160 x 600 AD PLACEMENT
160 x 600 AD PLACEMENT
160 x 600 AD PLACEMENT
160 x 600 AD PLACEMENT

Polisi Tangkap 2 Remaja Pelaku Penganiayaan Di Tobelo

750 x 100 AD PLACEMENT

Kilasmalut.com – Dua orang remaja berinisial DT (19 tahun) dan HL (16 tahun), diduga melakukan penganiyaan terhadap Alfian Daake (25 tahun).

Peristiwa ini terjadi di Desa Gamhoku, Kecamatan Tobelo Selatan, sekitar pukul 00.10 Wit pada Senin, (17/2).

Kedua pelaku ini, menganiaya korban menggunakan batu dengan cara melemparkan ke wajah korban, sehingga korban mengalami luka sobek dibagian dagu.

Kasi Humas Polres Halut AKP Kolombus Guduru, ketika dikonfirmasi media ini membenarkan peristiwa tersebut, kedua pelaku telah diamankan oleh anggota Polsek Tobelo Selatan.

750 x 100 AD PLACEMENT

“Iya benar, kejadian itu di Desa Gamhoku, korban mengalami luka sobek dibagian dagu,”ucapnya Selasa, (18/2).

Baca Juga :  Kejati Malut Warning Keras Kepala Desa Di Halut, Tak Gunakan Aplikasi "Jaga Desa" Bisa Jadi Indikasi Korupsi

Ia bilang, motif dari penganiayaan ini karena pelaku merasa dendam terhadap seseorang. Namun korban yang tidak ada masalah dengan kedua pelaku menjadi korban penganiayaan, saat itu korban berdiri didepan rumah, tiba-tiba kedua pelaku yang menggunakan sepeda motor melampiaskan dendam kepada korban.

Baca Juga :  Rekrutmen Polri Gratis,  Kabid Humas : Jangan Percaya Calo Dan Laporkan Jika Ada Pungli

“Saat didepan rumah korban, kedua pelaku melakukan pelemparan menggunakan batu, sehingga korban mengalami luka sobek,”jelasnya

Kedua pelaku penganiayaan kini sudah diamankan oleh pihak kepolisian Polsek Tobelo Selatan, untuk dimintai keterangan.

750 x 100 AD PLACEMENT

“Pelaku sudah diamankan di Polsek Tobelo Selatan, selanjutnya diproses lebih jalnjut,”tutupnya. (red)

 

750 x 100 AD PLACEMENT
750 x 100 AD PLACEMENT
You might also like
930 x 180 AD PLACEMENT
Lorem Ipsum Dolor Amet?

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit, sed do eiusmod tempor

Promo Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau !