160 x 600 AD PLACEMENT
160 x 600 AD PLACEMENT
160 x 600 AD PLACEMENT
160 x 600 AD PLACEMENT

Nekat Bawah Sabu, Seorang Pemuda Di Amankan Polres Halut

750 x 100 AD PLACEMENT

Kilasmalut.com – Terbukti membawa narkotika jenis sabu, seorang pemuda berhasil diamankan tim Sat Narkoba Polres Halmahera Utara (Halut) di Desa Gosoma, Kecamatan Tobelo, Kabupaten Halmahera Utara, Rabu (10/4).

Kapolres Halut AKBP Faidil Zikri melalui Kasat Narkoba Iptu Sudomo Latani yang dihubungi Kasi Humas AKP Kolombus Guduru, menuturkan sebelumnya, tim Sat Narkoba Polres Halut mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada seorang pria berinisial  MFL alias Fais (32) yang beralamat di Desa Gura, Kecamatan Tobelo membawa narkotika jenis Sabu.

“Atas informasi tersebut, kemudian pada Rabu 09 April 2025 sekitar Pukul 21.46 Wit. tim opsnal Sat Narkoba Polres Halut yang di pimpin Kasat Narkoba Iptu Sudomo Latani, langsung Bergerak cepat Menuju Desa Gosoma, Kecamatan Tobelo,”ucapnya.

Baca Juga :  Kapolres Halut Pimpin Upacara Pemakaman Purnawirawan Polri Alm. AKBP Robert Sam Sanggel

Selanjutnya tim Opsnal Sat Narkoba Polres Halut, melakukan pemantauan di sekitar lokasi TKP sesuai laporan masyarakat tersebut, dan benar terduga pelaku yang berinisial MFL Alias fais (32) tahun berada di atas bahu jalan Desa Gosoma kecamatan Tobelo.

750 x 100 AD PLACEMENT

“Tidak menunggu lama tim opsanal Sat Narkoba Polres Halut langsung melakukan penangkapan, sekaligus pengeledahan badan dan menemukan 1 Saset Narkotika jenis Sabu yang di sisipkan dalam bungkusan rokok sampoerna yang di simpan dalam kantong celananya,”jelasnya.

Terduga pelaku yang berinisial MFL alias Fais (32) tahun, langsung diamankan di Polres Halut, guna penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut. Dari Hasil test Urine terduga pelaku berinisial MFL alias Fais (32) positif Amp dan Thc.

Baca Juga :  Kapolda Malut Terima Silaturahmi Panitia Pembangunan Masjid Muhajirin Bukulasa

“Barang Bukti yang telah diamankan, satu sachet  yang diduga berisi serbuk kristal narkotika jenis sabu dengan berat 0,31 gram, satu buah hanphone merek iPhone, satu unit motor Vixion New, satu  bungkusan roko sampurna, yang bersangkutan disangkakan dengan  Pasal 127 ayat (1) UU Narkotika yang menyebutkan setiap orang penyalah guna narkotika golongan 1 bagi diri sendiri dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun dan Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,”tuturnya (red)

750 x 100 AD PLACEMENT

750 x 100 AD PLACEMENT
You might also like
930 x 180 AD PLACEMENT
Lorem Ipsum Dolor Amet?

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit, sed do eiusmod tempor

Promo Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau !