Jemput Paket Berisi Narkoba, Polres Ternate Amankan Seorang Mahasiswa

- Jurnalis

Senin, 4 Agustus 2025 - 12:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Terduga pelaku ketika diamankan Satresnarkoba Polres Termate.(foto/humas)

Terduga pelaku ketika diamankan Satresnarkoba Polres Termate.(foto/humas)

Kilasmalut.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Ternate berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis ganja di wilayah Kota Ternate.

Seorang tersangka berinisial AU (23), yang diketahui berstatus mahasiswa, diamankan saat mengambil paket berisi ganja di salah satu jasa pengiriman di Kelurahan Gambesi, Kecamatan Ternate Selatan, pada Sabtu (2/8)

Kapolres Ternate AKBP Anita Ratna Yulianto, S.I.K., M.H., melalui Kasi Humas AKP Umar Kombong, membenarkan penangkapan tersebut. Ia menyebutkan, penangkapan dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba IPTU Suherman, S.Sos., M.H., setelah dilakukan penyelidikan mendalam oleh tim Satresnarkoba.

Baca Juga :  Kapolres Ternate Beri Penghargaan kepada Kapolsek Ternate Selatan

“Petugas mengamankan AU saat mengambil paket berisi daun dan biji kering yang diduga kuat merupakan ganja, dengan berat bruto 562,1 gram,”ungkap AKP Umar Kombong, pada Senin (4/7).

Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka mengakui bahwa barang haram tersebut dikirim oleh seseorang yang tidak ia kenal. Ia juga mengaku bukan kali pertama terlibat dalam aktivitas peredaran narkotika.

Baca Juga :  Keuangan Daerah Tidak Stabil, Akademisi Minta Pimpinan DPRD Halut Kurangi Perjalanan Dinas

“Kasus ini masih dalam tahap penyelidikan dan pengembangan untuk mengungkap jaringan pelaku lainnya,”lanjutnya

Polres Ternate menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya dan mengimbau masyarakat agar turut serta dalam pemberantasan narkoba dengan melaporkan aktivitas mencurigakan.

“Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 111 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan akan menjalani proses hukum lebih lanjut,”tutupnya.(red)

Berita Terkait

Polda Malut Gelar Gerakan Pangan Murah, Warga Hemat hingga Rp1.900/Kg Beras
Polres Halut Dan Bulog Gelar Gerakan Pangan Murah, 1,1 Ton Beras Ludes Diserbu Warga
Polairud Polda Malut Gagalkan Penyelundupan 1.800 Botol Bir Di Pelabuhan Bobong
Sat Reskrim Polres Ternate Bongkar Peredaran Miras Ilegal Jenis Cap Tikus
Razia Di Pelabuhan Ahmad Yani, Polisi Amankan Ratusan Botol Miras
Semarak HUT RI Ke-80, Polsek Ibu Bagikan Bendera Merah Putih Dan Ajak Tertib Berlalu Lintas
Fikes UMMU Jadikan Tosa Kelurahan Binaan Untuk Tingkatkan Kesehatan Dan Lingkungan
Pemuda Muhammadiyah Halut, Jangan Aktifkan Kembali Kades Bermasalah Dan Memiliki Ijazah Palsu
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 12 Agustus 2025 - 18:52 WIB

Polda Malut Gelar Gerakan Pangan Murah, Warga Hemat hingga Rp1.900/Kg Beras

Selasa, 12 Agustus 2025 - 18:40 WIB

Polres Halut Dan Bulog Gelar Gerakan Pangan Murah, 1,1 Ton Beras Ludes Diserbu Warga

Selasa, 12 Agustus 2025 - 18:30 WIB

Polairud Polda Malut Gagalkan Penyelundupan 1.800 Botol Bir Di Pelabuhan Bobong

Selasa, 12 Agustus 2025 - 13:52 WIB

Sat Reskrim Polres Ternate Bongkar Peredaran Miras Ilegal Jenis Cap Tikus

Selasa, 12 Agustus 2025 - 13:40 WIB

Razia Di Pelabuhan Ahmad Yani, Polisi Amankan Ratusan Botol Miras

Berita Terbaru