160 x 600 AD PLACEMENT
160 x 600 AD PLACEMENT
160 x 600 AD PLACEMENT
160 x 600 AD PLACEMENT

Rp. 2,27 Triliun Tak Hapus ‘Dosa’ Lingkungan, DPP IMM Desak DPR Dan Kementrian ESDM Cabut IUP PT. HSM Sekarang Juga

Kabid Lingkungan Hidup DPP IMM, Usman Mansur

Kilasmalut.com – Dewan Pimpinan Pusat Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (DPP IMM) menyampaikan tantangan terbuka kepada DPR RI dan Kementerian ESDM untuk membuktikan keberanian serta integritasnya dengan segera mencabut Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT. Halmahera Sukses Mineral (HSM). DPP IMM menilai, persoalan ini bukan lagi sekadar pelanggaran administrasi, melainkan ujian nyata apakah negara berdiri di pihak hukum atau tunduk pada kepentingan korporasi besar.

DPP IMM menilai dugaan aktivitas pertambangan tanpa Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) di atas lahan seluas 234,04 hektare merupakan pelanggaran serius yang tidak cukup diselesaikan hanya dengan sanksi administratif. Jika pemerintah hanya mengandalkan mekanisme denda, maka pesan yang muncul adalah bahwa kerusakan lingkungan dapat diselesaikan dengan pembayaran uang.

Ketua Bidang Lingkungan Hidup DPP IMM, Usman Mansur, menegaskan bahwa DPR RI dan Kementerian ESDM tidak boleh berlindung di balik besarnya nilai denda, tetapi harus mengambil langkah tegas dengan mencabut IUP PT HSM.

Baca Juga :  Dugaan Kerusakan Lingkungan Rp. 2,2 Triliun, DPP IMM Tantang Negara, Jangan Kehilangan Taring di Hadapan Korporasi

Mengacu pada Keputusan Menteri ESDM Nomor 391.K/MB.01/MEM.B/2025, aktivitas yang dilakukan tanpa PPKH tersebut dikenai sanksi administratif. Dengan tarif denda nikel sebesar Rp.6,5 miliar per hektare, nilai denda yang harus dibayar PT HSM mencapai sekitar Rp.2,27 triliun.

Namun, menurut DPP IMM, besarnya nilai tersebut justru menunjukkan skala dugaan pelanggaran yang terjadi, bukan alasan untuk membiarkan perusahaan tetap beroperasi.

“Kami menantang DPR RI dan Kementerian ESDM, berani tidak mencabut IUP PT HSM sekarang juga? Jangan sampai denda Rp.2,27 triliun ini hanya dijadikan alat ‘damai’ atau formalitas agar perusahaan bisa terus beroperasi. Pertanyaan mendasarnya, kenapa aktivitas tambang berskala raksasa ini bisa berlangsung di ratusan hektare sebelum ada tindakan? Ini bukan operasi kecil. Ada alat berat, ada aktivitas produksi yang masif. Kalau DPR dan ESDM tidak berani mencabut izinnya, publik tentu akan mempertanyakan apa yang sebenarnya terjadi di balik semua ini,”tegasnya, Kamis (18/6).

Baca Juga :  Diduga Tak Miliki Izin Pertambangan, PT. Position 'Nyaman' Keruk Hutan Di Haltim, DPP IMM Desak Satgas PKH Jangan Diam

DPP IMM menegaskan, kasus ini akan menjadi tolak ukur keseriusan negara dalam menegakkan hukum di sektor pertambangan. Organisasi tersebut mengingatkan bahwa masyarakat, khususnya di Maluku Utara, sedang mengawasi setiap langkah pemerintah.

Menurutnya, apabila penegakan hukum berhenti pada pembayaran denda tanpa disertai pencabutan izin terhadap pelanggaran yang dinilai serius, maka akan muncul persepsi bahwa negara memberi ruang bagi praktik perusakan lingkungan selama pelaku memiliki kemampuan finansial untuk membayar sanksi. Kondisi seperti itu, kata mereka, berpotensi melemahkan kepercayaan publik terhadap komitmen pemerintah dalam melindungi hutan dan ruang hidup masyarakat.(red)

You might also like
Lorem Ipsum Dolor Amet?

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit, sed do eiusmod tempor

Promo Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau !
error: Content is protected !!