
Kilasmalut.com – Masalah serius menyelimuti proyek panas bumi (geotermal) di kawasan Hamiding. Ketua Umum Pengurus Pusat Forum Mahasiswa Pascasarjana Maluku Utara (FORMAPAS MALUT), Riswan Sanun, melontarkan desakan keras, pemerintah dan aparat penegak hukum diminta turun tangan melakukan audit menyeluruh terhadap proyek yang dikelola PT. Star Energy Geothermal, bagian dari jaringan bisnis grup Barito Pacific.
Desakan ini bukan tanpa alasan. Di balik label “energi bersih”, proyek strategis tersebut kini diselimuti berbagai indikasi yang mengarah pada dugaan pelanggaran mulai dari aspek lingkungan, perizinan, hingga tata kelola yang dinilai jauh dari prinsip transparansi.
“Proyek energi terbarukan seharusnya menjadi role model kepatuhan hukum dan perlindungan lingkungan. Tapi yang muncul justru kekhawatiran publik karena minimnya keterbukaan,”tegas Riswan, Kamis (19/3).

Sorotan tajam diarahkan pada aktivitas eksplorasi di lapangan, seperti pembukaan lahan dan pengeboran. Riswan mengingatkan, setiap tahapan wajib tunduk pada dokumen AMDAL. Jika tidak, maka berpotensi menabrak ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Tak hanya itu, legalitas penggunaan kawasan hutan juga dipertanyakan. Menurutnya, setiap aktivitas di dalam kawasan hutan wajib mengantongi izin pinjam pakai kawasan hutan (IPPKH). Tanpa itu, potensi pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan terbuka lebar.
Di sisi lain, aspek sosial tak luput dari kritik. FORMAPAS Malut menilai prinsip Free, Prior and Informed Consent (FPIC) persetujuan bebas tanpa paksaan dari masyarakat diduga belum dijalankan secara optimal.
“Keterlibatan masyarakat lokal masih sangat minim. Ini bukan hanya soal prosedur, tapi bom waktu konflik sosial,”ujar Riswan, memperingatkan.
Lebih jauh, ia juga menyinggung kemungkinan adanya kelemahan pengawasan, bahkan dugaan pembiaran oleh pihak tertentu. Pemerintah pusat, khususnya Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, diminta tidak bersikap pasif terhadap situasi ini.
Dalam sikap resminya, FORMAPAS Malut melayangkan tuntutan tegas.
Mendesak audit menyeluruh terhadap proyek geotermal Hamiding.
Meminta aparat penegak hukum mengusut dugaan pelanggaran tanpa kompromi.
Menuntut transparansi penuh dokumen perizinan dan lingkungan.
Mendesak pelibatan aktif dan adil masyarakat lokal di setiap tahapan proyek
“Energi bersih tidak boleh dijadikan tameng untuk mengabaikan hukum dan hak rakyat. Jika ada pelanggaran, harus ditindak tegas tanpa perlindungan bagi korporasi,”tegasnya.
Pernyataan ini menjadi sinyal keras, pembangunan energi di Maluku Utara tak boleh berjalan dalam ruang gelap. Tanpa transparansi, akuntabilitas, dan keadilan, proyek yang diklaim ramah lingkungan justru berpotensi meninggalkan jejak persoalan baru baik bagi masyarakat maupun ekosistem.(red)
Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit, sed do eiusmod tempor
Jangan Tampilkan Lagi
Ya, Saya Mau !