

Kilasmalut.com – Aroma tak sedap dalam penanganan kasus minyak goreng bersubsidi merek Minyakita di Pulau Morotai kian menyengat. Laporan pengaduan yang dilayangkan kuasa hukum Denny Lawyanto, Rahim Yasim, S.H., M.H., akhirnya memaksa Bidang Pengawasan Penyidikan (Wasidik) Polda Maluku Utara turun tangan.
Pada Senin, 13 April 2026, Wasidik resmi memeriksa Kasat Reskrim Polres Pulau Morotai beserta jajaran penyidik dan penyidik pembantu. Pemeriksaan ini terkait dugaan serius pelanggaran disiplin dan kode etik dalam penanganan perkara yang kini menyita perhatian publik tersebut.
Kuasa hukum menilai, kasus ini bukan sekadar cacat prosedur, tetapi mengarah pada dugaan praktik kriminalisasi yang sistematis. Denny Lawyanto yang selama ini dikenal sebagai distributor lokal Minyakita ditetapkan sebagai tersangka dengan sangkaan pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Konsumen. Namun, penetapan itu dinilai janggal dan dipaksakan.
“Klien kami bukan produsen, bukan pengemas. Ia hanya menyalurkan barang dalam kondisi tersegel. Tidak ada kewenangan untuk mengubah isi atau kualitas produk,”tegas Rahim Yasim, Senin (13/4).
Sorotan tajam juga mengarah pada pola penyidikan yang dinilai tebang pilih. Hingga kini, pihak produsen yang seharusnya menjadi aktor utama justru belum tersentuh hukum, sementara distributor malah dijadikan kambing hitam.
Lebih mencurigakan lagi, dalam konstruksi perkara ini muncul kejanggalan serius: seorang saksi justru ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO). Praktik ini dinilai tidak lazim dan menabrak logika hukum pembuktian.
Tak berhenti di situ, kuasa hukum mengklaim mengantongi bukti rekaman video percakapan antara penyidik dan saksi yang diduga mengindikasikan adanya tekanan hingga potensi rekayasa dalam proses penyidikan. Jika benar, ini bukan lagi pelanggaran biasa melainkan ancaman nyata terhadap integritas penegakan hukum.
Yang paling menghebohkan, laporan tersebut juga membuka dugaan praktik trading in influence alias jual beli pengaruh. Saat Denny ditahan sekitar 10 hari, muncul dugaan adanya oknum anggota Polres yang melakukan pendekatan intensif, menawarkan “jalan keluar” dengan syarat yang tak masuk akal.
Denny disebut diminta membiayai pembangunan fasilitas Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur program MBG di Desa Muhajirin, Kecamatan Morotai Selatan. Imbalannya? Dugaan kemudahan dalam perkara yang sedang menjeratnya.
Nilainya tidak kecil. Sekitar Rp1,5 miliar dana milik Denny dikabarkan telah digelontorkan. Ironisnya, proyek tersebut berjalan tanpa kejelasan kontrak: tanpa batas waktu, tanpa nominal pasti, dan tanpa jaminan pengembalian.
“Ini bukan sekadar cacat administratif. Ini indikasi kuat penyalahgunaan kewenangan yang serius,”tegas kuasa hukum.
Fakta bahwa proyek tersebut dikaitkan dengan program strategis nasional semakin memperkeruh situasi. Alih-alih menjadi solusi bagi masyarakat, program itu justru diduga dimanfaatkan sebagai alat tekanan dalam proses hukum.
Kuasa hukum menegaskan, laporan ke Propam bukan hanya untuk menguji legalitas perkara, tetapi untuk membongkar dugaan praktik penyalahgunaan kekuasaan yang berpotensi merusak wajah institusi kepolisian.
Di tengah kegaduhan ini, langkah cepat Polda Maluku Utara melalui Wasidik dan Propam mendapat apresiasi. Namun publik kini menunggu lebih dari sekadar pemeriksaan yakni keberanian untuk mengungkap fakta secara terang benderang.
Kasus “Minyakita Morotai” kini bukan lagi perkara biasa. Ia telah menjelma menjadi ujian serius bagi integritas penegakan hukum di Maluku Utara.
Kuasa hukum memastikan, mereka tidak akan mundur selangkah pun.”Ini bukan hanya tentang klien kami. Ini tentang keadilan,”pungkasnya.(red)


Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit, sed do eiusmod tempor
Jangan Tampilkan Lagi
Ya, Saya Mau !