160 x 600 AD PLACEMENT
160 x 600 AD PLACEMENT
160 x 600 AD PLACEMENT
160 x 600 AD PLACEMENT

Baru Nunggak Sebulan, Debt Collector Adira Finance Diduga Rampas Mobil Dan Peras Debitur

Ilustrasi

Kilasmalut.com – Praktik penagihan berubah wajah jadi intimidasi. Seorang Debitur, Akmal Hasan, mengaku menjadi korban dugaan aksi brutal debt collector (DC) dari Adira Finance yang diduga memaksa, menipu, hingga memeras dalam proses penarikan kendaraan.

Peristiwa mencekam itu terjadi Jumat (17/4) sekitar pukul 15.00 WIT di kebun milik korban di Desa Ngidiho, lokasi eks perusahaan pisang. Dalam kondisi terdesak, korban dipaksa menandatangani dokumen tanpa diberi kesempatan membaca isi sebuah langkah yang diduga menjadi “jerat administratif” untuk melegitimasi perampasan unit.

Tak berhenti di situ, unit kendaraan kemudian disebut disergap secara paksa dari tangan sopir. Lebih parah, oknum DC diduga meminta uang “operasional” Rp500 ribu dengan janji blokir pembayaran akan dibuka. Uang diberikan, tapi janji tinggal janji blokir tetap terkunci.

“Ini bukan penagihan. Ini tekanan dengan modus tipu daya,”tegas Akmal, Selasa (21/4).

Padahal, keterlambatan pembayaran baru satu bulan (Februari–Maret). Upaya itikad baik sudah dilakukan, korban datang membayar ke kantor leasing di Sofifi, namun ditolak dengan alasan kasir sakit. Saat mencoba membayar di Ternate, status justru sudah diblokir dan kasus dilempar ke pihak eksternal (DC).

Alih-alih membuka ruang pembayaran, DC justru memburu unit dan memaksa penarikan malam itu juga “dengan alasan apa pun”.

Baca Juga :  Kapolres Halut Turun Langsung Redam Bentrokan Kira-Duma, 200 Personil Gabungan Dikerahkan

Penarikan atau Perampasan? Saat Hukum Dipinggirkan

Kasus ini menegaskan satu hal, garis antara penagihan dan perampasan makin kabur. Dalam hukum, penarikan kendaraan tidak boleh dilakukan secara paksa, apalagi tanpa prosedur sah.

Mengacu pada Undang-Undang Jaminan Fidusia dan putusan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019, eksekusi jaminan tidak bisa dilakukan sepihak jika tidak ada kesepakatan atau keberatan dari debitur.

Namun fakta di lapangan, menurut korban, justru penuh tekanan, ancaman, pemaksaan, bahkan potensi benturan fisik.

Aturan Resmi Penarikan Mobil, Wajib Diketahui Publik

Agar masyarakat tidak jadi korban, berikut aturan tegas penarikan kendaraan oleh leasing,

Pertama, Tidak Boleh Ada Kekerasan atau Pemaksaan Debt collector dilarang menarik kendaraan secara paksa di jalan, rumah, atau lokasi mana pun tanpa persetujuan.

Kedua, Wajib Ada Sertifikat Fidusia
Leasing harus memiliki sertifikat jaminan fidusia yang sah dan terdaftar. Tanpa ini, penarikan tidak punya kekuatan hukum.

Ketiga, Harus Ada Kesepakatan atau Putusan Pengadilan Jika debitur menolak menyerahkan kendaraan, maka
Leasing wajib mengajukan ke pengadilan,
Bukan menggunakan DC untuk “mengeksekusi” di lapangan.

Keempat, Tidak Bisa Asal Tarik Meski Menunggak Penarikan idealnya dilakukan jika, Tunggakan signifikan (umumnya di atas 2 sampai 3 bulan), Dan sudah melalui tahapan peringatan resmi.

Baca Juga :  Gerak Cepat Polres Halut, Remaja Yang 10 Hari Hilang Ditemukan Selamat

Kelima, DC Wajib Punya Identitas dan Sertifikasi Debt collector harus,
Memiliki identitas resmi, Bersertifikat, Bertugas sesuai etika bukan intimidasi.

Keenam, Dilarang Minta Uang di Lapangan, Permintaan uang “operasional” oleh DC adalah indikasi pelanggaran dan bisa masuk dugaan pemerasan.

DC Dinilai “Liar”, Konsumen Terus Jadi Korban

Akmal menilai praktik debt collector kini semakin tak terkendali dan menjauh dari standar profesional.

“Yang jadi korban selalu konsumen. Aturan jelas, tapi di lapangan seperti hukum tidak berlaku,”ujarnya.

Ia menegaskan menolak menyerahkan unit tanpa dasar hukum jelas karena berpotensi merugikan dirinya secara sepihak.

Seruan Keras ke Polisi, Jangan Biarkan Premanisme Berkedok Penagihan

Kasus ini akan dibawa ke ranah perdata. Namun lebih dari itu, Akmal mendesak Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk bertindak tegas terhadap oknum DC yang diduga melakukan intimidasi, ancaman, dan pemerasan.

“Kalau ini terus dibiarkan, benturan fisik hanya soal waktu. Ini bukan lagi soal cicilan, tapi soal rasa aman warga,”tuturnya.

Hingga berita ini diterbitkan belum ada keterangan resmi dari pihak Adira maupun Debt Collector.(red)

You might also like
Lorem Ipsum Dolor Amet?

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit, sed do eiusmod tempor

Promo Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau !