160 x 600 AD PLACEMENT
160 x 600 AD PLACEMENT
160 x 600 AD PLACEMENT
160 x 600 AD PLACEMENT

Gudang BBM Subsidi Di Halteng Digerebek, 4 Ton Solar Dan Minyak Tanah Diamankan

Ditreskrimsus Polda Malut amankan 4 ton BBM subsidi di Halteng, pemilik juga ikut diamankan.(istimewa)

Kilasmalut.com – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku Utara membongkar dugaan penyalahgunaan pengangkutan dan niaga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi di Desa Wedana, Kecamatan Weda, Kabupaten Halmahera Tengah (Halteng).

Dalam penindakan yang dilakukan Minggu (1/11), polisi mengamankan sekitar 4 ton BBM bersubsidi, terdiri dari 2 ton solar dan 2 ton minyak tanah yang ditemukan di sebuah gudang milik warga berinisial GD.

Pengungkapan ini bermula saat personel Ditreskrimsus Polda Maluku Utara melakukan penyelidikan di lokasi. Petugas kemudian mendapati satu unit mobil dump truck berwarna hitam putih yang diduga tengah melakukan pengisian BBM jenis solar dan minyak tanah ke dalam tangki penampungan.

Baca Juga :  Belum Penuhi Panggilan Penyidik, Kuasa Hukum MH Sebut Kliennya Sakit

Mencurigai adanya praktik penyalahgunaan distribusi BBM bersubsidi, petugas langsung melakukan penindakan di lokasi. Hasilnya, satu unit dump truck yang diduga digunakan untuk mengangkut BBM turut diamankan bersama sekitar 2 ton solar dan 2 ton minyak tanah bersubsidi.

Tak hanya menyita barang bukti, polisi juga mengamankan GD selaku pemilik BBM serta pengemudi dump truck untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Kabid Humas Polda Maluku Utara, Kombes Pol. Hadi Poerwanto, S.I.K., CPHR., CBA., menegaskan bahwa penindakan tersebut merupakan bentuk keseriusan kepolisian dalam memberantas praktik penyalahgunaan BBM bersubsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat yang berhak.

Ia menegaskan, distribusi BBM bersubsidi tidak boleh dijadikan celah untuk meraup keuntungan pribadi maupun kepentingan kelompok tertentu.

Baca Juga :  Sok Gahar Di Jalanan, Loyo Di Kamar Kos, Anggota Geng 'Naga Hitam' Diciduk Saat Miras, Langsung Check-In Ke Sel

“BBM bersubsidi merupakan barang yang diperuntukkan bagi masyarakat yang berhak menerima. Oleh karena itu, segala bentuk penyalahgunaan dalam pengangkutan maupun niaga BBM bersubsidi akan ditindak sesuai ketentuan hukum yang berlaku,”tegasnya.

Hadi juga mengajak masyarakat untuk tidak tinggal diam apabila menemukan indikasi penyelewengan distribusi BBM bersubsidi. Masyarakat diminta segera melaporkan dugaan penyimpangan kepada pihak kepolisian agar dapat ditindaklanjuti.

“Pengawasan ini membutuhkan peran serta seluruh elemen masyarakat agar distribusi BBM bersubsidi dapat berjalan sesuai peruntukannya dan memberikan manfaat bagi masyarakat yang membutuhkan,”tutupnya.(red)

 

You might also like
Lorem Ipsum Dolor Amet?

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit, sed do eiusmod tempor

Promo Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau !
error: Content is protected !!