160 x 600 AD PLACEMENT
160 x 600 AD PLACEMENT
160 x 600 AD PLACEMENT
160 x 600 AD PLACEMENT

Polda Malut Persempit Ruang Peredaran Miras Ilegal, Puluhan Liter Saguer Dimusnahkan

Ditresnarkoba Polda Malut razia tempat penyulingan saguer di Desa Foya.(istimewa)

Kilasmalut.com – Polda Maluku Utara terus menggencarkan pemberantasan produksi dan peredaran minuman keras (miras) ilegal. Kali ini, Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Malut menyasar lokasi produksi miras tradisional jenis saguer di Desa Foya, Kecamatan Gane Timur, Kabupaten Halmahera Selatan, Sabtu (7/11).

Dalam operasi tersebut, petugas tidak hanya melakukan razia, tetapi juga langsung memusnahkan puluhan wadah berisi saguer yang ditemukan di lokasi produksi.

Kegiatan ini dilaksanakan Unit I Ditresnarkoba Polda Malut di bawah pimpinan Kasubdit I, Kompol Feliks Lasykar Saro Gulo, S.I.K. Penindakan tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian memutus mata rantai produksi dan peredaran miras ilegal yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).

Baca Juga :  Wasidik Polda Malut Periksa Kasat Reskrim Pulau Morotai, Buntut Dugaan Kriminalisasi Kasus Minyakita

“Dari hasil razia, petugas menemukan minuman keras jenis saguer yang disimpan dalam 15 galon berkapasitas 25 liter, 10 galon berkapasitas 5 liter, serta satu drum,”ucapnya.

Seluruh saguer tersebut kemudian dimusnahkan langsung di lokasi produksi guna mencegah penyimpanan maupun peredarannya kembali di tengah masyarakat.

Kabidhumas Polda Maluku Utara, Kombes Pol. Hadi Poerwanto, S.I.K., CPHR., CBA., menegaskan bahwa penindakan tersebut merupakan wujud komitmen Polri dalam menekan produksi dan peredaran minuman keras ilegal di wilayah Maluku Utara.

Baca Juga :  Tak Berkutik, Pengecer Nyanyi, 'Petani' Ganja 8 Tahun Akhirnya Dibekuk Satresnarkoba Polresta Tidore

Menurutnya, kepolisian tidak akan berhenti melakukan pengawasan dan penindakan terhadap aktivitas produksi maupun peredaran miras ilegal. Sebab, peredarannya berpotensi memicu gangguan kamtibmas dan meresahkan masyarakat.

Ia juga mengajak masyarakat berperan aktif membantu kepolisian dengan melaporkan setiap informasi terkait aktivitas produksi dan peredaran miras ilegal di lingkungan masing-masing.

Ia menegaskan, upaya pemberantasan miras ilegal tidak cukup hanya mengandalkan tindakan kepolisian, tetapi membutuhkan keterlibatan seluruh elemen masyarakat.

Karena itu, masyarakat diimbau tidak memproduksi, mengedarkan, maupun mengonsumsi minuman keras ilegal demi menjaga situasi keamanan tetap kondusif serta menciptakan lingkungan yang aman dan tertib.(red)

You might also like
Lorem Ipsum Dolor Amet?

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit, sed do eiusmod tempor

Promo Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau !
error: Content is protected !!