Kilasmalut.com – Tim Resmob Macan Gamalama Sat Reskrim Polres Ternate, berhasil mengungkap kasus pencurian dengan menangkap dua orang tersangka berinisial HH (27) dan RU (36)
Kedua pelaku ini ditangkap di dua lokasi yang berbeda. Rabu (14/5/25), ketika anggota menangkap terhadap pelaku HH dirinya membawa beberapa barang bukti.
Untuk penangkapan HH, pada Rabu, 6 Mei 2025 sekitar pukul 19.15 Wit yang bertempat di Benteng Orange, Kelurahan Gamalama, Kecamatan Ternate Tengah, sementara RU yang diduga sebagai penadah diamankan beberapa jam kemudian di Kelurahan Kalumata, Kecamatan Ternate Selatan.
Kapolres Ternate, AKBP Anita Ratna Yulianto, menjelaskan bahwa pengungkapan ini merupakan tindak lanjut dari Laporan Polisi nomor LP/ B / 94 / VI / RES.1.8 / 2024 / SPKT / Res Ternate / Polda Malut, tertanggal 18 Juni 2024, terkait aksi pencurian di Toko Endang, Kelurahan Gamalama.
“Kejadian bermula pada Selasa, 18 Juni 2024 saat istri korban menemukan meja kasir dalam keadaan berantakan,”ucapnya. Selasa (14/5).
Setelah dilakukan pengecekan lanjutnya, diketahui bahwa uang tunai sebesar Rp. 241 juta dan satu kantong uang yang belum dihitung telah raib. Korban kemudian melaporkan kejadian ini ke SPKT Polres Ternate.
“Berbekal informasi dari masyarakat, tim Resmob Macan Gamalama melakukan penyelidikan dan pengendapan di lokasi yang dicurigai. Inisial HH ditangkap ketika tengah bersiap melakukan aksi pencuriannya,”ujarnya.
“Dari tangan pelaku, anggota satreskrim menemukan sejumlah peralatan yang diduga akan digunakan dalam aksinya,”sambung AKBP Anita Ratna Yulianto.

Saat diinterogasi, HH mengaku telah melakukan pencurian lebih dari 15 lokasi berbeda. Ia juga mengungkapkan bahwa sebagian barang hasil curiannya telah dijual kepada seseorang berinisial RU alias Ical.
“Dari pengembangan itu tim langsung bergerak dan berhasil menangkap RU alias Ical pada pukul 20.48 Wit di Kelurahan Kalumata, serta mengamankan sejumlah barang bukti.
“Barang bukti yang diamankan antara lain satu unit mobil angkot merek Mitsubishi warna biru dan satu unit motor Kawasaki 250 cc warna merah, sesuai dengan laporan awal. Dari pengembangan, anggota satreskrim juga menyita lima unit laptop, satu kipas angin, satu televisi, serta dua unit ponsel hasil kejahatan,”bebernya.
Saat ini, Sat Reskrim Polres Ternate masih terus melakukan pengembangan kasus, untuk menelusuri TKP lainnya dan melengkapi administrasi penyidikan.
Ia menghimbau kepada masyarakat untuk selalu waspada dan segera melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.
“Kapolres Ternate juga mengapresiasi kerja cepat tim Resmob Macan Gamalama dalam mengungkap kasus tersebut, serta menegaskan bahwa proses pengembangan akan terus dilakukan hingga tuntas,”tuturnya (red).