Kilasmalut.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Halmahera Utara terus mengusut dugaan kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi jenis Minyak Tanah (MITA) yang diduga dilakukan secara sepihak oleh tiga agen penyalur di wilayah tersebut.
Penyidik Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) telah memeriksa tiga agen penyalur, yakni PT Satria Sejati Pratama, PT Bumi Makmur Halut, dan PT Halut Patra Utama, pada Selasa (13/7). Dari pemeriksaan itu, penyidik juga telah mengantongi Surat Keputusan (SK) Bupati Halmahera Utara yang mengatur penyesuaian harga minyak tanah subsidi sebagai salah satu alat bukti dalam proses penyelidikan.
Tak hanya memeriksa pihak agen, penyidik juga telah meminta keterangan Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kabag Kesra) Kabupaten Halmahera Utara untuk mendalami dasar kebijakan serta mekanisme penyesuaian harga yang diterapkan.
Kasus ini mencuat setelah ketiga agen diduga menaikkan harga jual minyak tanah subsidi sebesar Rp500 per liter dari kuota distribusi sekitar 820 ton per bulan.
Kenaikan harga terjadi hampir di seluruh wilayah. Di Kecamatan Tobelo, harga naik dari Rp3.200 menjadi Rp3.700 per liter. Di Kecamatan Galela meningkat dari Rp3.300 menjadi Rp3.800 per liter, sementara di Galela Utara naik dari Rp3.500 menjadi Rp4.000 per liter.
Di wilayah Kao, harga juga ikut terkerek. Kecamatan Kao naik dari Rp3.800 menjadi Rp4.400 per liter, Kao Barat dari Rp4.100 menjadi Rp4.600, Malifut dari Rp3.850 menjadi Rp4.350, serta Kao Teluk dari Rp4.100 menjadi Rp4.600 per liter.
Lonjakan paling mencolok terjadi di Kecamatan Loloda Kepulauan dan Loloda Utara. Harga yang sebelumnya Rp3.200 per liter melonjak menjadi Rp5.700 per liter, atau mengalami kenaikan hingga Rp2.500 per liter.
Kasat Reskrim Polres Halmahera Utara, Iptu Rinaldi Anwar, mengatakan penyidik masih terus mendalami perkara tersebut dengan mengumpulkan alat bukti dan keterangan para pihak.
“Sejauh ini yang dapat saya sampaikan, kita sudah melakukan pemeriksaan terhadap ketiga agen MITA, termasuk Kabag Kesra, untuk dimintai keterangan,” ujar Rinaldi, Jumat (17/7).
Ia menambahkan, penyidik juga telah mengantongi SK Bupati terbaru terkait penyesuaian harga minyak tanah subsidi yang akan menjadi bagian dari pendalaman perkara.
“Ke depan kita akan melakukan pemeriksaan saksi kembali dan menggelar perkara untuk melihat apakah terdapat unsur pidana atau tidak,”tegasnya.
Penyelidikan ini menjadi sorotan publik karena menyangkut distribusi energi bersubsidi yang diperuntukkan bagi masyarakat. Hasil gelar perkara nantinya akan menentukan apakah dugaan kenaikan harga tersebut berlanjut ke proses penyidikan pidana atau tidak.(red)
Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit, sed do eiusmod tempor
Jangan Tampilkan Lagi
Ya, Saya Mau !