160 x 600 AD PLACEMENT
160 x 600 AD PLACEMENT
160 x 600 AD PLACEMENT
160 x 600 AD PLACEMENT

Polisi Tangkap 2 Remaja Pelaku Penganiayaan Di Tobelo

Kilasmalut.com – Dua orang remaja berinisial DT (19 tahun) dan HL (16 tahun), diduga melakukan penganiyaan terhadap Alfian Daake (25 tahun).

Peristiwa ini terjadi di Desa Gamhoku, Kecamatan Tobelo Selatan, sekitar pukul 00.10 Wit pada Senin, (17/2).

Kedua pelaku ini, menganiaya korban menggunakan batu dengan cara melemparkan ke wajah korban, sehingga korban mengalami luka sobek dibagian dagu.

Kasi Humas Polres Halut AKP Kolombus Guduru, ketika dikonfirmasi media ini membenarkan peristiwa tersebut, kedua pelaku telah diamankan oleh anggota Polsek Tobelo Selatan.

Baca Juga :  Polda Malut Amankan Ratusan Botol Miras Cap Tikus di Pelabuhan Ahmad Yani Ternate

“Iya benar, kejadian itu di Desa Gamhoku, korban mengalami luka sobek dibagian dagu,”ucapnya Selasa, (18/2).

Ia bilang, motif dari penganiayaan ini karena pelaku merasa dendam terhadap seseorang. Namun korban yang tidak ada masalah dengan kedua pelaku menjadi korban penganiayaan, saat itu korban berdiri didepan rumah, tiba-tiba kedua pelaku yang menggunakan sepeda motor melampiaskan dendam kepada korban.

Baca Juga :  Gelar Konsultasi Publik RKPD Tahun 2026, Devi Bidjoli: Program Daerah Harus Berpihak ke Masyarakat

“Saat didepan rumah korban, kedua pelaku melakukan pelemparan menggunakan batu, sehingga korban mengalami luka sobek,”jelasnya

Kedua pelaku penganiayaan kini sudah diamankan oleh pihak kepolisian Polsek Tobelo Selatan, untuk dimintai keterangan.

“Pelaku sudah diamankan di Polsek Tobelo Selatan, selanjutnya diproses lebih jalnjut,”tutupnya. (red)

 

You might also like
Lorem Ipsum Dolor Amet?

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit, sed do eiusmod tempor

Promo Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau !