160 x 600 AD PLACEMENT
160 x 600 AD PLACEMENT
160 x 600 AD PLACEMENT
160 x 600 AD PLACEMENT

Diduga Cemarkan Nama Bos Besar NHM, Salah Satu Pemuda Diamankan Tim Siber Polda Malut

MTT saat ditahan di Polda Maluku Utara, buntut dugaan kasus pencemaran nama baik
750 x 100 AD PLACEMENT

Kilasmalut.com – Tim Subdit V Cyber Crime Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku Utara resmi menetapkan dan menahan seorang pemuda berinisial MTT (30) dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Presiden Direktur PT Nusa Halmahera Minerals (NHM), Haji Romo Nitiyudo Wachjo.

Penetapan tersangka ini menyusul laporan resmi yang diajukan oleh Haji Romo melalui Laporan Polisi Nomor: LP/B/75/8/2025/SPKT/Polda Maluku Utara, tertanggal 16 Agustus 2025.

Direktur Reskrimsus Polda Malut, Kombes Pol. Edy Wahyu Susilo, melalui Ps. Kasubdit V/Tipidsiber AKP Wahyudi Susanto Diba, membenarkan bahwa tersangka telah diamankan dan kini ditahan di Rutan Kelas IIB Ternate.

Baca Juga :  Razia Di Pelabuhan Ahmad Yani, Polisi Amankan Ratusan Botol Miras

“Benar, tersangka sudah kami tahan di Rutan Ternate sejak Selasa (14/10),”ujarnya.

750 x 100 AD PLACEMENT

Menurutnya, MTT diduga mengunggah konten di TikTok dan Instagram yang berisi serangan pribadi terhadap pelapor hingga menimbulkan kerugian moral dan reputasi.

“Unggahan tersebut menyerang person dan menimbulkan kerugian bagi pelapor. Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap pelapor, terlapor, serta saksi-saksi, hasil gelar perkara menetapkan MTT sebagai tersangka,”jelas Wahyudi.

Tersangka ditangkap pada 8 Oktober 2025 di Halmahera Utara tanpa perlawanan dan bersikap kooperatif selama proses penangkapan.

Baca Juga :  Ini Penyebab Kebakaran Pertashop Di Galela Selatan

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 65 ayat (1) junto Pasal 67 UU No. 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi, serta Pasal 27A junto Pasal 45 ayat (4) UU No. 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU ITE.

750 x 100 AD PLACEMENT

“Ancaman hukuman bagi tersangka maksimal 5 tahun penjara dan/atau denda Rp5 miliar. Semua kasus kami tangani sesuai prosedur tanpa tebang pilih,”tegasnya.(red)

 

750 x 100 AD PLACEMENT
750 x 100 AD PLACEMENT
You might also like
930 x 180 AD PLACEMENT
Lorem Ipsum Dolor Amet?

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit, sed do eiusmod tempor

Promo Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau !