Resmob Dan Ditreskrimum Polda Malut Bekuk Komplotan Spesialis Pecah Kaca Mobil Di Maluku Utara

- Jurnalis

Kamis, 28 Agustus 2025 - 04:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kapolda Malut hadir konferensi pers, ungkap pelaku pencurian.(foto/humas)

Kapolda Malut hadir konferensi pers, ungkap pelaku pencurian.(foto/humas)

Kilasmalut.com – Aksi komplotan pencuri spesialis pecah kaca mobil lintas daerah akhirnya terhenti. Tiga pelaku berhasil diringkus tim gabungan Resmob Polres Ternate bersama Ditreskrimum Polda Maluku Utara, Selasa (26/8) sekitar pukul 09.30 Wit di Desa Lelief, Weda, Halmahera Tengah. Penangkapan dilakukan lima hari setelah mereka beraksi di depan Toko Istana Pancing, Kelurahan Gamalama, Ternate Tengah.

Kapolda Maluku Utara, Irjen Pol Waris Agono, mengungkapkan ketiga pelaku merupakan residivis kasus serupa di Papua dan sejumlah daerah lain.”Masing-masing sudah punya peran tetap setiap kali beraksi,”tegasnya.

Baca Juga :  HUT Ke-80 RI, Bupati Ajak Warga Teguhkan Persatuan Dan Semangat Membangun

Ketiganya yakni Faisal (37), warga Buton Utara, bertugas sebagai eksekutor dengan memecahkan kaca mobil korban menggunakan keramik busi; Arik Anggara (34), asal Kendari, mengawasi situasi dengan motor Honda Beat Street; dan La Jamal (42), warga Minahasa Utara, berperan sebagai pemantau dari jalur pejalan kaki.

Aksi pertama dilakukan Kamis (21/8) pukul 12.30 Wit di Gamalama. Namun, hasil curian mereka hanya Rp1,5 juta milik korban, Arief Harjanto (42). Tidak puas, mereka bergerak ke Weda dua hari kemudian, bahkan sempat melakukan survei dua hari untuk mengincar bendahara dan karyawan PT IWIP serta Bank Mandiri Lelief.

Baca Juga :  Kajati Malut Lantik Pejabat Baru, Tegaskan Komitmen Integritas Dan Reformasi Birokrasi

“Rencananya, jika hasil di Ternate besar, mereka langsung kabur keluar Maluku Utara. Tapi karena kecil, mereka mencari target baru di Weda,”ujar Waris.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan dua unit sepeda motor, empat plat nomor kendaraan, pakaian yang dipakai saat beraksi, serta empat helm.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 363 ayat (4) dan (5) KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman penjara hingga tujuh tahun.(red)

Berita Terkait

Sertijab Camat Tobelo Dan Loloda Utara, Wabup Halut, Tegaskan Tanggung Jawab Pelayanan Hingga Wilayah Terpencil
Harga Buah Kelapa Terjun Bebas, Legislator PSI Halut Desak Pemerintah Hadir Bela Petani
Kapolda Malut Terima Silaturahmi Panitia Pembangunan Masjid Muhajirin Bukulasa
Tinjau Kantor Kejati Malut Di Sofifi, Sufari : Bangunan Sudah Tak Layak, Segera Dilaporkan Ke Pusat
Unipas Morotai Wisudakan 189 Sarjana
DPRD Halut Desak PT. NICO Naikkan Harga Buah Kelapa, Irwan Djam : Jangan Rugikan Petani
Wabup Kasman Letakkan Batu Pertama Rumah Layak Huni Baznas 
Galela Jadi Tuan Rumah Milad Ke-113 Muhammadiyah Se-Maluku Utara
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 7 November 2025 - 13:29 WIB

Sertijab Camat Tobelo Dan Loloda Utara, Wabup Halut, Tegaskan Tanggung Jawab Pelayanan Hingga Wilayah Terpencil

Jumat, 7 November 2025 - 13:18 WIB

Harga Buah Kelapa Terjun Bebas, Legislator PSI Halut Desak Pemerintah Hadir Bela Petani

Jumat, 7 November 2025 - 05:41 WIB

Kapolda Malut Terima Silaturahmi Panitia Pembangunan Masjid Muhajirin Bukulasa

Jumat, 7 November 2025 - 05:38 WIB

Tinjau Kantor Kejati Malut Di Sofifi, Sufari : Bangunan Sudah Tak Layak, Segera Dilaporkan Ke Pusat

Jumat, 7 November 2025 - 05:36 WIB

Unipas Morotai Wisudakan 189 Sarjana

Berita Terbaru

Unipas Morotai menggelar wisuda di Islamic Center.(foto/istimewa)

Daerah

Unipas Morotai Wisudakan 189 Sarjana

Jumat, 7 Nov 2025 - 05:36 WIB