Kilasmalut.com – Upaya penyelundupan Minuman Keras (Miras) kembali digagalkan aparat Kepolisian Resor Halmahera Tengah (Polres Halteng). Senin (29/9), tim Polsubsektor Patani Utara bersama Polsek Patani berhasil membekuk dua pria yang kedapatan mengangkut puluhan karton bir hitam kaleng jumbo.
Operasi penindakan itu dipimpin langsung Kapolsek Patani IPTU Ikbal Barakati bersama Kapolsubsektor Patani Utara Aipda Ahmad Yani Gafur. Aparat menghentikan sebuah mobil Toyota Avanza yang melintas di jalur Sakam, Patani Utara. Setelah diperiksa, ditemukan 15 karton miras siap edar di dalam kendaraan tersebut.
Dua pria berinisial AL (42) dan PL (34), keduanya wiraswasta, ikut diamankan bersama barang bukti. Dari hasil pemeriksaan awal, miras itu dibawa dari Halmahera Timur (Haltim) dan hendak diselundupkan ke Weda, ibu kota Halmahera Tengah.
“Barang bukti beserta kedua pelaku sudah diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut,”tegas Iptu Ikbal Barakati.
Polres Halteng kini mendalami kemungkinan adanya jaringan distribusi miras ilegal yang lebih besar di wilayah Halteng. Aparat menegaskan, penindakan ini adalah bagian dari operasi menekan maraknya peredaran miras yang kerap memicu gangguan keamanan dan tindak kriminal.(red)









