160 x 600 AD PLACEMENT
160 x 600 AD PLACEMENT
160 x 600 AD PLACEMENT
160 x 600 AD PLACEMENT

Diduga Paksa Kekasih Gugurkan Kandungan, Oknum Polisi Di Polda Malut Dilaporkan Ke Atasan

Ilusrrasi

Kilasmalut.com – Dugaan pelanggaran serius yang menyeret seorang oknum anggota Direktorat Polisi Air dan Udara (Polairud) Polda Maluku Utara mencuat ke publik. Seorang perempuan berinisial J mengaku menjadi korban dugaan pemaksaan menggugurkan kandungan yang diduga dilakukan oleh oknum polisi berinisial I alias Bripda IS. Pengakuan tersebut disampaikan J kepada awak media di Kota Ternate, pada Jumat (10/7).

J menuturkan, hubungannya dengan Bripda IS bermula pada November 2025. Beberapa pekan kemudian, tepatnya akhir Desember 2025, ia mengetahui dirinya hamil dan langsung memberitahukan kondisi tersebut kepada IS yang disebutnya sebagai ayah biologis janin yang dikandungnya.

Namun, menurut J, kabar kehamilan itu tidak disambut dengan komitmen untuk membangun rumah tangga. Sebaliknya, ia mengaku diminta menjalani pemeriksaan ultrasonografi (USG). Pemeriksaan pertama dilakukan saat dirinya masih berada di kampung halaman dan, menurut pengakuannya, disaksikan terlapor melalui sambungan video.

Tak lama berselang, J mengaku diminta datang ke Ternate untuk kembali menjalani pemeriksaan USG bersama terlapor. Namun, memasuki usia kehamilan yang semakin besar, sikap Bripda IS disebut mulai berubah.

Baca Juga :  GP Ansor Halut Desak Polres Halut Segera Tangkap Pelaku Pelemparan Pawai Obor Di Tobelo

Pada pertemuan mereka di akhir Januari 2026, J mengaku terlapor menyampaikan hanya bersedia bertanggung jawab terhadap anak yang dikandungnya, tetapi menolak melanjutkan hubungan mereka ke jenjang pernikahan.

Menurut J, pembicaraan kemudian berubah menjadi desakan agar kehamilan tersebut diakhiri. Ia mengklaim terus mendapat tekanan hingga akhirnya menuruti permintaan terlapor untuk mengonsumsi obat yang diduga digunakan untuk menggugurkan kandungan saat usia kehamilannya memasuki sekitar 13 Minggu.

“Usia kandungan saya sekitar tiga bulan. Dia berulang kali meminta agar kandungan itu digugurkan. Dia bilang tidak menginginkan anak dari hubungan kami,”ujar pelapor.

J juga mengaku proses keluarnya janin terjadi saat Bripda IS berada di sampingnya. Bahkan, menurut pengakuannya, janin tersebut kemudian dibawa dan dikuburkan sendiri oleh terlapor.

Sejak peristiwa itu, J mengaku ditinggalkan tanpa kepastian. Ia menyebut tidak lagi mendapat perhatian dari Bripda IS dan menduga oknum polisi tersebut telah menjalin hubungan dengan perempuan lain.

Merasa tidak memperoleh keadilan, J kemudian mendatangi kantor tempat Bripda IS bertugas untuk mengadukan persoalan tersebut kepada pimpinan. Ia mengaku sempat dihubungi kembali setelah laporan itu sampai kepada atasan terlapor. Namun, menurutnya, upaya tersebut tidak membuahkan penyelesaian.

Baca Juga :  Polda Malut Mulai Lidik Pemalsuan Dokumen BAP Perkara Minyakita, Serat Nama Oknum Polisi

J juga menduga Bripda IS menyampaikan informasi berbeda kepada pimpinan dengan menyebut persoalan mereka telah selesai secara kekeluargaan. Tak lama setelah itu, kata J, terlapor dipindahkan untuk bertugas di Kabupaten Halmahera Tengah.

“Saya sangat dirugikan dan meminta oknum anggota Polair itu mendapat sanksi tegas,”tegasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, Polda Maluku Utara maupun Bripda IS belum memberikan keterangan resmi terkait tuduhan tersebut. Media ini masih berupaya memperoleh konfirmasi dari pihak terlapor dan institusi kepolisian guna mendapatkan penjelasan serta memastikan keberimbangan informasi.

Seluruh informasi dalam pemberitaan ini bersumber dari pengakuan pelapor. Dugaan yang disampaikan belum terbukti melalui proses hukum. Oleh karena itu, asas praduga tak bersalah tetap dikedepankan sampai adanya hasil penyelidikan, penyidikan, atau putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.(red)

You might also like
Lorem Ipsum Dolor Amet?

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit, sed do eiusmod tempor

Promo Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau !
error: Content is protected !!