Kilasmalut.com – Dewan Pimpinan Pusat Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (DPP IMM) kembali melontarkan kritik keras terhadap PT Halmahera Sukses Mineral (HSM). Ketua Bidang Lingkungan Hidup DPP IMM, Usman Mansur, menegaskan perusahaan tidak boleh bersikap seolah-olah menutup mata dan menutup telinga terhadap persoalan hukum maupun lingkungan yang kini membelit aktivitas pertambangannya.
Dengan menggunakan istilah khas masyarakat Maluku Utara, Usman mengingatkan PT. HSM agar tidak menjadi perusahaan yang “pongo dan pilo“, “pongo” berarti tuli atau tidak mau mendengar, sedangkan “pilo” berarti buta atau berpura-pura tidak melihat kenyataan.
“PT HSM jangan pura-pura pongo dan pilo. Jangan bertindak seolah tidak tahu bahwa kerusakan lingkungan yang terjadi memiliki konsekuensi hukum dan ekologis yang besar. Denda memang wajib dibayar, tetapi pembayaran denda tidak menghapus tanggung jawab atas pelanggaran yang telah dilakukan,”tegas Usman, Rabu (24/6).
DPP IMM menilai sanksi administratif sekitar Rp. 2,27 triliun yang dikenakan kepada PT HSM atas dugaan aktivitas pertambangan di kawasan hutan tanpa Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) bukanlah persoalan yang dapat dianggap selesai hanya karena perusahaan membayar sejumlah uang.
Berdasarkan informasi yang telah dipublikasikan, PT HSM disebut mengelola kawasan hutan seluas 234,04 hektare tanpa izin penggunaan kawasan hutan yang sah. Menurut DPP IMM, dugaan pelanggaran sebesar itu seharusnya menjadi alarm keras bagi pemerintah untuk mengambil tindakan yang jauh lebih tegas.
Usman menilai DPR RI tidak boleh hanya menjadi penonton. Fungsi pengawasan parlemen harus dijalankan secara maksimal dengan mendesak pemerintah, khususnya Kementerian ESDM, agar menjatuhkan sanksi paling berat berupa pencabutan Izin Usaha Pertambangan (IUP).
“Kalau pelanggaran sebesar ini hanya berakhir pada pembayaran denda, maka akan lahir preseden yang sangat berbahaya. Perusahaan tambang akan menganggap denda hanyalah biaya operasional. Mereka bisa merusak dulu, lalu membayar belakangan. Negara tidak boleh memberi ruang bagi praktik seperti itu,”ujarnya.
Menurut DPP IMM, pencabutan IUP merupakan langkah yang lebih adil untuk memberikan efek jera sekaligus menunjukkan bahwa hukum tidak tunduk pada kekuatan modal. Organisasi tersebut mengingatkan bahwa DPR RI sendiri selama ini berulang kali menyerukan penegakan hukum yang tegas terhadap perusahaan-perusahaan yang melakukan pelanggaran serius di sektor lingkungan hidup.
Lebih jauh, Usman menegaskan kasus PT. HSM harus menjadi ujian nyata bagi keberanian pemerintah. Negara, katanya, harus membuktikan keberpihakan kepada kelestarian lingkungan dan masyarakat di sekitar wilayah tambang, bukan sekadar melindungi kepentingan korporasi.
“Kami mendesak Komisi XII dan Komisi IV DPR RI segera mengeluarkan rekomendasi resmi kepada Menteri ESDM untuk mencabut IUP PT. HSM. Jangan sampai negara terlihat lemah di hadapan perusahaan yang diduga melanggar aturan kehutanan dan lingkungan. Jika pemerintah hanya berhenti pada denda, maka pesan yang diterima publik sangat berbahaya: rusak hutan dulu, bayar belakangan, urusan selesai,”tegasnya.
DPP IMM memastikan akan terus mengawal perkembangan kasus tersebut hingga ada langkah konkret dari pemerintah.
“Hutan bukan barang dagangan yang bisa ditebus dengan uang. Kekayaan alam Maluku Utara bukan warisan untuk dieksploitasi tanpa batas. Jika pelanggaran hanya dihukum dengan denda, maka yang dikorbankan bukan hanya hutan, tetapi juga masa depan generasi yang akan datang,”tutupnya.(red)
Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit, sed do eiusmod tempor
Jangan Tampilkan Lagi
Ya, Saya Mau !