Kilasmalut.com – Sebuah rumah di Desa Gosoma, Kecamatan Tobelo, Kabupaten Halmahera Utara (Halut), Maluku Utara, diduga selama bertahun-tahun menjadi lokasi pemurnian emas. Aktivitas yang disebut berkaitan dengan dugaan pemurnian dan penyelundupan emas tanpa izin itu akhirnya dibongkar polisi.
Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Halut menggerebek rumah yang berada di RT 05/RW 03 Desa Gosoma, Minggu (6/9/2026). Dari lokasi, polisi mengamankan Nurwan alias Jodi bersama puluhan barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas pengolahan emas.
Kasat Reskrim Polres Halut, Iptu Sudomo Latani, mengatakan pengungkapan tersebut bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas pemurnian emas di rumah tersebut.
“Sekitar pukul 16.00 Wit, tim menerima informasi dan langsung mempersiapkan administrasi serta perlengkapan untuk melakukan penggeledahan. Setengah jam kemudian tim bergerak menuju lokasi dan tiba sekitar pukul 17.00 Wit,”jelas Sudomo.
Setibanya di lokasi, polisi berkoordinasi dengan perangkat desa sebelum melakukan penggeledahan sekitar pukul 17.30 WIT. Proses penggeledahan disaksikan dan didampingi penghuni rumah.
Hasilnya, polisi menemukan dan mengamankan sejumlah peralatan yang diduga digunakan untuk pemurnian emas. Barang tersebut antara lain dua tabung gas pembakaran, satu tabung bensin pembakaran, dua selang tabung gas, satu kompresor, delapan kowi atau tempat pelebur emas, dua tempat pembakaran emas, satu cetakan pelebur emas, satu mesin laser engraving, satu gerinda duduk, dua mini gerinda, dua tromol, satu set limar kecil, serta sejumlah pompa dan peralatan kerja lainnya.
“Dari hasil penggeledahan, kami mengamankan berbagai barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas pemurnian emas,”bebernya.
Tak hanya peralatan, polisi juga mengamankan sejumlah bahan kimia dan material. Di antaranya lima bungkus tawas kristal, satu toples boraks, dua botol bekas air aki, lima material batuan yang diduga mengandung emas, dua batang perak dan satu bungkus permata sirkon.
Barang elektronik juga turut diamankan. Polisi membawa dua unit Samsung Galaxy Z Fold, satu ponsel Nokia, dua laptop, satu komputer Lenovo, dua hard disk, dua flash disk, 10 keping CD, satu HDMI, satu Android Box, satu televisi, serta satu unit sepeda motor Honda Beat Street.
Setelah penggeledahan rampung sekitar pukul 18.30 WIT, polisi memasang police line di lokasi. Nurwan alias Jodi bersama seluruh barang yang diamankan kemudian dibawa ke Mako Polres Halut untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Yang membuat pengungkapan ini semakin menjadi perhatian adalah dugaan lamanya aktivitas tersebut berlangsung.
Berdasarkan keterangan awal yang diperoleh penyidik, Nurwan mengaku aktivitas pemurnian emas tersebut telah dilakukan selama kurang lebih lima tahun, sejak dirinya menempati rumah tersebut.
“Saat ini Nurwan alias Jodi beserta barang bukti telah diamankan di Sat Reskrim Polres Halut. Kami masih melakukan proses penyidikan dan berkoordinasi dengan instansi terkait untuk mendalami aktivitas tersebut,”ujar Sudono.
Polisi kini memiliki sejumlah pekerjaan penting untuk mengurai perkara tersebut, bukan hanya soal aktivitas pemurnian, tetapi juga dari mana material yang diduga mengandung emas itu diperoleh, bagaimana proses pengolahannya dilakukan, serta apakah terdapat pihak lain yang terlibat dalam rantai aktivitas tersebut.
Termasuk dugaan penyelundupan emas tanpa izin yang menjadi informasi awal pengungkapan, polisi masih melakukan pendalaman untuk memastikan fakta dan konstruksi hukumnya.
Hingga kini, Polres Halut belum membeberkan secara rinci status hukum Nurwan maupun pasal yang disangkakan. Penyidik masih mendalami seluruh barang bukti dan keterangan yang diperoleh dari lokasi.
Aktivitas yang selama ini diduga berlangsung di balik sebuah rumah di Gosoma kini berada di bawah sorotan aparat penegak hukum.
Lima tahun bukan waktu singkat dan penyidikan polisi akan menentukan apakah aktivitas tersebut sekadar usaha pengolahan, atau justru mengarah pada dugaan tindak pidana yang lebih luas.(red)
Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit, sed do eiusmod tempor
Jangan Tampilkan Lagi
Ya, Saya Mau !