160 x 600 AD PLACEMENT
160 x 600 AD PLACEMENT
160 x 600 AD PLACEMENT
160 x 600 AD PLACEMENT

Dana Desa Diduga Dijarah Rp. 587 Juta! Kejari Halut Resmi Periksa Kades Dodowo, Pemda Dituding Pelihara Kades Korupsi

Ilustras

Kilasmalut.com – Aroma dugaan korupsi Dana Desa (DD) di Desa Dodowo, Kecamatan Galela Utara, Kabupaten Halmahera Utara, mulai menyeruak ke permukaan. Kepala Desa Dodowo, Mufadli Hi. Abd Mutalib, resmi diperiksa oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Halmahera Utara terkait dugaan penyelewengan Dana Desa tahun anggaran 2018, 2019, 2020 hingga 2021.

Pemeriksaan tersebut dilakukan berdasarkan Surat Perintah (Sprin) Nomor: B-24/Q.2.12/F.1/04/2026 tentang permintaan keterangan terkait dugaan tindak pidana korupsi Dana Desa Dodowo.

Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Halut, Leonardus Yakadewa, membenarkan bahwa pihaknya telah memanggil dan memeriksa Kades Dodowo.

“Iya, kami sudah memanggil Kades Dodowo untuk dimintai keterangan terkait dugaan tindak pidana korupsi Dana Desa,”ujar Leonardus saat dikonfirmasi.

Tak hanya itu, hasil pemeriksaan awal disebut mengungkap temuan dengan nilai yang cukup fantastis.

“Kami sudah lakukan pemeriksaan dan memang ada temuan yang cukup besar. Karena itu kami meminta Inspektorat melakukan audit menyeluruh mulai tahun 2015 sampai 2025 agar penanganan perkara ini bisa difokuskan dan tidak dilakukan parsial,”tegasnya.

Baca Juga :  2 Wartawan Berdamai Dengan Bos Malut United, Laporan Intimidasi Resmi Dicabut

Berdasarkan hasil pemeriksaan Inspektorat Halmahera Utara, total temuan terhadap pengelolaan anggaran di Desa Dodowo mencapai Rp587.643.995.

Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Halut, Naftali Gita, mengaku pihaknya akan memenuhi panggilan Bupati Halmahera Utara bersama Inspektorat guna membahas nasib Kades Dodowo.

“Besok kami menghadap Bupati karena beliau sudah memanggil. Kemungkinan membahas soal Kades Dodowo. Memang benar sudah ada temuan dari Inspektorat, tinggal menunggu keputusan Bupati apakah diberhentikan sementara atau tidak,”ungkap Naftali.

Di sisi lain, desakan pemberhentian sementara terhadap Kades Dodowo mulai menguat dari masyarakat. Warga Desa Dodowo, Ahmad Sitoru, menilai Pemda Halut terlalu lamban mengambil tindakan meski kasus tersebut sudah masuk tahap penyelidikan Kejari.

Baca Juga :  DPP IMM Desak APH Usut Dugaan Penyimpangan Proyek RS Pratama Halbar

“Kades Dodowo sudah layak diberhentikan sementara. Kasus dugaan korupsi DD ini sudah ditangani Kejari, masa Pemda takut ambil tindakan?”tegas Ahmad.

Ia bahkan membandingkan kasus tersebut dengan beberapa kepala desa lain yang menurutnya langsung diberhentikan meski persoalannya hanya terkait penyaluran BLT.

“Kades lain cepat sekali diberhentikan hanya karena persoalan BLT, bahkan tanpa proses pemeriksaan panjang. Sementara Kades Dodowo sudah ada temuan ratusan juta, diberi waktu 60 hari untuk mengembalikan kerugian, tapi tidak juga dikembalikan. Anehnya, Pemda masih pikir-pikir. Ada apa sebenarnya?”katanya.

Masyarakat pun mulai mempertanyakan sikap Pemerintah Daerah Halmahera Utara yang dinilai terkesan melindungi kepala desa bermasalah.

“Jangan-jangan Pemda Halut sendiri tidak mengakui hasil pemeriksaan Inspektorat,”tandasnya.(red)

 

You might also like
Lorem Ipsum Dolor Amet?

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit, sed do eiusmod tempor

Promo Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau !
error: Content is protected !!