160 x 600 AD PLACEMENT
160 x 600 AD PLACEMENT
160 x 600 AD PLACEMENT
160 x 600 AD PLACEMENT

Harga Buah Kelapa Anjlok, Pemda Dan DPRD Halut Diduga Jadi ‘Boneka’ PT. NICO

Ilustrasi

Kilasmalut.com – Penurunan harga pembelian buah kelapa oleh PT. NICO kembali memicu sorotan tajam terhadap Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Halmahera Utara dan DPRD Halmahera Utara yang dinilai tidak menunjukkan langkah konkret melindungi nasib ribuan petani kelapa.

Padahal, Pemkab bersama DPRD telah menetapkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Hilirisasi Kelapa yang membatasi pengiriman buah kelapa mentah ke luar daerah. Kebijakan tersebut mewajibkan komoditas kelapa diolah terlebih dahulu sebelum dipasarkan keluar Halmahera Utara.

Namun, hingga harga buah kelapa terus merosot, belum terlihat adanya kebijakan lanjutan yang mengatur perlindungan harga di tingkat petani. Kondisi ini memunculkan pertanyaan mengenai efektivitas Perda tersebut.

Perda Hilirisasi dinilai lebih memberi kepastian bagi industri pengolahan seperti PT. NICO, sementara petani justru menghadapi kenyataan pahit akibat terus turunnya harga jual buah kelapa. Saat ini, sebagian besar petani telah beralih menjual kelapa dalam bentuk buah karena dinilai lebih praktis dibandingkan mengolahnya menjadi kelapa asap.

Baca Juga :  Wabup Halut Hadiri Rapat Evaluasi Program Pembangunan Perumahan Provinsi Malut, Dorong Akselerasi Hunian Layak

Di sisi lain, biaya operasional petani terus meningkat, sementara harga jual hasil panen justru terus mengalami penurunan. Apabila Perda Hilirisasi tidak disertai pengaturan mengenai perlindungan atau kepastian harga buah kelapa, polemik di kalangan petani dikhawatirkan akan semakin meluas.

Ketua PC IMM Halmahera Utara, Arafik S. Lagawa, menilai sikap diam Pemkab dan DPRD Halut atas terus merosotnya harga kelapa merupakan bentuk lemahnya keberpihakan terhadap petani.

“Jika Pemda dan DPRD Halut saja diam soal penurunan harga buah kelapa, apa jadinya petani di Halut? Seharusnya Pemda dan DPRD segera memanggil pihak PT. NICO untuk meminta penjelasan dan secepatnya mengatur mekanisme harga melalui Perda Hilirisasi yang sudah diterbitkan,”tegas Arafik, Selasa (21/7).

Menurutnya, hingga kini belum ada langkah nyata dari kedua lembaga tersebut untuk mengevaluasi dampak kebijakan hilirisasi terhadap kesejahteraan petani.

Baca Juga :  HUT Ke-80 RI, Bupati Ajak Warga Teguhkan Persatuan Dan Semangat Membangun

Arafik bahkan melontarkan kritik keras dengan mempertanyakan keberanian Pemkab dan DPRD Halut dalam menjalankan fungsi pengawasan terhadap perusahaan.

“Jangan-jangan Pemda dan DPRD diduga menjadi ‘boneka’ PT. NICO sehingga tidak berani memanggil manajemen perusahaan. Sejak Perda ini diterbitkan sampai sekarang mereka tidak mampu mengatur harga buah kelapa. Ini patut dipertanyakan karena ketika harga terus turun, justru tidak ada tindakan, seolah memilih tutup mata,”ujarnya.

Sementara harga kopra perlahan mulai naik, sebelumnya pengusaha kopra membeli di harga sebesar Rp. 12 ribu/kg sekarang sudah Rp. 14 ribu/kg ini harga beli di tingkat petani, sementara harga pabrik Tobelo sebesar Rp. 16 ribu/kg.

Pernyataan tersebut menjadi kritik terhadap belum adanya respons resmi dari Pemkab maupun DPRD Halmahera Utara terkait penurunan harga buah kelapa yang terus dikeluhkan para petani.(red)

You might also like
Lorem Ipsum Dolor Amet?

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit, sed do eiusmod tempor

Promo Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau !
error: Content is protected !!