Kilasmalut.com – Polres Pulau Taliabu kembali mempertegas komitmennya memberantas peredaran barang ilegal. Dalam patroli rutin, personel kepolisian berhasil menggagalkan upaya pengiriman delapan bal rokok ilegal tanpa cukai serta satu jeriken minuman keras jenis cap tikus berkapasitas 20 liter.
Barang-barang terlarang itu ditemukan saat petugas melakukan pemeriksaan rutin dan diduga kuat hendak diselundupkan ke Sanana melalui jasa penitipan barang di Kapal Sabuk 84. Hingga kini, identitas pemilik rokok ilegal tersebut masih diburu dan tengah diselidiki.
Kapolres Pulau Taliabu AKBP Adnan Wahyu Kashogi mengungkapkan bahwa, usai penyisiran awal, tim melanjutkan operasi ke Pelabuhan Bobong dan Pelabuhan Tamping di Desa Talo guna memastikan tidak ada aktivitas mencurigakan.
“Dalam operasi itu, kami mengamankan satu jeriken miras cap tikus ukuran 20 liter dan delapan bal rokok ilegal tanpa cukai. Satu bal berisi lima slop,”jelas Adnan.
Ia menegaskan bahwa pemberantasan peredaran barang ilegal merupakan langkah strategis untuk menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat di Pulau Taliabu.
“Polres Pulau Taliabu berkomitmen menekan angka kejahatan dan menjaga Kamtibmas tetap kondusif. Patroli dan upaya pencegahan akan terus kami tingkatkan,”tegasnya.
Dengan operasi berkelanjutan ini, Polres Pulau Taliabu berharap dapat menutup ruang gerak pelaku penyelundupan, sekaligus memberikan rasa aman bagi masyarakat di wilayah perairan dan pelabuhan Pulau Taliabu.(red)
Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit, sed do eiusmod tempor
Jangan Tampilkan Lagi
Ya, Saya Mau !