
Aparat Diduga Ikut ‘Main’ Distribusi, Nelayan Terancam Jadi Korban
Kilasmalut.com – Pernyataan Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kabupaten Pulau Morotai yang menyebut dugaan keterlibatan Kasat Reskrim Polres Pulau Morotai dalam pengelolaan BBM subsidi untuk nelayan di Kecamatan Morotai Utara memantik badai kritik keras.
Dewan Pimpinan Daerah Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah Maluku Utara (DPD IMM Malut) langsung bereaksi keras, menyebut dugaan tersebut sebagai sinyal bahaya dalam tata kelola energi yang menyangkut hajat hidup nelayan kecil.

Ketua Umum DPD IMM Malut, Muhammad Taufan Baba, menegaskan bahwa jika dugaan itu benar, maka ini bukan sekadar pelanggaran biasa, melainkan indikasi serius penyalahgunaan kewenangan oleh aparat penegak hukum.
“Jika benar Kasat Reskrim ikut mengelola BBM subsidi, ini bukan lagi abu-abu ini terang benderang penyimpangan! Aparat tidak boleh bermain di wilayah distribusi. Tugasnya mengawasi dan menindak, bukan ikut mengatur aliran BBM,”tegas Taufan, Rabu (1/4).
Ia menilai, masuknya aparat ke dalam rantai distribusi BBM subsidi berpotensi membuka ruang praktik gelap mulai dari penguasaan jalur distribusi, permainan kuota, hingga dugaan mafia BBM yang selama ini menjadi momok bagi nelayan.
“Ini bukan sekadar administrasi. Ini soal keadilan! Ketika distribusi dikuasai pihak tak berwenang, nelayan kecil hanya jadi penonton bahkan korban,”bebernya.
IMM Malut memperingatkan, jika persoalan ini dibiarkan, maka kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum bisa runtuh. Mereka pun mendesak Kapolda Maluku Utara untuk tidak tinggal diam.
“Kapolda harus segera turun tangan! Perintahkan pemeriksaan terbuka terhadap Kasat Reskrim. Publik berhak tahu ini tidak boleh ditutup-tutupi,”desaknya.
Tak hanya itu, IMM Malut juga mendorong BPH Migas dan Pertamina untuk melakukan audit menyeluruh terhadap distribusi BBM subsidi di Pulau Morotai, khususnya di Morotai Utara, guna membongkar potensi penyimpangan yang merugikan nelayan.
Langkah lebih jauh, mereka meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ikut turun melakukan supervisi, mengingat potensi praktik korupsi dalam tata kelola BBM subsidi dinilai sangat terbuka.
“Hukum tidak boleh tajam ke bawah dan tumpul ke atas. Jika nelayan kecil bisa diproses, maka aparat yang diduga terlibat juga wajib diperiksa dan diadili. Tidak boleh ada yang kebal hukum!,”tuturnya.
DPD IMM Malut menegaskan komitmennya untuk terus mengawal kasus ini hingga tuntas, sebagai bentuk perlawanan terhadap dugaan penyimpangan dan demi memastikan hak nelayan tidak lagi dipermainkan.(red)
Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit, sed do eiusmod tempor
Jangan Tampilkan Lagi
Ya, Saya Mau !