160 x 600 AD PLACEMENT
160 x 600 AD PLACEMENT
160 x 600 AD PLACEMENT
160 x 600 AD PLACEMENT

Bupati Halut Pecat Guru P3K Usai Unggah Status Di WhatsApp Soal THR Dan Gaji Ke-13, Korban Klaim Tak Pernah Diberi Teguran

Ilustrasi

Kilasmalut.com – Bupati Halmahera Utara (Halut) Dr. Piet Hein Babua resmi memberhentikan seorang guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK/P3K), Yulianti Djangu, S.Pd, yang bertugas di SD Inpres Makete. Pemecatan tersebut diduga dipicu oleh unggahan status WhatsApp yang berisi keluhan terkait belum cairnya THR dan gaji ke-13.

Pemberhentian itu tertuang dalam Keputusan Bupati Halmahera Utara Nomor 821/58/BKDPSDA/KEP/PD/2026 tentang Pemutusan Hubungan Kerja dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atas nama Yulianti Djangu, S.Pd.

Yulianti mengaku status WhatsApp yang diunggahnya pada 1 Juli 2026 hanya berisi ungkapan kekecewaan atas belum cairnya hak-hak pegawai.

THR smp skrng tra cair², llu tamba lagi skrng gaji 13 trada tanda² cair lagi. Bupati skrng lbe ancor lg,” tulis Yulianti dalam status WhatsApp yang kemudian berujung pada pemecatannya.

Baca Juga :  Milad Ke 108 Tahun, Pimpinan Daerah Aisyiyah Halmahera Utara Berbagi Sembako Ke Janda Dan Lansia

“Saya buat status itu tanggal 1 Juli 2026. Yang melihat juga bukan banyak orang, hanya beberapa teman guru dan keluarga saya di Ambon, saya juga tidak tau siapa yang screnshot dan melapor ke Bupati,”ujar Yulianti kepada wartawan, Sabtu (25/7).

Menurut Yulianti, sehari setelah mengunggah status tersebut, tepatnya pada 2 Juli 2026 sekitar siang, dirinya dihubungi oleh pegawai BKDPSDA untuk datang ke kantor tanpa disertai surat panggilan resmi.

“Saya disuruh datang ke BKDPSDA, tapi tidak diberi tahu kalau akan disidang. Saya baru tahu dari teman kalau saya diperiksa karena status WhatsApp itu. Ada sekitar lima orang yang memeriksa saya. Setelah sidang selesai, saya diminta tidak pulang dulu karena katanya akan diberikan SK. Ternyata SK yang diberikan adalah SK pemecatan,”ungkapnya.

Baca Juga :  Polres Halut Police Line Tambang Emas Di Desa Roko

Yulianti menegaskan, sebelum dijatuhi sanksi pemberhentian, dirinya tidak pernah menerima surat teguran, pembinaan, maupun peringatan dari Pemerintah Kabupaten Halmahera Utara.

“Baru sehari saya membuat status, besoknya langsung dipecat. Tidak ada surat teguran, tidak ada pembinaan ataupun nasihat. Mereka juga menuduh saya membuat status di Facebook yang ramai dikomentari, padahal saya hanya membuat status di WhatsApp. Saya dengar ada informasi Bupati marah karena mengira status itu ada di Facebook. Itu tidak benar,”tegasnya.

Sementara itu, Kepala BKDPSDA Halmahera Utara, Efraim Oni Hendrik, yang dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp belum memberikan tanggapan hingga berita ini diterbitkan.(red)

 

You might also like
Lorem Ipsum Dolor Amet?

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit, sed do eiusmod tempor

Promo Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau !
error: Content is protected !!