3 Orang Terduga Pelaku Pelemparan Bom Molotov Di Desa Dokulamo Berhasil Diringkus Polres Halut, 4 Masih DPO

- Jurnalis

Senin, 28 April 2025 - 17:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto. Istimewa

Foto. Istimewa

Kilasmalut.com – Polres Halmahera Utara (Halut) melakukan conferense pers terkai dengan dugaan tindak pidana kejahatan yang dilakukan oleh sekelompok anak muda di Desa Dokulamo, Kecamatan Galela Barat, pada Jumat (25/4) sekitar pukul 23.00 Wit.

Berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LPIA/03/IVI2025/SPKT/Polres Halamahera Utara/Polda Maluku Utara, tanggal 27 April 2025, tentang dugaan terjadinya tindak pidana kejahatan yang mendatangkan bahaya bagi keamanan umum, manusia dan barang.

Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP. Sidik/ 48/IV/ 2025/ Reskrim, tanggal 27 April 2025 tentang penyidikan terhadap dugaan terjadinya tindak pidana kejahatan yang mendatangkan bahaya bagi keamanan umum, manusia dan barang.

Kapolres Halut AKBP Faidil Zikru, dalam conferensi pers mengatakan bahwa telah memerintahkan kepada Kasat Reskrim Polres Halut, untuk menindaklanjuti semua bentuk laporan kejahatan yang terjadi di wilayah hukum Polres Halut yang menimbulkan keresahan publik, khususnya masyarakat wilayah Halut dan sekitarnya, guna terciptanya keamanan dan ketertiban masyarakat.

“Setelah mendapatkan informasi tersebut, saya memerintahkan anggota untuk melakukan penyelidikan terkait dengan kasus tindak pidana kejahatan, dalam penyelidikan yang dilakukan selama dua hari ini, anggota mendapatkan Barang Bukti (BB) yang cukup kuat, sehingga memburu sekelompok terduga pelaku,”ucapnya saat conferemsi pers di aula Mapolres Halu, pada Senin (28/4).

Dalam penyilidikan ini Polisi berhasil mengungkapkan tujuh orang terduga pelaku tindak pidana kejahatan, tiga orang terduga pelaku berhasil diamankan sementara empat pelaku lainnya masih dalam perburuan, tiga terduga pelaku yang diamankan ini dua orang masih dibawah umur.

“Tiga orang pelaku yang kami sudah amankan diantaranya SAB alis Stoner (18) tahun, AK alias Aslan (16) tahun dan MR alias Maikel alias Kelo (27) tahun, sementara terduga pelaku yang masih berstatus DPO yakni RD alias Rendi, NS alias Nando, FT alias Fiki dan IL alias Nuel,”ungkapnya.

Baca Juga :  Polres Pulau Morotai Gelar Olahraga Bersama, Sambut Hari Bhayangkara ke-79

Sementara, Barang Bukti (BB) yang diamakan oleh Polres Halut, satu robekan kain yang dijadikan sumbu, satu unit sepeda motor jenis Yamaha MX King warna biru toskan, dua potong jaket switer warna hitam yang diduga dipakai oleh terduga pelaku SAB alis Stoner dan AK alis Alvian dan satu buat rekaman CCTV dalam bentuk flas dis.

Untuk modus kejahatan yang renaca dilakukan pada hari Jum’at tanggal 25 April 2025, sekitar pukul 16.00 Wit, tujuh orang terduga pelaku sedang mengonsumsi minuman beralkohol jenis cap tikus dan sekitar pukul 19.00 Wit terduga pelaku MR alis Maikel datang dan ikut bergabung mengkosumsi minuman beralkohol jenis cap tikus tersebut, kemudian para terduga pelaku sepakat untuk membuat bom molotov yang akan melakukan peledakan/pembakaran di Desa Dokulamo, sekitar pukul 19.30 Wit terduga pelaku MR alias Maikel menyampaikan bahwa jadi atau tidak kita buat bom molotov dan para terduga pelaku yang lainnya menyatakan siap, bersamaan terdu gapelaku MR alias Maikel memanggil terduga pelau SAB alis Stoner dan AK alias Alvian, lalu menyampaikan bahwa kalian bersedia melakukan pelemparan di Desa Dokulamo atau tidak, mereka menjawab bersedia melakukan pelemparan, kemudian  NS alias Nando menyuruh RB alias Randi untuk menghambil botol dirumahnya.

Sementara terduga pelaku lainnya FT alis Fiki  membeli bensin dan IL alias Nuel menyiapkan kain untuk dijadikan sumbuh, selanjutnya MR alias Maikel mulai merakit bom molotov yang mana botol kosong tersebut diisi bensin, sementara kain dijadikan sumbuh, setelah itu MR alais Maikel dan RFR alias Rendi melakukan pengecekan di Desa Dokulamo dan setelah kembali MR alias Maikel mengarahkan mereka untuk melakukan pelemparan bom molotov di tempat yang berbeda, yakni pertama di warung kopi samping Alfa Midi, kedua disebelah pertigaan warung sembako dan ketiga di Depan mesjid Desa Dokulamo.

Baca Juga :  Ini Alasan DLH Halut Berkantor Di Gedung Hibualamo

“Jadi terduga pelaku ini sudah merencanakan untuk melakukan pelemparam bom molotov di Desa Dokulamo, karena terpengaruh Miras. Untuk yang disangkakan kepada terduga pelaku, pasal 187 ayat (1) membuat, menerima, mempunyai, menyembunyikan membawa bahan-bahan benda atau perkakas yang diketahuinya gunanya akan dipergunakan untuk mengadakan letusan yang dapat mendatangkan bahaya maut atau bahaya umum bagi barang, ayat (2) bahan-bahan, benda atau perkakas yang dimaksudkan diketahui untuk mengadakan letusan, sementara pasal 187 ter (Permufakatan untuk melakukan salah satu kejahatan), dengan ancaman 8 tahun penjara,”ujarnya.

Pihaknya meminta terduga pelaku yang masih berstatus DPO agar segera menyerahkan diri, agar proses hukum ini berjalan dengan baik, dirinya juga menghimbau kepada masyarakat agar stop mengomsumsi Miras jenis apapun, karena akan berdampak pada gangguan Kamtibmas, pelanggaran dan kejahatan, karena akan merugikan dan menggangu kenyamanan seluruh masyarakat di Halut.

“Saat ini seluruh jajaran Polres Halut, saya sudan perintahkan razia besar-besaran untuk razia Miras sesuai dengan perintah Kapolda agar segera ditindak lanjuti,”tuturnya. (red)

 

Berita Terkait

Diduga Lakukan Penistaan Agama, Ormas Islam Di Halut Desak Kapolres Proses Hukum Oknum Polisi
Wabup Halut Pimpin Upacara, Tegaskan ASN Garda Terdepan Pelayanan Publik
Polda Malut Teken Pakta Integritas Dan Ambil Sumpah Seleksi Pendidikan Terpadu Polri 2025-2026
Kapolda Malut Terima Aspirasi Tokoh Agama, Komitmen Perangi Prostitusi, Miras Dan Kenakalan Remaja
Kapolres Halut Jalin Silaturahim Dengan Subdenpom Tobelo, Perkuat Sinergi TNI–Polri
HUT Lalu Lintas Ke-70, Satlantas Polres Halut Gelar Bakti Sosial Di Pesantren Dan Tukang Ojek
Uang Rakyat Dibawa Kabur Lewat MCK Fiktif, Hakim Jatuhkan Vonis Penjara 4 Koruptor
Kukuhkan Pengurus BAZNAS, Wabup Halut Tekankan Transparansi Dan Amanah
Berita ini 369 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 17 September 2025 - 12:13 WIB

Diduga Lakukan Penistaan Agama, Ormas Islam Di Halut Desak Kapolres Proses Hukum Oknum Polisi

Rabu, 17 September 2025 - 08:56 WIB

Wabup Halut Pimpin Upacara, Tegaskan ASN Garda Terdepan Pelayanan Publik

Selasa, 16 September 2025 - 19:19 WIB

Polda Malut Teken Pakta Integritas Dan Ambil Sumpah Seleksi Pendidikan Terpadu Polri 2025-2026

Selasa, 16 September 2025 - 18:26 WIB

Kapolda Malut Terima Aspirasi Tokoh Agama, Komitmen Perangi Prostitusi, Miras Dan Kenakalan Remaja

Selasa, 16 September 2025 - 18:23 WIB

Kapolres Halut Jalin Silaturahim Dengan Subdenpom Tobelo, Perkuat Sinergi TNI–Polri

Berita Terbaru