Berkas Perkara Dinyatakan P21, Polres Halut Serahkan 2 Tersangka Ke Kejari

- Jurnalis

Senin, 30 Juni 2025 - 12:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polres Halut serahkan tersangka pengeroyokan ke Kejari Halut.

Polres Halut serahkan tersangka pengeroyokan ke Kejari Halut.

Kilasmalut.com – Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Halmahera Utara secara resmi menyerahkan dua tersangka kasus pengeroyokan, Alfitra Jabar alias Boboho dan Amar Mancari alias Amar, beserta barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Halmahera Utara, Senin (30/6).

Pelaku Alfitra Jabar alias Boboho sempat melarikan diri dari rutan Mapolres Halut, pada tanggal 20 Mei 2025, tak berselang lama pada tanggal 25 Mei 2025 anggota Polres Halut berhasil menangkap Boboho di Desa Soasio, Kecanatan Galela.

Baca Juga :  DPRD Halut Terima Ranperda Perampingan OPD, Berikut Daftar Dinas Yang Digabung

Penyerahan dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) sesuai Surat Pemberitahuan Hasil Penyidikan dari Kejari Halut. Proses pelimpahan ini berdasarkan surat pengantar Nomor: B/35.b/VI/2025/Reskrim, tanggal 30 Juni 2025.

Kapolres Halur, AKBP Faidil Zikri, melalui Kasat Reskrim Iptu Sofyan Torid menjelaskan bahwa penyerahan dilakukan langsung oleh penyidik Bripka Eko Buamona kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Johandli Yens A. Lazar, S.H. di Kantor Kejaksaan Negeri Halut.

Baca Juga :  Wujudkan Pelayanan Prima, Kapolda Malut Letakkan Batu Pertama Gedung SKCK Polres Halteng

“Keduanya dijerat dengan pasal 170 ayat (1) dan/atau pasal 351 ayat (1) KUHP tentang tindak pidana penganiayaan dan pengeroyokan,”ucap Iptu Sofyan. (red)

Berita Terkait

Rutan Soasiu Turun Tangan Bersihkan Kadaton Tidore, Bukti Nyata Peduli Warisan Budaya
Fahmi Musa Ubah Wajah Reses, Tak Sekadar Serap Aspirasi, Tapi Langsung Bantu Warga
Sertijab Camat Tobelo Dan Loloda Utara, Wabup Halut, Tegaskan Tanggung Jawab Pelayanan Hingga Wilayah Terpencil
Harga Buah Kelapa Terjun Bebas, Legislator PSI Halut Desak Pemerintah Hadir Bela Petani
Kapolda Malut Terima Silaturahmi Panitia Pembangunan Masjid Muhajirin Bukulasa
Tinjau Kantor Kejati Malut Di Sofifi, Sufari : Bangunan Sudah Tak Layak, Segera Dilaporkan Ke Pusat
Unipas Morotai Wisudakan 189 Sarjana
DPRD Halut Desak PT. NICO Naikkan Harga Buah Kelapa, Irwan Djam : Jangan Rugikan Petani
Berita ini 11 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 7 November 2025 - 19:29 WIB

Rutan Soasiu Turun Tangan Bersihkan Kadaton Tidore, Bukti Nyata Peduli Warisan Budaya

Jumat, 7 November 2025 - 19:28 WIB

Fahmi Musa Ubah Wajah Reses, Tak Sekadar Serap Aspirasi, Tapi Langsung Bantu Warga

Jumat, 7 November 2025 - 13:29 WIB

Sertijab Camat Tobelo Dan Loloda Utara, Wabup Halut, Tegaskan Tanggung Jawab Pelayanan Hingga Wilayah Terpencil

Jumat, 7 November 2025 - 13:18 WIB

Harga Buah Kelapa Terjun Bebas, Legislator PSI Halut Desak Pemerintah Hadir Bela Petani

Jumat, 7 November 2025 - 05:41 WIB

Kapolda Malut Terima Silaturahmi Panitia Pembangunan Masjid Muhajirin Bukulasa

Berita Terbaru