
Kilasmalut.com – Dewan Pimpinan Pusat Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (DPP IMM) melontarkan tantangan terbuka kepada Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk membongkar dugaan penyimpangan dalam proyek peningkatan struktur Jalan Dama–Cera, Kecamatan Loloda Kepulauan, Kabupaten Halmahera Utara (Halut).
DPP IMM meminta Kejagung tidak terjebak pada pemeriksaan administratif atau sekadar menyentuh pelaksana proyek. Jika ditemukan indikasi pelanggaran hukum, seluruh mata rantai proyek harus dibongkar, mulai dari proses perencanaan, tender, penetapan pemenang, kontrak, pelaksanaan pekerjaan, pengawasan hingga pencairan anggaran.
Desakan itu disampaikan Ketua Bidang Lingkungan Hidup DPP IMM, Usman Mansur, menyusul sorotan terhadap proyek Jalan Dama–Cera yang disebut telah menyedot anggaran sekitar Rp.30,18 miliar dalam dua tahun anggaran.
Berdasarkan data pengadaan yang dihimpun, proyek Peningkatan Struktur Jalan Ruas Dama–Cera dilaksanakan sedikitnya melalui dua paket pekerjaan. Pada APBD 2016, nilai pagu tercatat sekitar Rp.11,27 miliar, sementara paket lanjutan pada APBD 2017 memiliki nilai sekitar Rp.18,91 miliar. Totalnya mencapai sekitar Rp.30,18 miliar uang negara.
Bagi DPP IMM, besarnya anggaran tersebut membuat proyek Jalan Dama–Cera tidak boleh diperlakukan sebagai persoalan administratif biasa. Setiap rupiah yang digelontorkan negara harus dapat dipertanggungjawabkan, baik dari sisi administrasi, kualitas pekerjaan maupun manfaatnya bagi masyarakat.
“Kami menantang Kejaksaan Agung membuktikan bahwa hukum tidak tunduk pada kekuasaan maupun kepentingan. Jangan hanya memeriksa kontraktor. Periksa Satker, PPK, panitia atau Pokja tender, konsultan pengawas hingga seluruh pihak yang memiliki kewenangan dalam proses pengadaan. Jika ditemukan bukti pelanggaran, jangan ada yang dilindungi,”tegasnya.
DPP IMM menilai, apabila benar terdapat dugaan kerusakan dini, ketidaksesuaian spesifikasi teknis, kekurangan volume pekerjaan atau bentuk penyimpangan lainnya sebagaimana menjadi sorotan publik, maka persoalan tersebut harus diuji melalui audit teknis dan pemeriksaan hukum yang independen.
Kejagung, kata mereka, tidak boleh hanya berhenti pada pihak yang berada di ujung pelaksanaan proyek. Rantai tanggung jawab harus ditelusuri dari hulu hingga hilir.
Mulai dari penyusunan dokumen perencanaan, penganggaran, proses tender, evaluasi penawaran, penetapan pemenang, penandatanganan kontrak, pelaksanaan pekerjaan, pengawasan teknis hingga proses pembayaran.
“Kalau proyek ini memang dilaksanakan sesuai aturan, tentu tidak ada yang perlu ditakutkan. Tetapi kalau ada dugaan penyimpangan, Kejaksaan Agung harus berani mengungkap siapa yang paling bertanggung jawab. Jangan sampai rakyat hanya disuguhi pemeriksaan simbolik, sementara pihak yang memiliki kewenangan justru tidak pernah disentuh hukum,”ungkapnya.
Ia juga mendesak Kejagung tidak bekerja sendirian. Mereka meminta aparat penegak hukum menggandeng auditor negara dan ahli konstruksi independen untuk menguji secara menyeluruh kualitas pekerjaan, kesesuaian spesifikasi teknis, volume pekerjaan, mekanisme pembayaran serta potensi kerugian keuangan negara apabila ditemukan indikasi pelanggaran.
Menurutnya, pemeriksaan terhadap proyek tersebut harus mampu menjawab pertanyaan mendasar, apakah uang negara yang mencapai puluhan miliar rupiah benar-benar dikonversi menjadi pekerjaan yang sesuai kontrak dan memberikan manfaat bagi masyarakat.
Jika jawabannya tidak, maka harus ada pertanggungjawaban sesuai ketentuan hukum.
Merekapun menyatakan tidak akan berhenti pada kritik dan pernyataan politik. Organisasi tersebut mengaku tengah menyiapkan sejumlah dokumen pendukung terkait proyek Jalan Dama–Cera untuk disampaikan kepada Kejagung RI dan, bila diperlukan, kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Kami tidak akan berhenti pada pernyataan sikap. DPP IMM sedang menyiapkan dokumen-dokumen pendukung untuk disampaikan kepada Kejaksaan Agung dan apabila diperlukan juga kepada KPK. Kami ingin memastikan setiap rupiah uang negara dipertanggungjawabkan secara terbuka dan profesional,”ujarnya.
Ia menegaskan, persoalan Jalan Dama–Cera bukan semata-mata menyangkut satu ruas jalan. Lebih jauh, kasus ini dinilai menjadi ujian terhadap integritas pengelolaan uang negara dan keberanian aparat penegak hukum membongkar dugaan penyimpangan di sektor infrastruktur.
Karena itu, Kejagung didesak menjadikan proyek tersebut sebagai momentum untuk menunjukkan bahwa penegakan hukum tidak berhenti pada pihak yang mudah dijangkau.
“Rakyat tidak membutuhkan seremoni penegakan hukum. Rakyat membutuhkan keberanian. Jika ada dugaan penyimpangan, bongkar sampai ke akar-akarnya. Periksa kontraktornya, periksa Satkernya, periksa PPK dan seluruh pihak yang terlibat dalam tender. Jangan biarkan uang rakyat puluhan miliar rupiah berlalu tanpa pertanggungjawaban yang jelas,”tegasnya.
DPP IMM memastikan akan terus mengawal perkembangan penanganan dugaan persoalan proyek tersebut dan menyampaikan perkembangan yang diperoleh kepada publik sebagai bentuk kontrol sosial terhadap penggunaan keuangan negara.(red)

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit, sed do eiusmod tempor
Jangan Tampilkan Lagi
Ya, Saya Mau !