160 x 600 AD PLACEMENT
160 x 600 AD PLACEMENT
160 x 600 AD PLACEMENT
160 x 600 AD PLACEMENT

Firma Salawaku Bantah Dugaan Pungli Revisi RPJMDes 2025, Ini Penjelasan Nofebi

Nofebi Eteua

Kilasmalut.com – Lembaga Firma Salawaku akhirnya angkat bicara terkait tudingan dugaan pungutan liar (pungli) dalam penyusunan revisi RPJMDes 2025 yang sebelumnya mencuat ke publik.

Perwakilan lembaga, Nofebi Eteua, menegaskan bahwa kerja sama yang dilakukan pihaknya berlangsung langsung dengan pemerintah desa (Pemdes), bukan dengan Pemerintah Daerah Halmahera Utara. Menurutnya, skema tersebut merujuk pada Permendagri Nomor 96 Tahun 2017 tentang Tata Cara Kerja Sama Desa di Bidang Pemerintahan, khususnya Pasal 2 huruf b.

“Kami bekerja sama dengan desa, bukan dengan Pemda. Itu jelas diatur dalam regulasi,”tegas Nofebi, Rabu (4/3).

Ia menjelaskan bahwa pembayaran yang diterima lembaganya merupakan jasa pendampingan yang tercantum dalam APBDes sesuai dengan Perjanjian Kerja Sama (PKS), sehingga pertanggungjawabannya melekat pada APBDes masing-masing desa.

Baca Juga :  GP Ansor Halut Apresiasi Perda Hilirisasi Pertanian, Dorong Pemerintah Lahirkan Terobosan Lebih Besar

“Untuk pembiayaan jasa melekat di APBDes dan pertanggungjawabannya ada di desa,”ujarnya.

Penandatanganan PKS anatar lembaga Firma Salawaku dengan Pemdes.(istimewa)

Nofebi menerangkan, desa yang telah melaksanakan rangkaian musyawarah mulai dari tingkat bawah hingga musyawarah desa akan membawa dokumen hasil pembahasan tersebut ke lembaga Firma Salawaku untuk diproses menjadi dokumen RPJMDes hingga tahap final.

“Jika dokumen RPJMDes belum ada dan ada desa yang datang kepada kami, kami sanyarankan agar mereka terlebih dahulu menyiapkan dokumen-dokumen yang diperlukan,”katanya.

Ia juga mengungkapkan bahwa Firma Salawaku diperkuat oleh tiga akademisi dua di antaranya dosen di Universitas Halmahera dan satu dosen di Universitas Hein Namotemo serta empat orang praktisi.

Menurutnya, peran lembaga hanya sebatas mendampingi tim penyusun RPJMDes, mulai dari pembentukan tim, analisis hasil Musdus dan Musdes, sinkronisasi program prioritas kabupaten, provinsi hingga pusat, sampai tahap finalisasi dan penjilidan dokumen.

Baca Juga :  Cap Tikus Diselundupkan Ke Weda, Polisi Sikat Di Pelabuhan

“Kami mendampingi prosesnya, bukan membuat sepenuhnya,”jelasnya.

Berdasarkan data internal lembaga, hingga saat ini baru enam desa yang dinyatakan tuntas dalam proses revisi RPJMDes. Sementara sejumlah desa lainnya disebut belum menyerahkan data dan dokumen pendukung.

“Sebelum memulai langkah ini, kami terlebih dahulu melakukan sosialisasi ke desa-desa. Ada kepala desa yang kemudian memilih bekerja sama dengan kami,”ungkapnya.

Terkait dokumen perjanjian kerja sama, pihak lembaga mempersilakan publik untuk datang dan melihat langsung. Mereka mengklaim memiliki dokumentasi lengkap dari desa-desa yang telah menyelesaikan revisi RPJMDes.”Kami punya dokumentasi kerja sama. Silakan datang dan lihat,”tandasnya.(red)

 

You might also like
Lorem Ipsum Dolor Amet?

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit, sed do eiusmod tempor

Promo Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau !