160 x 600 AD PLACEMENT
160 x 600 AD PLACEMENT
160 x 600 AD PLACEMENT
160 x 600 AD PLACEMENT

Dari Pelabuhan Ke Mafia Tambang, PT. ASM Diduga Bebas Muat Nikel Tanpa RKAB, FORMAPAS: Ini Bukan Kelalaian, Ini Permainan

Sekretaris Umum PP Formapas Malut, Usman Mansu.(istimewa)

FORMAPAS Desak Kejagung Periksa KSOP Malut Dan Syahbandar Weda

Kilasmalut.com – Praktik tambang ilegal kembali menyeruak. Sekretaris Umum Pimpinan Pusat Forum Mahasiswa Pascasarjana Maluku Utara (FORMAPAS), Usman Mansur, melontarkan kecaman keras terhadap dugaan praktik “beking” yang melindungi aktivitas PT Anugrah Sukses Mining (PT ASM).

Bukan tanpa alasan. Aktivitas pemuatan ore nikel oleh PT ASM diduga tetap berjalan mulus meski tidak mengantongi dokumen Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) yang sah sebuah pelanggaran serius yang seharusnya langsung dihentikan.

Usman secara terang-terangan menyoroti dugaan keterlibatan oknum Syahbandar Weda dan lemahnya pengawasan KSOP Maluku Utara. Ia menilai, ini bukan lagi sekadar kelalaian, melainkan indikasi kuat adanya praktik pembiaran sistematis yang berpotensi melibatkan jaringan kepentingan.

“Ini bukan pelanggaran biasa. Ini pembangkangan terang-terangan terhadap hukum, bahkan mengarah pada kejahatan terorganisir. Negara tidak boleh dipermalukan oleh korporasi tambang ilegal,”tegasnya. Rabu (29/4).

Baca Juga :  DPP IMM Sebut PT. ARA Diduga Beroperasi Tanpa AMDAL

Menurutnya, mustahil aktivitas pengapalan bisa berjalan tanpa “lampu hijau” dari otoritas pelabuhan. Padahal, setiap pengiriman hasil tambang wajib melewati verifikasi dokumen ketat sebelum izin berlayar diterbitkan.

Fakta bahwa aktivitas tersebut tetap berlangsung justru memperkuat dugaan adanya “tangan tak terlihat” yang melindungi praktik ilegal ini dari jerat hukum.

Usman juga mengingatkan, dalam berbagai kasus nasional, peran KSOP kerap menjadi titik rawan. Kewenangan yang besar dalam penerbitan izin berlayar bisa berubah menjadi pintu masuk praktik korupsi jika disalahgunakan.

“Banyak kasus membuktikan, KSOP bisa berubah dari pengawas menjadi aktor kunci dalam permainan ilegal. Jika ini dibiarkan, kita sedang menyaksikan hukum dipermainkan secara terang-terangan,”ujarnya.

Baca Juga :  Pelatihan Tanggap Bencana Perkuat Ketangguhan Warga Kawasi melalui Kolaborasi

Tak berhenti di situ, FORMAPAS mendesak Kejaksaan Agung untuk segera turun tangan dan membongkar dugaan jaringan di balik praktik ini. Mereka menilai, tanpa intervensi tegas dari pusat, kasus ini berpotensi menguap seperti banyak skandal tambang lainnya.

“Ini ujian bagi negara. Jika dibiarkan, ini akan jadi preseden buruk seolah-olah tambang ilegal boleh berjalan selama ada ‘beking’. Jangan sampai hukum hanya tajam ke rakyat kecil, tapi lumpuh di hadapan korporasi,”kecam Usman.

FORMAPAS menegaskan, kasus ini bukan sekadar soal izin tambang, melainkan pertaruhan besar terhadap wibawa hukum dan integritas negara dalam mengelola sumber daya alam.

“Jika Kejagung tidak bergerak, maka yang runtuh bukan hanya hukum tapi kepercayaan publik terhadap negara,”tutupnya.(red)

You might also like
Lorem Ipsum Dolor Amet?

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit, sed do eiusmod tempor

Promo Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau !