160 x 600 AD PLACEMENT
160 x 600 AD PLACEMENT
160 x 600 AD PLACEMENT
160 x 600 AD PLACEMENT

Tunggakan Gaji Tiga Bulan Cair, 660 P3K Di Pulau Morotai “Mandi Doi”

Sejumlah P3K menggelar apel.(foto/istimewa)
750 x 100 AD PLACEMENT

Kilasmalut.com – Sebanyak 660 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) formasi 2024 di lingkup Pemerintah Kabupaten Pulau Morotai akhirnya bisa bernapas lega. Tunggakan gaji selama tiga bulan resmi dicairkan penuh, sekaligus membuat ratusan PPPK “mandi duit”.

Plt Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pulau Morotai, Marwan Sidasi, memastikan seluruh hak PPPK telah ditransfer ke rekening masing-masing pegawai.”Tadi malam, semua gaji PPPK sudah dibayar,”ujar Marwan, Kamis (18/12).

Baca Juga :  Sah!!! Dr. Kasman Hi. Ahmad Resmi Nahkodai DPW PAN Malut Periode 2024–2029

Marwan menjelaskan, meski para PPPK baru menerima Surat Keputusan (SK) beberapa pekan lalu, hak gaji tetap dihitung sejak Oktober 2025, sesuai tanggal terbit SK. Alhasil, setiap PPPK menerima rapelan gaji tiga bulan sekaligus.

“Dari total 660 PPPK, seluruh tunggakan gaji selama tiga bulan sudah dibayar full,”tegasnya.

750 x 100 AD PLACEMENT

Ia menambahkan, pencairan rapelan gaji ini merupakan wujud komitmen kuat Bupati dan Wakil Bupati Pulau Morotai, Rusli Sibua dan Rio Christian Pawane, dalam memastikan kesejahteraan aparatur pemerintah daerah, khususnya PPPK.

Baca Juga :  Polres Halmahera Utara Periksa Kadis DKP Soal Anggaran Pakan Ikan

“Pembayaran ini adalah bagian dari komitmen pak bupati dan pak wakil bupati agar hak PPPK tidak lagi tertunda. Alhamdulillah, semuanya sudah terealisasi,”ungkapnya.

Dengan tuntasnya pembayaran ini, Pemkab Morotai menegaskan komitmennya untuk menyelesaikan hak pegawai tepat waktu sekaligus memperkuat kepercayaan PPPK terhadap tata kelola keuangan daerah.(red)

750 x 100 AD PLACEMENT

750 x 100 AD PLACEMENT
You might also like
930 x 180 AD PLACEMENT
Lorem Ipsum Dolor Amet?

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit, sed do eiusmod tempor

Promo Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau !