Selundupkan Ratusan Liter BBM Subsidi Ke Halteng, Seorang Pria Asal Tobelo Diamankan Polres Halut

- Jurnalis

Senin, 24 Maret 2025 - 08:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

  • Kilasmalut.com – Satreskrim Polres Halmahera Utara (Halut), berhasil menggagalkan dugaan tindak pidana penyala gunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis minyak tanah di bulan suci Ramadhan.

BBM Bersubsidi itu, diduga dibawa ke luar dari Halmahera Utara menggunakan mobil Pickup oleh seorang warga dengan inisial LH.

LH kini telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana penyalahgunaan bahan bakar minyak bersubsidi pemerintah.

Sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 55 UU No 22 Tahun 2021 tentang minyak dan gas bumi yang telah di ubah dalam pasal 49 ayat (9) UU No 6 tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Ciptaker.

Langkah tegas yang diambil anggota Satreskrim, sesuai Kapolda Maluku Utara, Brigjen Pol. Waris Agono dan Kapolres AKBP Faidil Zikri, untuk pemberantasan mafia BBM bersubsidi.

Baca Juga :  Said Banyo Mendukung Pemekaran Galela-Loloda

Kasat Reskrim Polres Halmahera Utara, Iptu Sofyan Torik, ketika dikonfirmasi membenarkan pihaknya telah mengamankan tersangka dan barang bukti penyelundupan BBM bersubsidi.

Saat itu, lanjutnya LH menggunakan mobil pickup membawa puluhan jerigen berukuran 20 liter. Tepat di Desa Bori Kecamatan Kao Utara, anggota langsung melakukan pemeriksaan.

“LH melakukan kegiatan pengangkutan dan/atau pemuatan Bahan Bakar Minyak Tanah (BBMT) bersubsidi sebanyak 600 liter di isi kedalam wadah berupa 24 jerigen, jerigen ini berukuran 25 liter,”jelasnya Senin (24/3)

Mantan Panit I Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Maluku Utara ini menambahkan, rencananya LH membawa ratusan liter itu di daerah lingkar tambang di Halmahera Tengah.

Baca Juga :  Bripda Ikja, Polwan Polda Malut, Raih Juara 3 Taekwondo Kelas Under 49 Kg Putri di World Police and Fire Games 2025 Di Amerika Serikat

“BBM Subsidi ini rencananya dengan tujuan ke Desa Lelief, Kecamatan Weda,”katanya.

Perwira dua balok emas ini bilang, kini LH telah ditetapkan sebagai tersangka dan barang bukti berupa ratusan liter minyak tanah telah diamankan di Mapolres.

“Saat ini penyidikan masih berlanjut. Dan akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.

Selain itu dirinya imbau kepada seluruh masyarakat ketika mengetahui ada yang melakukan penyalahgunaan BBM bersubsidi segera laporan. Tentu pihaknya lanngsung melakukan penindakan.

“Jika ada mafia BBM subsidi, langsung dilaporkan ke kami, sehingga ada efek jerah bagi pelaku yang melakukan mafia BBM,”tuturnya (red)

Berita Terkait

Polres Halut Tegaskan Tidak Ada Diskriminasi Dalam Penanganan Kasus KDRT Oknum Polisi
Nakes RSUD Tobelo Silaturahim Ke Kediaman Bupati Halut
Nuku Hamid Bantah Tudingan Terima Uang Terkait Perda Hilirisasi
Fortino Pro Audio Lighting Resmi Buka Cabang Di Halmahera Utara
Sah!!! Dr. Kasman Hi. Ahmad Resmi Nahkodai DPW PAN Malut Periode 2024–2029
Bripda Ikja, Polwan Polda Malut, Raih Juara 3 Taekwondo Kelas Under 49 Kg Putri di World Police and Fire Games 2025 Di Amerika Serikat
Breking News!!! Gudang Milik Perusahan PT. NICO Terbakar
Polres Pulau Morotai Gelar Olahraga Bersama, Sambut Hari Bhayangkara ke-79
Berita ini 46 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 6 Juli 2025 - 16:59 WIB

Polres Halut Tegaskan Tidak Ada Diskriminasi Dalam Penanganan Kasus KDRT Oknum Polisi

Jumat, 4 Juli 2025 - 19:27 WIB

Nakes RSUD Tobelo Silaturahim Ke Kediaman Bupati Halut

Jumat, 4 Juli 2025 - 10:54 WIB

Nuku Hamid Bantah Tudingan Terima Uang Terkait Perda Hilirisasi

Kamis, 3 Juli 2025 - 21:38 WIB

Fortino Pro Audio Lighting Resmi Buka Cabang Di Halmahera Utara

Kamis, 3 Juli 2025 - 20:50 WIB

Sah!!! Dr. Kasman Hi. Ahmad Resmi Nahkodai DPW PAN Malut Periode 2024–2029

Berita Terbaru

Nakes RSUD Tobelo silahturahim dengan Bupati Halut, Dr. Piet Hein Babua.(foto/istimewa)

Daerah

Nakes RSUD Tobelo Silaturahim Ke Kediaman Bupati Halut

Jumat, 4 Jul 2025 - 19:27 WIB