Nekat Bawah Sabu, Seorang Pemuda Di Amankan Polres Halut

- Jurnalis

Kamis, 10 April 2025 - 21:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kilasmalut.com – Terbukti membawa narkotika jenis sabu, seorang pemuda berhasil diamankan tim Sat Narkoba Polres Halmahera Utara (Halut) di Desa Gosoma, Kecamatan Tobelo, Kabupaten Halmahera Utara, Rabu (10/4).

Kapolres Halut AKBP Faidil Zikri melalui Kasat Narkoba Iptu Sudomo Latani yang dihubungi Kasi Humas AKP Kolombus Guduru, menuturkan sebelumnya, tim Sat Narkoba Polres Halut mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada seorang pria berinisial  MFL alias Fais (32) yang beralamat di Desa Gura, Kecamatan Tobelo membawa narkotika jenis Sabu.

“Atas informasi tersebut, kemudian pada Rabu 09 April 2025 sekitar Pukul 21.46 Wit. tim opsnal Sat Narkoba Polres Halut yang di pimpin Kasat Narkoba Iptu Sudomo Latani, langsung Bergerak cepat Menuju Desa Gosoma, Kecamatan Tobelo,”ucapnya.

Baca Juga :  Hj. Masliha Kasman Secara Resmi Melepas Gerak Jalan Indah Tingkat TK Dan PAUD

Selanjutnya tim Opsnal Sat Narkoba Polres Halut, melakukan pemantauan di sekitar lokasi TKP sesuai laporan masyarakat tersebut, dan benar terduga pelaku yang berinisial MFL Alias fais (32) tahun berada di atas bahu jalan Desa Gosoma kecamatan Tobelo.

“Tidak menunggu lama tim opsanal Sat Narkoba Polres Halut langsung melakukan penangkapan, sekaligus pengeledahan badan dan menemukan 1 Saset Narkotika jenis Sabu yang di sisipkan dalam bungkusan rokok sampoerna yang di simpan dalam kantong celananya,”jelasnya.

Terduga pelaku yang berinisial MFL alias Fais (32) tahun, langsung diamankan di Polres Halut, guna penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut. Dari Hasil test Urine terduga pelaku berinisial MFL alias Fais (32) positif Amp dan Thc.

Baca Juga :  Polres Halteng Amankan 1.000 Knalpot Brong Selama Januari Sampai Mei 2025

“Barang Bukti yang telah diamankan, satu sachet  yang diduga berisi serbuk kristal narkotika jenis sabu dengan berat 0,31 gram, satu buah hanphone merek iPhone, satu unit motor Vixion New, satu  bungkusan roko sampurna, yang bersangkutan disangkakan dengan  Pasal 127 ayat (1) UU Narkotika yang menyebutkan setiap orang penyalah guna narkotika golongan 1 bagi diri sendiri dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun dan Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,”tuturnya (red)

Berita Terkait

Wabup Halut Pimpin Upacara, Tegaskan ASN Garda Terdepan Pelayanan Publik
Polda Malut Teken Pakta Integritas Dan Ambil Sumpah Seleksi Pendidikan Terpadu Polri 2025-2026
Kapolda Malut Terima Aspirasi Tokoh Agama, Komitmen Perangi Prostitusi, Miras Dan Kenakalan Remaja
Kapolres Halut Jalin Silaturahim Dengan Subdenpom Tobelo, Perkuat Sinergi TNI–Polri
HUT Lalu Lintas Ke-70, Satlantas Polres Halut Gelar Bakti Sosial Di Pesantren Dan Tukang Ojek
Uang Rakyat Dibawa Kabur Lewat MCK Fiktif, Hakim Jatuhkan Vonis Penjara 4 Koruptor
Kukuhkan Pengurus BAZNAS, Wabup Halut Tekankan Transparansi Dan Amanah
Polda Malut Gelar Bakti Sosial Di Sofifi, Dorong Ekonomi Lokal Tumbuh
Berita ini 67 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 17 September 2025 - 08:56 WIB

Wabup Halut Pimpin Upacara, Tegaskan ASN Garda Terdepan Pelayanan Publik

Selasa, 16 September 2025 - 19:19 WIB

Polda Malut Teken Pakta Integritas Dan Ambil Sumpah Seleksi Pendidikan Terpadu Polri 2025-2026

Selasa, 16 September 2025 - 18:26 WIB

Kapolda Malut Terima Aspirasi Tokoh Agama, Komitmen Perangi Prostitusi, Miras Dan Kenakalan Remaja

Selasa, 16 September 2025 - 18:23 WIB

Kapolres Halut Jalin Silaturahim Dengan Subdenpom Tobelo, Perkuat Sinergi TNI–Polri

Selasa, 16 September 2025 - 18:20 WIB

HUT Lalu Lintas Ke-70, Satlantas Polres Halut Gelar Bakti Sosial Di Pesantren Dan Tukang Ojek

Berita Terbaru