160 x 600 AD PLACEMENT
160 x 600 AD PLACEMENT
160 x 600 AD PLACEMENT
160 x 600 AD PLACEMENT

Polres Halut Tangani 408 Perkara, 313 Sudah Diselesaikan, Kriminalitas Mendominasi

Kasat Reskrim Polres Halut, Iptu Sudomo Latani

Kilasmalut.com – Angka kriminalitas di Kabupaten Halmahera Utara (Halut), Maluku Utara, hingga 22 September 2026 mencapai 408 kasus. Dari jumlah tersebut, aparat kepolisian telah menyelesaikan 313 perkara atau sekitar 77 persen.

Data laporan polisi periode 1 Januari hingga 22 September 2026 menunjukkan, tindak pidana yang berkaitan dengan kekerasan masih mendominasi angka kriminalitas di wilayah hukum setempat.

Dari total 408 kasus, 200 kasus merupakan tindak pidana umum, dengan 160 perkara di antaranya telah diselesaikan. Selanjutnya, 193 kasus tindak pidana perlindungan perempuan dan anak (PPA), dengan 147 kasus telah diselesaikan.

Sementara itu, tindak pidana khusus tercatat enam kasus, dengan dua kasus telah diselesaikan. Sedangkan perkara kontijensi, tawuran antarkampung (Tarkam), serta provokasi/SARA tercatat sembilan kasus dan empat di antaranya telah diselesaikan.

“Jika dilihat berdasarkan jenis perkara, penganiayaan menjadi kasus paling dominan, yakni sebanyak 89 kasus, baik yang mengakibatkan luka ringan maupun luka berat,”ucap Kasat Reskrim Polres Halut, Iptu Sudomo Latani, pada Rabu (23/9).

Baca Juga :  DPP IMM Desak APH Usut Dugaan Penyimpangan Proyek RS Pratama Halbar

Posisi berikutnya adalah pengeroyokan sebanyak 80 kasus, disusul kekerasan terhadap perempuan 65 kasus.

“Kasus yang melibatkan anak juga menjadi perhatian serius. Data mencatat 47 kasus persetubuhan terhadap anak, 44 kasus kekerasan terhadap anak, serta 23 kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT),”jelasnya.

Selain itu, pihaknya juga menangani 15 kasus tipu gelap, serta 10 kasus pencurian dengan pemberatan, pencurian dengan kekerasan, dan pencurian kendaraan bermotor (C3).

Perkara lainnya meliputi delapan kasus kontijensi/Tarkam, delapan kasus pencabulan terhadap anak, tiga kasus perkosaan terhadap orang dewasa, dan dua kasus pencabulan terhadap orang dewasa.

Sementara kasus dengan jumlah lebih kecil tercatat masing-masing satu perkara, yakni pengancaman, perzinahan, kelalaian yang mengakibatkan luka, pemalsuan surat, serta ketertiban umum. Adapun kasus pengrusakan tercatat dua perkara.

Komposisi tersebut memperlihatkan bahwa persoalan kriminalitas di Halut tidak hanya berkutat pada kejahatan terhadap harta benda. Kekerasan fisik serta kejahatan terhadap perempuan dan anak justru mengambil porsi besar dalam laporan polisi sepanjang 2026.

Baca Juga :  Di Pimpin Wakapolda, Tim DVI Polda Malut Bergerak Ke Halut, Identifikasi Korban Erupsi Gunung Dukono

Tingginya angka penganiayaan dan pengeroyokan, ditambah puluhan perkara kekerasan terhadap perempuan dan anak, menjadi gambaran bahwa konflik sosial maupun kekerasan di lingkungan keluarga dan masyarakat masih menjadi persoalan yang harus mendapat perhatian serius.

Di sisi lain, tingkat penyelesaian perkara yang mencapai 77 persen menunjukkan sebagian besar laporan telah ditindaklanjuti aparat penegak hukum.

Namun, tingginya jumlah perkara yang masuk tetap menjadi tantangan. Sebab, keberhasilan penegakan hukum tidak hanya diukur dari berapa banyak perkara yang diselesaikan, tetapi juga dari kemampuan menekan munculnya tindak pidana baru.

Dengan masih tersisanya 95 kasus yang belum terselesaikan dari total laporan tersebut, kerja penegakan hukum di Halut masih menyisakan pekerjaan yang harus dituntaskan hingga akhir tahun.

Data tersebut menjadi cermin bahwa keamanan daerah bukan semata soal mengejar pelaku setelah kejahatan terjadi, tetapi juga bagaimana mencegah kekerasan dan kejahatan agar tidak terus berulang.(red)

 

You might also like
Lorem Ipsum Dolor Amet?

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit, sed do eiusmod tempor

Promo Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau !
error: Content is protected !!