160 x 600 AD PLACEMENT
160 x 600 AD PLACEMENT
160 x 600 AD PLACEMENT
160 x 600 AD PLACEMENT

4 Anak Jadi Korban Dugaan Kekerasan Seksual, Forum Pemuda NTT : Hukum Harus Tegas

Kilasmalut.com  – Ketua Umum Forum Pemuda Nusa Tenggara Timur (NTT) Provinsi Maluku Utara, Devid Marthin, mengecam keras kasus dugaan persetubuhan dan pencabulan terhadap empat anak di bawah umur yang terjadi di lingkungan asrama Polres Pulau Morotai. Kasus yang diduga melibatkan seorang pemuda asal Flores, NTT, itu kini telah memasuki tahap penuntutan di Kejaksaan Negeri (Kejari) Pulau Morotai.

Devid menegaskan, kekerasan seksual terhadap anak merupakan kejahatan serius yang mengancam masa depan korban dan meninggalkan dampak mendalam bagi kehidupan mereka. Karena itu, tindakan tersebut tidak dapat dibenarkan dengan alasan apa pun.

“Kami mengutuk keras perbuatan pelaku. Tindakan tersebut sangat keji dan sama sekali tidak mencerminkan nilai moral, adat, serta budaya luhur yang dijunjung tinggi masyarakat NTT. Kita harus berdiri bersama untuk melindungi anak-anak dari segala bentuk kekerasan seksual,”tegas Devid, Kamis (29/10).

Di tengah bergulirnya kasus tersebut, Devid juga menegaskan bahwa dugaan tindak pidana itu merupakan tanggung jawab pribadi pihak yang bersangkutan dan tidak boleh digeneralisasi sebagai representasi masyarakat NTT.

Baca Juga :  Baru Nunggak Sebulan, Debt Collector Adira Finance Diduga Rampas Mobil Dan Peras Debitur

Ia meminta masyarakat menyikapi perkara ini secara objektif dan menyerahkan penanganannya kepada aparat penegak hukum, tanpa menyeret identitas suku, agama, ras, maupun organisasi paguyuban ke dalam persoalan hukum tersebut.

Menurutnya, penegakan hukum harus berjalan tegas dan transparan agar keadilan bagi para korban dapat diwujudkan tanpa memicu sentimen antarkelompok masyarakat.

Sebagai bentuk komitmen terhadap perlindungan anak dan penegakan hukum, Forum Pemuda NTT Maluku Utara menyatakan dukungan penuh kepada kepolisian, kejaksaan, dan majelis hakim untuk menangani perkara tersebut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Devid juga mendesak jaksa agar mengajukan tuntutan yang setimpal dengan perbuatan yang terbukti di persidangan serta menerapkan ketentuan hukum perlindungan anak secara maksimal sesuai fakta dan alat bukti dalam perkara.

“Tidak boleh ada toleransi terhadap kekerasan seksual terhadap anak. Kami mendukung Kejari Pulau Morotai agar menuntut terdakwa seberat-beratnya sesuai hukum yang berlaku, demi keadilan bagi korban dan memberikan efek jera,”ujarnya.

Selain mendesak penegakan hukum, Devid menyampaikan simpati dan keprihatinan mendalam kepada empat anak yang menjadi korban serta keluarga mereka. Ia menilai, perlindungan terhadap korban tidak boleh berhenti pada proses hukum, tetapi harus dilanjutkan dengan pendampingan dan pemulihan psikologis.

Baca Juga :  Kasus Erupsi Dukono Naik Status Penyidikan, Polres Halut Dalami Dugaan Kelalaian Pendakian Ilegal

Karena itu, Forum Pemuda NTT Maluku Utara mendesak instansi terkait untuk segera memberikan pendampingan psikologis, layanan pemulihan trauma (trauma healing), serta perlindungan yang berkelanjutan bagi para korban yang masih berusia 5 dan 7 tahun, sebagaimana disampaikan dalam pernyataannya.

Devid menegaskan, pemulihan kondisi psikologis anak harus menjadi perhatian serius agar mereka dapat kembali menjalani kehidupan dengan aman, memperoleh dukungan yang layak, dan terhindar dari tekanan selama proses hukum berlangsung.

Di akhir pernyataannya, ia mengimbau seluruh pemuda dan warga keturunan NTT di Maluku Utara untuk tetap tenang, menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), serta tidak terprovokasi oleh isu yang berpotensi memecah belah persaudaraan.

Ia juga mengajak seluruh elemen masyarakat mengawal proses persidangan secara bertanggung jawab agar berjalan adil, transparan, dan sesuai ketentuan hukum, sekaligus memastikan hak-hak serta keselamatan para korban tetap menjadi prioritas.(red)

You might also like
Lorem Ipsum Dolor Amet?

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit, sed do eiusmod tempor

Promo Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau !
error: Content is protected !!