti yang diamankan dari GW masing-masing iPhone 11 warna putih, Vivo Y19s warna biru, Oppo A98 warna putih, serta iPhone 7 Plus warna hitam.

Sementara dari MM, petugas menyita iPhone XR warna putih, Vivo Y19s warna putih, Oppo A6x warna putih, dua unit Samsung A17 masing-masing warna hijau dan merah, Oppo A17 warna biru, satu unit Vivo warna hijau, serta iPhone 12 warna merah muda.

Kini kedua terduga pelaku bersama seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Halut. Polisi masih melakukan pemeriksaan dan penyidikan untuk mengungkap lebih jauh dugaan keterlibatan keduanya dalam rangkaian pencurian ponsel di wilayah hukum Polres Halut.

Pengungkapan tersebut berlangsung aman dan terkendali. Polisi juga masih mendalami asal-usul seluruh ponsel yang disita serta kemungkinan adanya korban lain dalam rangkaian aksi pencurian tersebut.(red)

You might also like
Lorem Ipsum Dolor Amet?

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit, sed do eiusmod tempor

Promo Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau !
error: Content is protected !!