160 x 600 AD PLACEMENT
160 x 600 AD PLACEMENT
160 x 600 AD PLACEMENT
160 x 600 AD PLACEMENT

DPMPTSP Malut Dan Pemda Halut Perketat Pengawasan Perizinan Galian C

Pemda Halut Dan DPMPTSP Malut Rapat penertiban Galian C di Halut.(istimewa)
750 x 100 AD PLACEMENT

Kilasmalut.com -Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Maluku Utara bersama Pemerintah Daerah Kabupaten Halmahera Utara menggelar rapat pembinaan, pengendalian, pelaksanaan, dan pelayanan perizinan khusus mineral bukan logam (Galian C), di Halmahera Utara.

Rapat tersebut berlangsung di ruang rapat Fredy Tjandua dan dihadiri Wakil Bupati Halmahera Utara Dr. Hi. Kasman Hi. Ahmad, Kepala DPMPTSP Maluku Utara Nirwan M.T. Ali, pimpinan OPD penghasil, unsur Forkopimda, serta para pelaku usaha Galian C.

Wakil Bupati Halmahera Utara, Dr. Hi. Kasman Hi. Ahmad, dalam sambutannya menegaskan bahwa pertemuan ini merupakan tindak lanjut dari rapat sebelumnya yang dipimpin Sekretaris Daerah, dengan cakupan pembahasan yang diperluas dan lebih teknis.

“Pertemuan hari ini kita perluas untuk mendapatkan penjelasan teknis terkait tata kelola Galian C. Jika tidak ditangani secara baik, akan muncul dua dampak serius, yaitu dampak lingkungan dan dampak terhadap kepentingan pendapatan daerah,”ujar Wabup.

750 x 100 AD PLACEMENT

Menurutnya, pengelolaan Galian C harus ditinjau secara komprehensif, terutama terkait potensi kerusakan lingkungan serta optimalisasi kontribusi terhadap pendapatan daerah, khususnya dari sumber pendapatan yang belum dimaksimalkan.

Selain itu, Wabup menekankan pentingnya pengawasan yang ketat, mengingat perubahan cuaca yang berdampak langsung terhadap kondisi lingkungan.

“Pengawasan sangat penting. Seluruh aktivitas usaha harus dipastikan sesuai dengan tata kelola lingkungan. Izin yang dikeluarkan harus melalui pertimbangan matang dari berbagai aspek agar dampaknya bisa dikontrol oleh pemerintah daerah,”tegasnya.

Baca Juga :  Pasca Banjir Besar, Pemda Halut Komitmen Normalisasi 3 Sungai Di Kecamatan Loloda Utara 

Wabup juga menyoroti pentingnya sinergi lintas sektor dalam pengawasan usaha Galian C, dengan melibatkan aparat penegak hukum.

750 x 100 AD PLACEMENT

“Hari ini hadir Kapolres dan Kajari. Kita berharap ada penjelasan teknis terkait pengawasan yang lebih akurat, sehingga terbangun kerja sama yang kuat antara pengusaha, dinas terkait, dan aparat penegak hukum,”katanya.

Ia berharap seluruh catatan penting dalam rapat tersebut menjadi perhatian bersama agar manfaat ekonomi dapat diperoleh tanpa mengabaikan risiko lingkungan.

Sementara itu, Kepala DPMPTSP Provinsi Maluku Utara, Nirwan M.T. Ali, menegaskan bahwa pembentukan Tim Pembina, Pengendali, dan Pengawas Galian C dan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) oleh Gubernur Maluku Utara bertujuan untuk meningkatkan kesadaran sekaligus kepatuhan masyarakat terhadap kewajiban perizinan.

“Poin utama yang ingin kami tegaskan adalah bahwa setiap aktivitas Galian C dan IPR wajib hukumnya memiliki izin. Di Kabupaten Halmahera Utara, kami mengetahui masih terdapat aktivitas yang belum mengantongi izin,”tegas Nirwan.

750 x 100 AD PLACEMENT

Ia menjelaskan, pemerintah tidak hanya melakukan pengawasan, tetapi juga mendorong kemudahan pelayanan perizinan melalui program gerai pelayanan, baik di tingkat provinsi maupun di Kabupaten Halmahera Utara, agar pelaku usaha lebih proaktif dalam mengurus legalitas usaha.

“Kami hadir memberikan pelayanan perizinan langsung di daerah. Seluruh proses dilakukan melalui sistem resmi dan tidak dipungut biaya,”jelasnya.

Sebagai langkah konkret, tim gabungan akan melakukan uji petik lapangan untuk memastikan legalitas seluruh aktivitas Galian C dan IPR.

Baca Juga :  DPP IMM Desak APH Tertibkan Aktivitas PT. Smart Marsindo Di Pulau Gebe

“Mulai besok, selama dua hingga tiga hari, kami akan melakukan uji petik di seluruh lokasi. Hasil uji petik ini akan menjadi dasar rekomendasi teknis dari ESDM, lingkungan hidup, kehutanan, dan instansi terkait lainnya,”ujarnya.

Nirwan menegaskan, hasil kajian teknis akan menentukan status setiap lokasi.”Jika lokasi memenuhi syarat dan tidak bertentangan dengan aturan, izin akan diterbitkan. Namun jika tidak memenuhi ketentuan, akan direkomendasikan pemberhentian sementara atau penutupan permanen sesuai aturan,”tegasnya.

Ia menambahkan, setelah rekomendasi pemberhentian dikeluarkan, Pemerintah Daerah Kabupaten Halmahera Utara wajib berkoordinasi dengan kepolisian dan kejaksaan untuk melakukan pengawasan dan penegakan hukum terhadap aktivitas Galian C tanpa izin.

“Data valid yang kami miliki saat ini baru untuk lokasi yang sudah berizin. Untuk yang lain, akan dipastikan melalui uji petik di lapangan,”jelasnya.

Terkait sejumlah lokasi yang disorot publik, Nirwan menyampaikan bahwa status Kali Arun dan wilayah Galea Utara akan ditentukan setelah dilakukan pemeriksaan langsung di lapangan.

“Jika terbukti tidak pernah mengurus izin atau bertentangan dengan ketentuan, maka akan direkomendasikan untuk ditutup,”katanya.

Ia menegaskan bahwa kehadiran pemerintah bertujuan membantu masyarakat dan memberikan solusi, bukan mempersulit.

“Kami ingin memastikan pemerintah hadir di tengah masyarakat. Jika semua syarat terpenuhi, izin dapat diterbitkan langsung di Kabupaten Halmahera Utara. Ini langkah konkret untuk memudahkan masyarakat dan menertibkan aktivitas Galian C secara berkelanjutan,”pungkasnya.(red)

 

750 x 100 AD PLACEMENT
You might also like
930 x 180 AD PLACEMENT
Lorem Ipsum Dolor Amet?

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit, sed do eiusmod tempor

Promo Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau !