Kilasmalut.com – Terbukti membawa narkotika jenis sabu, seorang pemuda berhasil diamankan tim Sat Narkoba Polres Halmahera Utara (Halut) di Desa Gosoma, Kecamatan Tobelo, Kabupaten Halmahera Utara, Rabu (10/4).
Kapolres Halut AKBP Faidil Zikri melalui Kasat Narkoba Iptu Sudomo Latani yang dihubungi Kasi Humas AKP Kolombus Guduru, menuturkan sebelumnya, tim Sat Narkoba Polres Halut mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada seorang pria berinisial MFL alias Fais (32) yang beralamat di Desa Gura, Kecamatan Tobelo membawa narkotika jenis Sabu.
“Atas informasi tersebut, kemudian pada Rabu 09 April 2025 sekitar Pukul 21.46 Wit. tim opsnal Sat Narkoba Polres Halut yang di pimpin Kasat Narkoba Iptu Sudomo Latani, langsung Bergerak cepat Menuju Desa Gosoma, Kecamatan Tobelo,”ucapnya.
Selanjutnya tim Opsnal Sat Narkoba Polres Halut, melakukan pemantauan di sekitar lokasi TKP sesuai laporan masyarakat tersebut, dan benar terduga pelaku yang berinisial MFL Alias fais (32) tahun berada di atas bahu jalan Desa Gosoma kecamatan Tobelo.
“Tidak menunggu lama tim opsanal Sat Narkoba Polres Halut langsung melakukan penangkapan, sekaligus pengeledahan badan dan menemukan 1 Saset Narkotika jenis Sabu yang di sisipkan dalam bungkusan rokok sampoerna yang di simpan dalam kantong celananya,”jelasnya.
Terduga pelaku yang berinisial MFL alias Fais (32) tahun, langsung diamankan di Polres Halut, guna penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut. Dari Hasil test Urine terduga pelaku berinisial MFL alias Fais (32) positif Amp dan Thc.
“Barang Bukti yang telah diamankan, satu sachet yang diduga berisi serbuk kristal narkotika jenis sabu dengan berat 0,31 gram, satu buah hanphone merek iPhone, satu unit motor Vixion New, satu bungkusan roko sampurna, yang bersangkutan disangkakan dengan Pasal 127 ayat (1) UU Narkotika yang menyebutkan setiap orang penyalah guna narkotika golongan 1 bagi diri sendiri dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun dan Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,”tuturnya (red)