Kilasmalut.com – Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Halmahera Utara (Halut) resmi melaksanakan tahap II dengan menyerahkan tersangka beserta barang bukti ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Halmahera Utara, Rabu (7/10).
Tahap II tersebut dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Kejari Halut melalui surat Nomor: B-1141/Q.2.12/Eoh.1/10/2026 tertanggal 5 Oktober 2026 tentang pemberitahuan bahwa hasil penyidikan telah lengkap.
Tersangka yang diserahkan yakni GMB alias Rino, 36 tahun, warga Desa MKCM, Kecamatan Tobelo.
Kasat Reskrim Polres Halut, Iptu Sudomo Latani, mengatakan penyerahan tersangka dan barang bukti dilakukan berdasarkan surat pengantar Kapolres Halut Nomor: B/56.b/X/RES.1.6./2026/Satreskrim tertanggal 7 Oktober 2026.
Menurutnya, tersangka diserahkan dalam kondisi baik dan lengkap untuk selanjutnya diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Penyerahan tahap II berlangsung sekitar pukul 15.30 Wit, bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Halut, Desa MKCM Kecamatan Tobelo,”ucapnya.
Dalam perkara tersebut, Rino diduga terlibat dalam kasus penganiayaan menggunakan sebilah parang serta pengrusakan satu unit sepeda motor yang terjadi di kompleks Mawar, Desa Wari, Kecamatan Tobelo, pada Minggu, 5 April 2026 sekitar pukul 17.40 Wit.
“Atas perbuatannya, tersangka disangkakan dengan Pasal 466 ayat (2) KUHP jo Pasal 521 ayat (1) KUHP atau Pasal 466 ayat (1) KUHP jo Pasal 521 ayat (1) KUHP jo Pasal 127 ayat (1) KUHP,”terangnya.
Dalam pelaksanaan tahap II tersebut, penyidik turut menyerahkan sejumlah barang bukti kepada jaksa, yakni satu unit sepeda motor dalam kondisi rusak, satu buah Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB), serta sebilah parang.
Penyerahan tersangka dan barang bukti diterima oleh Ajun Jaksa Henok Frans Yudha Pandiangan, S.H., selaku jaksa yang ditunjuk menangani perkara tersebut.
“Dengan dilaksanakannya tahap II, proses penanganan perkara selanjutnya menjadi kewenangan JPU untuk mempersiapkan proses hukum berikutnya,”pungkasnya.(red)
Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit, sed do eiusmod tempor
Jangan Tampilkan Lagi
Ya, Saya Mau !