160 x 600 AD PLACEMENT
160 x 600 AD PLACEMENT
160 x 600 AD PLACEMENT
160 x 600 AD PLACEMENT

4 Orang Diciduk, 3 Senapan Angin Dan Parang Jadi Barang Bukti Kasus Pembacokan KM 19

Polres Halut berhasil mengungkap empat orang terduga pelaku pembacokan di kilometer 19 Desa Igobula, Kecamatan Galela Selatan.(istimewa)

Kilasmalut.com – Aparat kepolisian bergerak cepat membongkar kasus penganiayaan dan pembacokan brutal terhadap HC alias Hudai warga Desa Igobula, Kecamatan Galela Selatan di kawasan Kilometer 19 pada Jumat (23/10), Empat orang yang diduga sebagai pelaku utama berhasil diamankan dalam operasi gabungan Satreskrim Polres Halut dan Unit 3 Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Maluku Utara.

Sebelumnya penyidik Polres Halut melakukan pemeriksaan terhap JT alias Jemen saat dirinya menyerahkan diri ke Polres Halut pada Kamis (29/10).

Dari haisl pemeriksaan tersebut JT alias Jemen mematah jarih ke penyidik terkait terduga pelaku yang melakukan pembacokan  di kilometer 19 baru-baru ini.

Keempat terduga pelaku masing-masing berinisial NR (49), LK (45), RA (27), dan TT (27). Mereka ditangkap di Desa Samuda, Kecamatan Galela Barat, Jumat (30/10).

Penangkapan ini menjadi langkah penting kepolisian dalam mengungkap kasus kekerasan yang sempat menyita perhatian publik dan memicu ketegangan di wilayah Galela.

Operasi penindakan berlangsung selama lebih dari empat jam, mulai pukul 06.00 hingga 10.25 Wit. Operasi dipimpin langsung Kasat Reskrim Polres Halut Iptu Sudomo Latani, S.H., bersama tim Unit 3 Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Maluku Utara yang dipimpin AKP Julkifli Machud, S.H., M.H.

Baca Juga :  Gegara Uang Rp 250 Ribu, Seorang Kakek Di Halut Habisi Nyawa Temannya Sendiri

Berdasarkan informasi kepolisian, tim gabungan bergerak menuju Desa Samuda sekitar pukul 06.00 Wit. Setibanya di lokasi pukul 07.00 Wit, petugas langsung menyisir sejumlah rumah yang diduga menjadi tempat persembunyian para terduga pelaku.

Hasilnya, empat orang berhasil diamankan tanpa disebutkan adanya perlawanan. Selanjutnya, mereka dibawa ke Mapolres Halut untuk menjalani pemeriksaan intensif.

Kasat Reskrim Polres Halut Iptu Sudomo Latani menjelaskan, penangkapan tersebut merupakan bagian dari langkah serius kepolisian untuk mempercepat pengungkapan kasus penganiayaan dan pembacokan di kawasan Kilometer 19.

“Tak hanya memburu dan mengamankan empat orang yang diduga terlibat sebagai pelaku utama, penyidik juga mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam peristiwa tersebut,”ucapnya, Sabtu (31/10l).

Saat ini, empat orang saksi masih menjalani pemeriksaan di Mapolres Halut. Salah satunya merupakan pihak yang diketahui sebagai pemilik senapan angin jenis bets.

“Pemeriksaan tersebut difokuskan untuk menelusuri asal-usul kepemilikan senapan angin sekaligus mendalami dugaan keterkaitan senjata tersebut dengan rangkaian peristiwa penganiayaan dan pembacokan,”jelasnya.

Dalam penggeledahan, polisi turut menyita tiga pucuk senapan angin, dua buah tas, serta satu bilah parang. Seluruh barang bukti kini diamankan untuk kepentingan penyidikan.

Baca Juga :  Diduga Paksa Kekasih Gugurkan Kandungan, Oknum Polisi Di Polda Malut Dilaporkan Ke Atasan

Perkembangan penanganan perkara ini semakin serius setelah dilaksanakan Gelar Perkara Khusus bersama Biro Pengawasan Penyidikan (Wasidik) Ditreskrimum Polda Maluku Utara, pada Jumat (30/10), sekitar pukul 21.00 Wit.

“Dari hasil gelar perkara tersebut, direkomendasikan agar penanganan kasus penganiayaan dan pembacokan itu dilimpahkan kepada Ditreskrimum Polda Maluku Utara,”terangnya.

Sudomo menjelaskan, tindak lanjut rekomendasi tersebut mencakup penyelesaian administrasi pelimpahan, penyiapan surat penyerahan berkas perkara beserta para tersangka, hingga penerbitan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) kepada pihak korban.

Ia juga memastikan, selama operasi penegakan hukum berlangsung di Desa Samuda, situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), baik di lokasi operasi maupun secara umum di wilayah hukum Polres Halut, tetap aman dan kondusif.

Dengan diamankannya empat orang yang diduga sebagai pelaku utama serta penyitaan sejumlah barang bukti, penyidik kini memiliki langkah lanjutan untuk mengurai secara utuh rangkaian peristiwa berdarah di Kilometer 19 tersebut.

Selanjutnya, penanganan perkara akan diteruskan sesuai rekomendasi gelar perkara dan mekanisme hukum yang berlaku di Ditreskrimum Polda Maluku Utara.(red)

You might also like
Lorem Ipsum Dolor Amet?

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit, sed do eiusmod tempor

Promo Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau !
error: Content is protected !!