Kilasmalut.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Halmahera Utara bersama Pemerintah Kabupaten Halmahera Utara resmi menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 dalam Rapat Paripurna yang berlangsung di Ruang Sidang DPRD Halut, Desa Gamsungi, Kecamatan Tobelo, Senin (20/7).
Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Halmahera Utara Christina Lesnussa, didampingi Wakil Ketua I Inggrid Paparang dan Wakil Ketua II Abdillah Bailussy.
Dalam sambutannya, Christina Lesnussa menegaskan bahwa pertanggungjawaban pelaksanaan APBD merupakan tahapan penting dalam siklus pengelolaan keuangan daerah setelah berakhirnya tahun anggaran. Menurutnya, proses tersebut menjadi bagian dari fungsi pengawasan DPRD untuk memastikan penyelenggaraan pemerintahan berjalan secara transparan, akuntabel, dan berlandaskan prinsip good governance.
Ia menjelaskan, Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 sebelumnya telah disampaikan Bupati Halmahera Utara dalam Rapat Paripurna pada 10 Juli 2026. Selanjutnya, dokumen tersebut dibahas secara intensif oleh Badan Anggaran (Banggar) DPRD bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) pada 17 Juli 2026 sebelum akhirnya memperoleh persetujuan bersama dalam rapat paripurna.
“Rancangan Perda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2025 yang telah disetujui bersama dalam rapat paripurna hari ini selanjutnya akan ditindaklanjuti oleh Pemerintah Daerah sesuai mekanisme yang berlaku,”ujarnya.
Sementara itu, Bupati Halmahera Utara Piet Hein Babua menyampaikan apresiasi kepada DPRD atas sinergi dan kerja sama yang terjalin selama proses pembahasan hingga pengambilan keputusan terhadap Ranperda tersebut.
Menurutnya, persetujuan bersama antara eksekutif dan legislatif merupakan wujud komitmen dalam membangun tata kelola keuangan daerah yang tertib, transparan, akuntabel, serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Hal ini mencerminkan kerja sama dan ketaatan kita dalam pengelolaan keuangan daerah sesuai Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, serta mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019,”jelasnya.
Ia menambahkan, sesuai regulasi yang berlaku, Ranperda yang telah disetujui bersama beserta Rancangan Peraturan Bupati tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD wajib disampaikan kepada Gubernur Maluku Utara paling lambat tiga hari kerja untuk dilakukan evaluasi sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.
“Setelah penandatanganan persetujuan atas Ranperda ini, pemerintah daerah akan segera menyampaikannya kepada Gubernur Maluku Utara untuk dilakukan evaluasi,”katanya.
Pada kesempatan itu, Piet juga mengungkapkan bahwa Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Halmahera Utara Tahun Anggaran 2025 kembali memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI. Capaian tersebut menjadi opini WTP ke-10 yang diraih secara berturut-turut.
Meski demikian, ia mengakui masih terdapat sejumlah catatan dan rekomendasi dari BPK yang harus segera ditindaklanjuti sebagai bahan evaluasi guna meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan daerah dan mempertahankan opini WTP pada tahun-tahun mendatang.
“Kami berharap dukungan dan kerja sama DPRD terus terjalin sehingga seluruh saran dan rekomendasi BPK dapat segera ditindaklanjuti sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Langkah ini penting untuk meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan daerah, memperkuat kapasitas sumber daya manusia, mengoptimalkan penyelenggaraan pemerintahan, mempercepat pembangunan, serta memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,”tutupnya.(red)
Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit, sed do eiusmod tempor
Jangan Tampilkan Lagi
Ya, Saya Mau !