Kilasmalut.com – Sebanyak 660 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) formasi 2024 di lingkup Pemerintah Kabupaten Pulau Morotai akhirnya bisa bernapas lega. Tunggakan gaji selama tiga bulan resmi dicairkan penuh, sekaligus membuat ratusan PPPK “mandi duit”.
Plt Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pulau Morotai, Marwan Sidasi, memastikan seluruh hak PPPK telah ditransfer ke rekening masing-masing pegawai.”Tadi malam, semua gaji PPPK sudah dibayar,”ujar Marwan, Kamis (18/12).
Marwan menjelaskan, meski para PPPK baru menerima Surat Keputusan (SK) beberapa pekan lalu, hak gaji tetap dihitung sejak Oktober 2025, sesuai tanggal terbit SK. Alhasil, setiap PPPK menerima rapelan gaji tiga bulan sekaligus.
“Dari total 660 PPPK, seluruh tunggakan gaji selama tiga bulan sudah dibayar full,”tegasnya.
Ia menambahkan, pencairan rapelan gaji ini merupakan wujud komitmen kuat Bupati dan Wakil Bupati Pulau Morotai, Rusli Sibua dan Rio Christian Pawane, dalam memastikan kesejahteraan aparatur pemerintah daerah, khususnya PPPK.
“Pembayaran ini adalah bagian dari komitmen pak bupati dan pak wakil bupati agar hak PPPK tidak lagi tertunda. Alhamdulillah, semuanya sudah terealisasi,”ungkapnya.
Dengan tuntasnya pembayaran ini, Pemkab Morotai menegaskan komitmennya untuk menyelesaikan hak pegawai tepat waktu sekaligus memperkuat kepercayaan PPPK terhadap tata kelola keuangan daerah.(red)
Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit, sed do eiusmod tempor
Jangan Tampilkan Lagi
Ya, Saya Mau !