Polres Ternate Tahap II Tersangka Kasus Persetubuhan Anaka Ke Jaksa

- Jurnalis

Selasa, 20 Mei 2025 - 18:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto. Istimewa

Foto. Istimewa

Kilasmalut.com – Polres Kota Ternate menyerahkan tersangka kasus persetubuhan terhadap anak berinisial R alias Yanto (35), beserta barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Ternate, Senin (19/5).

Penyerahan tersebut, merupakan tahap II setelah penyidikan dinyatakan lengkap P21 oleh Kejaksaan.

Kapolres Ternate, AKBP Anita Ratna Yulianto melalui Kasi Humas AKP Umar Kombong, membenarkan bahwa penyerahan tersangka dan barang bukti telah dilaksanakan sekitar pukul 14.00 Wit di Kantor Kejaksaan Negeri Ternate, Kelurahan Kalumpang, Kecamatan Ternate Tengah.

Baca Juga :  Kejari Halut Musnahkan Barang Bukti, Diantaranya Empat Senpi Aktif

Dasar penyerahan merujuk pada surat Kejari Ternate Nomor: B-1181/Q.2.10/Eoh.1/05/2025 tertanggal 15 Mei 2025 tentang pemberitahuan hasil penyidikan telah lengkap, serta surat pengantar dari Kasat Reskrim Polres Ternate tertanggal 19 Mei 2025.

“Tersangka R alias Yanto, warga Jakarta Utara, diduga melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak dibawah umur berinisial AFA (13), seorang siswa SMP, Kecamatan Ternate Utara,”ucapnya, Selasa (20/5).

“Pelapor dalam kasus ini adalah orang tua korban, Wahyuni (34), yang telah melaporkan kejadian tersebut ke Polres Ternate,”sambungnya.

Baca Juga :  Polwan Polda Malut Laksanakan Patroli Dialogis Dan Berikan Himbauan 

Tersangka dijerat Pasal 81 ayat (1) jo Pasal 76D jo Pasal 81 ayat (3) subsider Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 64 ayat (1) KUHP, karena diduga melakukan perbuatan berulang terhadap korban.

Barang bukti yang diserahkan, yaknu pakaian milik korban berupa kaos putih, celana panjang, BH warna putih, serta pakaian dalam.

“Semua barang bukti tersebut, dinilai relevan dengan proses pembuktian di persidangan nanti,”tuturnya (red).

Berita Terkait

Polda Malut Teken Pakta Integritas Dan Ambil Sumpah Seleksi Pendidikan Terpadu Polri 2025-2026
Kapolda Malut Terima Aspirasi Tokoh Agama, Komitmen Perangi Prostitusi, Miras Dan Kenakalan Remaja
Kapolres Halut Jalin Silaturahim Dengan Subdenpom Tobelo, Perkuat Sinergi TNI–Polri
HUT Lalu Lintas Ke-70, Satlantas Polres Halut Gelar Bakti Sosial Di Pesantren Dan Tukang Ojek
Uang Rakyat Dibawa Kabur Lewat MCK Fiktif, Hakim Jatuhkan Vonis Penjara 4 Koruptor
Kukuhkan Pengurus BAZNAS, Wabup Halut Tekankan Transparansi Dan Amanah
Polda Malut Gelar Bakti Sosial Di Sofifi, Dorong Ekonomi Lokal Tumbuh
Kapolda Malut Tekankan Prinsip ‘BETAH’ Dalam Seleksi Pendidikan Polri TA 2025/2026
Berita ini 17 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 16 September 2025 - 19:19 WIB

Polda Malut Teken Pakta Integritas Dan Ambil Sumpah Seleksi Pendidikan Terpadu Polri 2025-2026

Selasa, 16 September 2025 - 18:26 WIB

Kapolda Malut Terima Aspirasi Tokoh Agama, Komitmen Perangi Prostitusi, Miras Dan Kenakalan Remaja

Selasa, 16 September 2025 - 18:23 WIB

Kapolres Halut Jalin Silaturahim Dengan Subdenpom Tobelo, Perkuat Sinergi TNI–Polri

Selasa, 16 September 2025 - 18:20 WIB

HUT Lalu Lintas Ke-70, Satlantas Polres Halut Gelar Bakti Sosial Di Pesantren Dan Tukang Ojek

Selasa, 16 September 2025 - 18:17 WIB

Uang Rakyat Dibawa Kabur Lewat MCK Fiktif, Hakim Jatuhkan Vonis Penjara 4 Koruptor

Berita Terbaru