160 x 600 AD PLACEMENT
160 x 600 AD PLACEMENT
160 x 600 AD PLACEMENT
160 x 600 AD PLACEMENT

Resmob Dan Ditreskrimum Polda Malut Bekuk Komplotan Spesialis Pecah Kaca Mobil Di Maluku Utara

Kapolda Malut hadir konferensi pers, ungkap pelaku pencurian.(foto/humas)

Kilasmalut.com – Aksi komplotan pencuri spesialis pecah kaca mobil lintas daerah akhirnya terhenti. Tiga pelaku berhasil diringkus tim gabungan Resmob Polres Ternate bersama Ditreskrimum Polda Maluku Utara, Selasa (26/8) sekitar pukul 09.30 Wit di Desa Lelief, Weda, Halmahera Tengah. Penangkapan dilakukan lima hari setelah mereka beraksi di depan Toko Istana Pancing, Kelurahan Gamalama, Ternate Tengah.

Kapolda Maluku Utara, Irjen Pol Waris Agono, mengungkapkan ketiga pelaku merupakan residivis kasus serupa di Papua dan sejumlah daerah lain.”Masing-masing sudah punya peran tetap setiap kali beraksi,”tegasnya.

Baca Juga :  Perbaikan Jalan Lapen Ruas Tutuling Jaya–Foly Mulai Dikerjakan

Ketiganya yakni Faisal (37), warga Buton Utara, bertugas sebagai eksekutor dengan memecahkan kaca mobil korban menggunakan keramik busi; Arik Anggara (34), asal Kendari, mengawasi situasi dengan motor Honda Beat Street; dan La Jamal (42), warga Minahasa Utara, berperan sebagai pemantau dari jalur pejalan kaki.

Aksi pertama dilakukan Kamis (21/8) pukul 12.30 Wit di Gamalama. Namun, hasil curian mereka hanya Rp1,5 juta milik korban, Arief Harjanto (42). Tidak puas, mereka bergerak ke Weda dua hari kemudian, bahkan sempat melakukan survei dua hari untuk mengincar bendahara dan karyawan PT IWIP serta Bank Mandiri Lelief.

Baca Juga :  Morotai Ketatkan Anggaran 2026, Belanja Turun Tajam, PAD Jadi Andalan Tutup Defisit

“Rencananya, jika hasil di Ternate besar, mereka langsung kabur keluar Maluku Utara. Tapi karena kecil, mereka mencari target baru di Weda,”ujar Waris.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan dua unit sepeda motor, empat plat nomor kendaraan, pakaian yang dipakai saat beraksi, serta empat helm.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 363 ayat (4) dan (5) KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman penjara hingga tujuh tahun.(red)

You might also like
Lorem Ipsum Dolor Amet?

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit, sed do eiusmod tempor

Promo Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau !