Operasi Tanpa Ijin, Polda Malut Dan Polres Halut Bongkar Tambang Emas Ilegal Di Galela Barat

- Jurnalis

Sabtu, 12 April 2025 - 10:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kilasmalut.com – Aktifitas penambang emas ilegal tanpa ijin yang dilakukan oleh sekelompok masyarakat di Desa Roko, Kecamatan Galela Barat, Halmahera Utara (Halut), Polda Maluku Utara bersama dengan jajaran Polres Halut, melakukan operasi dilokasi tambang emas ilegal, pada Jumat (10/4) pukul 10.45 Wit.

Tim gabungan ini berhasil mengamankan beberapa barang bukti, dilokasi penambangan, lokasi tersebut langsung dipasang police line.

Kapolres Halut AKBP Faidil Zikri melalui Kasaf Reskrim Iptu Sofyan Torid, mengatakan  bahwa pengrebekan ini dilakukan oleh tim gabungan karena adanya laporan dari masyarakar, soal tambang emas ilegal tanpa ijin marak beroperasi.

Pada Jumat tanggal 10 April  2025 sekitar Pukul 10:45 Wit, Petugas bertolak dari Mako Polres Halut menuju ke TKP Desa Roko, Kecamagan Galela Barat, dan setibanya di lokasi pertambangan tanpa ijin, dan sekitar pukul 13:45 Wit, petugas berhasil mengamankan barang bukti yang diduga ada kaitannya langsung dengan peristiwa TP. PETI di 4 titik.

Baca Juga :  PDPM Halut Apresiasi Kapolres, Ajak Umat Tetap Tenang Kawal Kasus Dugaan Penistaan Agama

“BB yang berhasil di amankan 2 set mesin tromol/pengolahan mineral emas milik NT, 1 set Mesin tromol/pengolahan mineral emas milik Mesdi berserta 5 kantong berisi material tambang, 1 set mesin tromol/pengolahan mineral emas milik SF alias Aco berserta 8 kantong berisi material tambang siap olah, 1 set mesin tromol/pengolahan mineral emas milik Vonni,”ucapnya. Sabtu (11/4).

Baca Juga :  2 Tahun Kosong, Fokal UMMU Gelar Musyawarah, Sekprov Malut Hingga Politisi Masuk Bursa Calon Ketua

Tindakan yang diambil, mendatangi TKP dan mengamankan barang bukti dan memasang Police line, mengamankan BB, melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada pimpinan dan menerbitkan administrasi pelaksanaan kegiatan, serta mengambil keterangan terhadap para pihak terkait.

“Perkara yang disangkakan tindak pudana pertambangan tanpa ijin, sebagaimana dimaksud dalam pasal 158 undang-undang no 3 tahun 2020, tentang perubahan kedua atas undang-undang no 4 tahun 2009, tentang pertambangan mineral dan batu bara,”tegasnya.

Sementara ini pihaknya masih terus melakukan penyilidikan kasus tambamg emas ilegal,”iya jadi sekarang ini kami masih melakukan penyilidikan, hasilnya akan kami sampaikan,”tuturnya (red)

Berita Terkait

Sertijab Camat Tobelo Dan Loloda Utara, Wabup Halut, Tegaskan Tanggung Jawab Pelayanan Hingga Wilayah Terpencil
Harga Buah Kelapa Terjun Bebas, Legislator PSI Halut Desak Pemerintah Hadir Bela Petani
Kapolda Malut Terima Silaturahmi Panitia Pembangunan Masjid Muhajirin Bukulasa
Tinjau Kantor Kejati Malut Di Sofifi, Sufari : Bangunan Sudah Tak Layak, Segera Dilaporkan Ke Pusat
Unipas Morotai Wisudakan 189 Sarjana
DPRD Halut Desak PT. NICO Naikkan Harga Buah Kelapa, Irwan Djam : Jangan Rugikan Petani
Wabup Kasman Letakkan Batu Pertama Rumah Layak Huni Baznas 
Galela Jadi Tuan Rumah Milad Ke-113 Muhammadiyah Se-Maluku Utara
Berita ini 31 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 7 November 2025 - 13:29 WIB

Sertijab Camat Tobelo Dan Loloda Utara, Wabup Halut, Tegaskan Tanggung Jawab Pelayanan Hingga Wilayah Terpencil

Jumat, 7 November 2025 - 13:18 WIB

Harga Buah Kelapa Terjun Bebas, Legislator PSI Halut Desak Pemerintah Hadir Bela Petani

Jumat, 7 November 2025 - 05:41 WIB

Kapolda Malut Terima Silaturahmi Panitia Pembangunan Masjid Muhajirin Bukulasa

Jumat, 7 November 2025 - 05:38 WIB

Tinjau Kantor Kejati Malut Di Sofifi, Sufari : Bangunan Sudah Tak Layak, Segera Dilaporkan Ke Pusat

Jumat, 7 November 2025 - 05:36 WIB

Unipas Morotai Wisudakan 189 Sarjana

Berita Terbaru

Unipas Morotai menggelar wisuda di Islamic Center.(foto/istimewa)

Daerah

Unipas Morotai Wisudakan 189 Sarjana

Jumat, 7 Nov 2025 - 05:36 WIB