Selundupkan Ratusan Liter BBM Subsidi Ke Halteng, Seorang Pria Asal Tobelo Diamankan Polres Halut

- Jurnalis

Senin, 24 Maret 2025 - 08:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

  • Kilasmalut.com – Satreskrim Polres Halmahera Utara (Halut), berhasil menggagalkan dugaan tindak pidana penyala gunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis minyak tanah di bulan suci Ramadhan.

BBM Bersubsidi itu, diduga dibawa ke luar dari Halmahera Utara menggunakan mobil Pickup oleh seorang warga dengan inisial LH.

LH kini telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana penyalahgunaan bahan bakar minyak bersubsidi pemerintah.

Sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 55 UU No 22 Tahun 2021 tentang minyak dan gas bumi yang telah di ubah dalam pasal 49 ayat (9) UU No 6 tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Ciptaker.

Langkah tegas yang diambil anggota Satreskrim, sesuai Kapolda Maluku Utara, Brigjen Pol. Waris Agono dan Kapolres AKBP Faidil Zikri, untuk pemberantasan mafia BBM bersubsidi.

Baca Juga :  Nuku Hamid Bantah Tudingan Terima Uang Terkait Perda Hilirisasi

Kasat Reskrim Polres Halmahera Utara, Iptu Sofyan Torik, ketika dikonfirmasi membenarkan pihaknya telah mengamankan tersangka dan barang bukti penyelundupan BBM bersubsidi.

Saat itu, lanjutnya LH menggunakan mobil pickup membawa puluhan jerigen berukuran 20 liter. Tepat di Desa Bori Kecamatan Kao Utara, anggota langsung melakukan pemeriksaan.

“LH melakukan kegiatan pengangkutan dan/atau pemuatan Bahan Bakar Minyak Tanah (BBMT) bersubsidi sebanyak 600 liter di isi kedalam wadah berupa 24 jerigen, jerigen ini berukuran 25 liter,”jelasnya Senin (24/3)

Mantan Panit I Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Maluku Utara ini menambahkan, rencananya LH membawa ratusan liter itu di daerah lingkar tambang di Halmahera Tengah.

Baca Juga :  Polres Ternate Serahkan Tersangka Kasus Narkotika Ke Kejari

“BBM Subsidi ini rencananya dengan tujuan ke Desa Lelief, Kecamatan Weda,”katanya.

Perwira dua balok emas ini bilang, kini LH telah ditetapkan sebagai tersangka dan barang bukti berupa ratusan liter minyak tanah telah diamankan di Mapolres.

“Saat ini penyidikan masih berlanjut. Dan akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.

Selain itu dirinya imbau kepada seluruh masyarakat ketika mengetahui ada yang melakukan penyalahgunaan BBM bersubsidi segera laporan. Tentu pihaknya lanngsung melakukan penindakan.

“Jika ada mafia BBM subsidi, langsung dilaporkan ke kami, sehingga ada efek jerah bagi pelaku yang melakukan mafia BBM,”tuturnya (red)

Berita Terkait

Wabup Halut Pimpin Upacara, Tegaskan ASN Garda Terdepan Pelayanan Publik
Polda Malut Teken Pakta Integritas Dan Ambil Sumpah Seleksi Pendidikan Terpadu Polri 2025-2026
Kapolda Malut Terima Aspirasi Tokoh Agama, Komitmen Perangi Prostitusi, Miras Dan Kenakalan Remaja
Kapolres Halut Jalin Silaturahim Dengan Subdenpom Tobelo, Perkuat Sinergi TNI–Polri
HUT Lalu Lintas Ke-70, Satlantas Polres Halut Gelar Bakti Sosial Di Pesantren Dan Tukang Ojek
Uang Rakyat Dibawa Kabur Lewat MCK Fiktif, Hakim Jatuhkan Vonis Penjara 4 Koruptor
Kukuhkan Pengurus BAZNAS, Wabup Halut Tekankan Transparansi Dan Amanah
Polda Malut Gelar Bakti Sosial Di Sofifi, Dorong Ekonomi Lokal Tumbuh
Berita ini 48 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 17 September 2025 - 08:56 WIB

Wabup Halut Pimpin Upacara, Tegaskan ASN Garda Terdepan Pelayanan Publik

Selasa, 16 September 2025 - 19:19 WIB

Polda Malut Teken Pakta Integritas Dan Ambil Sumpah Seleksi Pendidikan Terpadu Polri 2025-2026

Selasa, 16 September 2025 - 18:26 WIB

Kapolda Malut Terima Aspirasi Tokoh Agama, Komitmen Perangi Prostitusi, Miras Dan Kenakalan Remaja

Selasa, 16 September 2025 - 18:23 WIB

Kapolres Halut Jalin Silaturahim Dengan Subdenpom Tobelo, Perkuat Sinergi TNI–Polri

Selasa, 16 September 2025 - 18:20 WIB

HUT Lalu Lintas Ke-70, Satlantas Polres Halut Gelar Bakti Sosial Di Pesantren Dan Tukang Ojek

Berita Terbaru