160 x 600 AD PLACEMENT
160 x 600 AD PLACEMENT
160 x 600 AD PLACEMENT
160 x 600 AD PLACEMENT

Jalan Dama–Cera Hancur, Rp.11,27 Miliar Dipertanyakan, DPP IMM Desak Audit Dan Bongkar Dokumen Proyek

Kabid Lingkungan Hidup DPP IMM, Usman Mansur

Kilasmalut.com – Jalan Dama–Cera di Kecamatan Loloda Kepulauan, Kabupaten Halmahera Utara (Halut), yang disebut kini mengalami kerusakan dan tidak lagi layak, mulai menyeret pertanyaan serius tentang kualitas pekerjaan proyek dan pertanggungjawaban penggunaan uang negara.

Sorotan kian tajam lantaran ruas jalan tersebut pernah mendapat kucuran anggaran sebesar Rp.11,27 miliar melalui APBD Halut Tahun Anggaran 2016 untuk proyek “Peningkatan Struktur Jalan Ruas Dama–Cera“.

Dengan nilai anggaran fantastis tersebut, kondisi jalan yang kini memprihatinkan dinilai tidak boleh dianggap sebagai persoalan biasa. Publik berhak mengetahui ke mana uang rakyat sebesar Rp.11,27 miliar itu bermuara dan sejauh mana kualitas pekerjaan yang telah dikerjakan dapat dipertanggungjawabkan.

Desakan pemeriksaan datang dari Ketua Bidang Lingkungan Hidup DPP IMM, Usman Mansyur. Ia meminta Pemerintah Kabupaten Halut tidak menutup mata terhadap kondisi infrastruktur tersebut.

“Ini bukan persoalan kecil. Rp.11,27 miliar adalah uang rakyat. Kalau jalan yang dikerjakan dengan anggaran sebesar itu sekarang rusak dan tidak layak, pemerintah harus menjelaskan secara terbuka, apa yang sebenarnya terjadi?”

Menurut Usman, kerusakan jalan tidak boleh serta-merta ditutup dengan alasan klasik seperti faktor cuaca, usia infrastruktur, maupun tingginya intensitas penggunaan.

Ia menilai, perlu ada pemeriksaan menyeluruh untuk memastikan apakah pekerjaan sejak awal benar-benar dilaksanakan sesuai kontrak dan spesifikasi teknis yang ditetapkan.

“Jangan mudah menyalahkan umur jalan. Pertanyaannya, apakah sejak awal pekerjaan benar-benar dikerjakan sesuai spesifikasi dan standar? Bagaimana pengawasannya? Apakah volume dan kualitas pekerjaan sesuai dokumen kontrak? Apakah hasil pekerjaan pernah diuji secara serius? Semua itu harus dibuka,”tegasnya.

Baca Juga :  Sok Gahar Di Jalanan, Loyo Di Kamar Kos, Anggota Geng 'Naga Hitam' Diciduk Saat Miras, Langsung Check-In Ke Sel

DPP IMM meminta pemeriksaan tidak berhenti pada kondisi fisik jalan. Audit juga harus menelusuri proses pengadaan, kontrak pekerjaan, spesifikasi teknis, volume pekerjaan, pengawasan, serah terima proyek, hingga kewajiban pemeliharaan pascapekerjaan.

Menurut Usman, jika nantinya ditemukan adanya ketidaksesuaian antara pekerjaan di lapangan dengan dokumen kontrak, maka persoalan tersebut harus diproses sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kami tidak sedang menuduh pihak tertentu melakukan pelanggaran. Tetapi fakta di lapangan harus diperiksa. Jangan sampai uang negara keluar miliaran rupiah, proyek dinyatakan selesai, tetapi masyarakat justru mendapatkan jalan yang cepat rusak. Kalau ada yang harus bertanggung jawab, pertanggungjawabkan!”tegas Usman.

Rp.11,27 Miliar Bukan Angka Kecil, Usman menegaskan, pembangunan infrastruktur tidak boleh hanya dipandang sebagai proyek fisik yang selesai setelah pekerjaan dinyatakan tuntas secara administrasi.

Jalan, kata dia, merupakan urat nadi masyarakat di wilayah kepulauan. Kondisi jalan sangat menentukan mobilitas warga, distribusi barang, akses pelayanan publik, hingga perputaran ekonomi masyarakat.

Karena itu, ketika jalan rusak dan tidak layak digunakan, masyarakat menjadi pihak yang paling dirugikan.

“Jangan sampai proyek selesai di atas kertas, tetapi manfaatnya tidak dirasakan masyarakat. Negara mengeluarkan uang untuk membangun infrastruktur, maka hasilnya harus benar-benar bisa digunakan dan memberikan manfaat,”ujarnya.

Baca Juga :  Aksi Pelarian Tamat! Resmob Canga Polres Halut Berhasil Ringkus Terduga Pelaku Pembacokan

DPP IMM Desak Audit dan Buka Dokumen Proyek

Atas persoalan tersebut, DPP IMM mendesak Pemerintah Kabupaten Halut segera mengambil langkah konkret.

Pertama, melakukan audit teknis dan administratif secara menyeluruh terhadap proyek peningkatan struktur Jalan Dama–Cera, Kedua, membuka dokumen proyek kepada publik, termasuk kontrak pekerjaan, nilai kontrak, penyedia jasa, spesifikasi teknis, volume pekerjaan, hasil pemeriksaan pekerjaan, berita acara serah terima, serta dokumen pemeliharaan, Ketiga, memastikan pemeriksaan dilakukan secara independen guna mengetahui penyebab kerusakan jalan dan apakah terdapat hubungan dengan kualitas pekerjaan, pelaksanaan kontrak, pengawasan, maupun faktor lainnya, Keempat, apabila pemeriksaan menemukan pelanggaran atau indikasi kerugian negara, DPP IMM meminta aparat penegak hukum menindaklanjutinya sesuai ketentuan hukum dan meminta pertanggungjawaban pihak yang terbukti bersalah, Kelima, pemerintah diminta segera memastikan masyarakat Loloda Kepulauan mendapatkan akses jalan yang aman dan layak, bukan sekadar janji perbaikan.

Usman menegaskan, penyelesaian administrasi sebuah proyek tidak otomatis menghapus tanggung jawab pemerintah terhadap kualitas dan manfaat pembangunan.

“Proyek boleh selesai secara administrasi, tetapi tanggung jawab negara kepada masyarakat tidak pernah selesai. Rp11,27 miliar harus dapat dipertanggungjawabkan, bukan sekadar dicatat sebagai angka dalam laporan. Masyarakat berhak mendapatkan jalan yang layak dan publik berhak tahu bagaimana uang mereka dibelanjakan,”pungkasnya.(red)

 

You might also like
Lorem Ipsum Dolor Amet?

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit, sed do eiusmod tempor

Promo Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau !
error: Content is protected !!