Kilasmalut.com – Unit Resmob Satreskrim Polres Halmahera Utara (Halut) berhasil meringkus seorang buronan kasus pemerkosaan di Desa Tanjung Niara, Kecamatan Tobelo Tengah, Rabu (10/9). Penangkapan berlangsung cepat dan dipimpin langsung Kanit Resmob, Aipda Musmulyadi, S.H.
Kasat Reskrim Polres Halut, Iptu Sofyan Torud, mengungkapkan identitas pelaku yakni Julen Kerto Paramata alias Julen (23), yang sudah lama masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Menurut kronologi, sekitar pukul 08.00 WIT tim Resmob mendapat informasi keberadaan tersangka dari informan. Selanjutnya, pukul 08.30 WIT tim yang dipimpin Aipda Musmulyadi melakukan pengintaian. Tepat pukul 08.40 WIT, tim bergerak melakukan penggerebekan dan berhasil menangkap Julen yang saat itu sedang tertidur di bagian belakang rumah.
“Sekitar pukul 08.50 WIT, tersangka langsung diamankan dan dibawa ke Mako Polres Halut. Saat ini tersangka sudah diserahkan kepada penyidik Satreskrim untuk proses hukum lebih lanjut,”jelas Iptu Sofyan.
Ia menegaskan, penangkapan ini menjadi bukti komitmen Polres Halut dalam memburu pelaku tindak pidana, terutama kasus kejahatan seksual yang meresahkan masyarakat.(red)